Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
 
saya asumsikan harta waris sebesar Rp 125 M adalah harta Fulan A yg 
dikembangkan oleh Fulanah dimana ahli waris dari Fulan A adalah;
A. Ayah dan Ibu Fulan A
B. Istri (Fulanah)
C. 2 anak laki2
D. 6 orang saudara
 
maka ahli waris yg mendapat harta waris Fulan A beserta prosentasenya adalah 
sbb:
 
A. Ayah dan Ibu Fulan A masing2 mendapat 1/6 harta waris karena Fulan A wafat 
meninggalkan anak, dalilnya surat An-Nisa ayat 11 "...Dan untuk dua orang 
ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika 
yang meninggal itu mempunyai anak..."
B. Fulanah (Istri) mendapat 1/8 harta waris karena Fulan A wafat meninggalkan 
anak, dalilnya surat An-Nisa ayat 12 "...Jika kamu mempunyai anak, maka para 
isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan..."
C. 2 anak laki2 mendapat sisanya
D. 6 orang saudara tidak mendapat harta waris karena terhalang anak2 Fulan A
 
maka perhitungan pembagian harta warisnya adalah sbb:
karena bilangan pembaginya adalah 6 dan 8 maka asli masalahnya adalah 24, 
sehingga
 
Ayah Fulan A mendapat 1/6 harta waris  atau 4/24 x Rp 125 Miliar = Rp 20,83M
Ibu Fulan A mendapat 1/6 harta waris  atau 4/24 x Rp 125 Miliar = Rp 20,83M
Fulanah mendapat 1/8 harta waris atau 3/24 x Rp 125 Miliar = Rp 15,625M
2 anak lk2 Fulan A mendapat harta waris 13/24 x Rp 125 Miliar = Rp 67,7083M
maka masing2 anak laki2 Fulan A mendapat Rp 67,7083M /2= sekitar Rp 33.85M
 
Kemudian ketika Fulanah meninggal ahli waris yg ditinggalkan adalah sbb:
A. Ayah dan Ibu Fulanah
B. Suami (Fulan C)
C. 2 Anak laki2 dari Fulan A
D. 2 Anak dari Fulan B (tidak disebutkan jenis kelaminnya, sy asumsikan lk2, 
bila asumsi sy salah tolong dikoreksi karena nanti hasil perhitungannya akan 
beda)
E. 1 Anak perempuan dari Fulan C
F. Saudara2 Fulanah
 
maka ahli waris yg mendapat harta waris Fulanah beserta prosentasenya adalah 
sbb:
 
A. Ayah dan Ibu Fulanah masing2 mendapat 1/6 harta waris Fulanah karena Fulanah 
wafat meninggalkan anak, dalilnya surat An-Nisa ayat 11 "...Dan untuk dua orang 
ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika 
yang meninggal itu mempunyai anak..."
B. Fulan C (Suami) mendapat 1/4 harta waris Fulanah karena Fulanah wafat 
meninggalkan anak, dalilnya surat An-Nisa ayat 12 "Dan bagimu (suami-suami) 
seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak 
mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat 
seperempat dari harta yang ditinggalkannya ..."
C. Semua anak2 Fulanah mendapat sisanya dimana bagian anak laki2 adalah 2 
bagian anak perempuan dalilnya surat An-Nisa ayat 11 "Allah mensyari'atkan 
bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang 
anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan..." sehingga 4 anak 
laki2 x 2 = 8 ditambah 1 anak perempuan, maka tiap anak laki2 Fulanah mendapat 
2/9 harta waris sedangkan anak perempuan mendapat 1/9 harta waris
D. saudara2 Fulanah tidak mendapat harta waris karena terhalang anak2 Fulanah

 
maka perhitungan pembagian harta warisnya adalah sbb:
karena bilangan pembaginya adalah 4, 6 dan 9 maka asli masalahnya adalah 36, 
sehingga
 
Ayah Fulanah mendapat 1/6 harta waris  atau 6/36 atau 6/57 x Rp 15,625M= Rp 
1.64M
Ibu Fulanah mendapat 1/6 harta waris  atau 6/36 atau 6/57 x Rp 15,625M= Rp 1.64M
Fulan C mendapat 1/4 harta waris atau 9/36 atau 9/57 x Rp 15,625M= Rp 2.64M
anak lk2 Fulanah mendapat 8/9 harta waris atau 32/36 atau 32/57 x Rp 15,625M= 
Rp 8.77M, maka masing2 anak laki2 Fulanah mendapat Rp 8,77M/4 = sekitar Rp 2.19M
anak perempuan fulanah mendapat 1/9 harta waris 4/36 atau 4/57 x Rp 15,625M= Rp 
1.09M
 
Kesimpulan dari pembagian harta waris Fulan A sebesar Rp 125 M adalah sbb:

Ayah Fulan A  mendapat Rp 20,83M
Ibu Fulan A  mendapat Rp 20,83M
anak laki2 pertama Fulan A mendapat Rp 33.85M + Rp 2.19M = Rp 36.04M
anak laki2 kedua Fulan A mendapat Rp 33.85M + Rp 2.19M = Rp 36.04M
anak laki2 pertama Fulan B + Fulanah mendapat Rp 2.19M
anak laki2 kedua Fulan B + Fulanah mendapat Rp 2.19M
anak perempuan Fulan C + Fulanah mendapat Rp1.09M
Ayah Fulanah  mendapat Rp 1.64M
Ibu Fulanah  mendapat Rp 1.64M
Fulan C mendapat Rp 2.64M
 
wallaahu a'lam
 
أبو علية
 
 
--- On Wed, 10/31/12, Dawam AtmosudiroDawam <[email protected]> wrote:


From: Dawam AtmosudiroDawam <[email protected]>
Subject: Re: [assunnah] Pembagian harta waris.
To: "[email protected]" <[email protected]>
Date: Wednesday, October 31, 2012, 10:15 AM



 




Asalamualaikum wa rokhmatullahi wa barokatuh


Perlu kami informasikan bahwa saat Fulanah meninggal, semua anak Fulanah Dari 
ke tiga Suami masih hidup Dan orang tua Fulanah Dan ke enam mertua Fulanah juga 
masih hidup.


Wa salamualaikum .
Syukron 

Sent from my iPad

On 30 Okt 2012, at 17:02, Mohamad Sidiqi <[email protected]> wrote:




 






Ok Pak pertanyaan terakhir,
ketika Fulanah Meninggal apakah ortu Fulan A dan saudara2nya masih ada yg hidup?
Ketika Fulanah meninggal ahli waris anak2 (pria/wanita) dr Fulan A, Fulan B 
dan Fulan C yg masih hidup berapa orang?

--- On Mon, 10/29/12, Dawam AtmosudiroDawam <[email protected]> wrote:


From: Dawam AtmosudiroDawam <[email protected]>
Subject: Re: [assunnah] Pembagian harta waris.
To: "[email protected]" <[email protected]>
Date: Monday, October 29, 2012, 10:59 PM



 




Asalamualaikum ww.
Sebagai tambahan informasi bahwa:


Harta waris yg ditinggalkan adalah harta yg diperoleh Fulan A selaku pengusaha. 
Adapun modal dari pinjaman orang tua.
Saat Fulan A meninggal, orang tua masih lengkap dg 6 orang saudara semua lelaki 
seibu, namun 4 diantaranya lain ayah.
Secara definitif tidak Ada penunjukan wali. 


Saat Fulanah meninggal, masih ada Suami ke 3 (Fulan C) Dan anak Dari tiga Suami.
Orang tua masih lengkap Dan saudara seayah seibu 2 orang laki laki semua, 
seayah saja 4 orang perempuan, seibu saja 3 laki laki.


Wa salamualaikum ww.


Sent from my iPad

On 29 Okt 2012, at 13:07, Mohamad Sidiqi <[email protected]> wrote:




 






wa'alaikumsalam warahmatullaahi  wa barokaatuh
 
Informasi yg Pak Dawam berikan masih sangat kurang untuk membagi harta waris si 
mayit secara hukum Islam, mungkin Pak Dawam bisa memberikan informasi tambahan 
sbb:
 
Ketika Fulan A meninggal ahli waris yg ditinggalkan siapa saja (anak, istri, 
ortu, saudara kandung dst)?
 
dan ketika Fulan A meninggal harta yg ditinggalkan Rp 5 Miliar apakah murni 
milik Fulan A sendiri atau gabungan dg Fulanah? kalau gabungan berapa 
prosentasenya?
 
Ketika Fulanah meninggal siapa saja ahli warisnya (anak2, suami,ortu dst) ?
 
wassalam
 
أبو عالية 

--- On Thu, 10/25/12, Dawam AtmosudiroDawam <[email protected]> wrote:


From: Dawam AtmosudiroDawam <[email protected]>
Subject: [assunnah] Pembagian harta waris.
To: "[email protected]" <[email protected]>
Date: Thursday, October 25, 2012, 11:03 PM



 

Asalamualaikum wa rokhmatullahi wa barokatuh.

Mohon bantuanya untuk memecahkan persoalan berikut:
Fulanah Nikah sebanyak 3 kali dengan urutan sbb:

Perkawinan pertama dg Fulan A dikaruniai 2 orang anak lelaki. Kala anak pertama 
usia 3th, dan anak kedua berusia 1th, Fulan A meninggal. Adapun harta yg 
ditinggalkan saat itu th 1990 kurang lebih bernilai Rp 5 miliar berupa :
- 2 buah toko beserta isinya
- 1 buah perusahaan dengan 20 truk baru.
- 1 buah rumah ukuran 400m dg pekarangan 15.000m yg digunakan untuk garasi truk.

Pada th 1992 Fulanah Nikah lagi dengan Fulan B (perjaka pegawainya)
Pada perkawinan yg kedua ini perkembangan bisnis Fulanah bertambah pesat .
Pada tabun 2000 Fulan B meninggal dengan meninggalkan 2 orang anak kandung, Dan 
dua orang anak tiri ( anak Fulan A)
Adapun harta Fulanah saat Suami ke dua meninggal kurang lebih bernilai Rp 150 
miliar, berupa:
- 4 buah toko beserta isinya
- 2 buah perusahaan angkutan dengan 100 truk
- 1 buah depo petikemas seluas 25.000m
- 1 buah rumah 400m, namun pekarangan bertambah menjadi 20.000m.

Pada tabun 2004 Fulanah menikah lagi dg Fulan C (pegawainya).
Dari perkawinan ini dikaruniai seorang anak perempuan. Namun bisnis tidak 
berkembang tetapi menyusut Dan pendapatan kian menurun.
Pada tahun 2012 Fulanah meninggal dengan posisi harta tetap kurang lebih 
bernilai sebesar 125 miliar, dengan rincian sbb:
- 3 buah toko
- 2 buah perusahaan dengan 60 truk yg masih berjalan Dan yg 40 lain ya sdh 
mogok.
- 1 buah depo kosong
- 1 buah rumah dengan pekarangan yg menyusut menjadi 18.000m

Mohon bantuan ikhwan semua untuk membagi harta ini dengan landasan hukum Islam.

Terimakasih.

- 4 buah toko


Sent from my iPad








Kirim email ke