Tinggal dijelaskan aja kok pak darimana 24nya. Semoga tidak bermaksud 
merendahkan orang lain ya..

Saya coba bantu bagi yg membutuhkan jawabannya.. 24 itu dari kelipatan 6 dan 8 
yg terkecil. Agar mudah menghitung sisanya setelah yg berhak mendapat bagian 
sesuai dengan syariat yg telah ditentukan itu mendapat bagiannya masing2.

Allahua'lam. Cmiiw.

Mutiara Wahiddin 

-----Original Message-----
From: Resco Nusantara <js21071...@yahoo.co.id>
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sun, 4 Nov 2012 01:19:51 
To: assunnah@yahoogroups.com<assunnah@yahoogroups.com>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [assunnah] Pembagian harta waris.

bagi yang paham sedikit matematika, insya Alloh tahu bilangan 24 itu



________________________________
 Dari: shafiee ibn <ibnshaf...@yahoo.com.sg>
Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" <assunnah@yahoogroups.com>
Dikirim: Sabtu, 3 November 2012 15:47
Judul: Re: Bls: [assunnah] Pembagian harta waris.


 
Resco Nusantara.

Anta tidak menyatakan dari mana datangnya pembahaginya 24. Harusnya diterangkan 
semua.


________________________________
 From: Resco Nusantara <js21071...@yahoo.co.id>
To: "assunnah@yahoogroups.com" <assunnah@yahoogroups.com>
Sent: Saturday, 3 November 2012, 9:13
Subject: Bls: [assunnah] Pembagian harta waris.


 
Ada Jawaban yang sedikit berbeda dari jawaban saudara Mohamad Sidiqi :

·         - Asal harta si Fulan A
adalah pinjaman dari orang tuanya. Berapa ? (Diasumsikan sbg : HA)
·         - Saat wafat, nilai harta
sekitar 5 M berupa : 2 toko dan isinya, 1 perusahaan dan asetnya, rumah dan
pekarangan
·         - Ahli waris A : Ayah, Ibu,
Istri (Fulanah), 2 Anak Laki-laki, 2 Saudara Laki-laki Kandung, 4 Saudara
Laki-laki Seibu

Maka diasumsikan nilai Harta
Waris (HWA) = 5 M – HA

Harta yang disebut bukan berupa
uang tunai yang dapat langsung dibagi tapi harta yang kepemilikan/bagian
warisnya berupa prosentase. Dari ahli waris yang ada, 2 kelompok terakhir tidak
mendapat bagian karena ada anak laki-laki yang menghalangi. Jadi ahli waris
beserta bagian masing-masing adalah :
·         Ayah                      : 1/6 x HWA atau 4/24 x HWA
·         Ibu                         : 1/6 x HWA atau 4/24 x HWA
·         Istri                        : 1/8 x HWA atau 3/24 x
HWA
·         2 Anak Laki-laki : Ashobah / Sisa ; 13/24 x HWA, masing-masing
6.5/24 x HWA

Melihat kasus yang disampaikan,
harta yang ditinggalkan A tidak/belum dibagi sehingga berlanjut pengelolaan dan
pengembangannya oleh Fulanah (Istri A). Kalau diasumsikan bahwa Suami kedua
Fulanah (B) dan suami ketiganya (C) tidak memiliki saham dari harta yang
dikelola dan dikembangakan maka saat Fulanah wafat, yang dibagi untuk ahli
waris Fulanah hanya 3/24 dari seluruh nilai harta yang dikelola. Adapun sisanya
(21/24) adalah bagian dari ahli waris A (Ayah, Ibu dan 2 Anak Laki-laki) yang
tetap menjadi bagian mereka.

·     Saat fulanah wafat, ahli
waris yang ada : Ayah, Ibu, Suami (C), Anak (2 Anak laki-laki dari Fulan A, 2
Anak dari Fulan B, 1 Anak perempuan dari Fulan C), Saudara-saudara.
·         Saat wafat, Nilai harta
sekitar 125 M berupa : 3 toko dan isinya, 2 perusahaan dan asetnya, 1 Depo, 
Rumah
dan pekarangan
Maka diasumsikan nilai Harta
Waris akhir (HWB) = 125 M. Dari nilai ini, yang menjadi bagian dari Fulanan
adalah 3/24 atau 12.50 % dari HWB

Dari ahli waris Fulanah, Kelompok
terakhir terhalang dengan adanya anak laki-laki fulanah. Bagian dari
masing-masing :
·         Ayah                      : 1/6 x
(3/24 x HWB) atau 2/12 x (3/24 x HWB)
·         Ibu                         : 1/6 x
(3/24 x HWB) atau 2/12 x (3/24 x HWB)
·         Suami                    :
1/4 x (3/24 x HWB) atau 3/12 x (3/24 x HWB)
·         Anak-anak          : Ashobah / Sisa ; 5/12 x (3/24 x HWB).
Bagian masing-masing tergantung perincian jenis kelamin. Bagian Laki-laki 2x
bagian perempuan.

Bagian-bagian waris yang disebut
di atas dapat dirubah menjadi bilangan persen (persentase) sebagai berikut :
·         Ayah Fulan A                      : 4/24 x HWB atau 16.67 %
x HWB
·         Ibu Fulan A                         : 4/24 x HWB atau 16.67
% x HWB
·         2 Anak-laki Fulan A          : 13/24 x HWB atau 54.17 % x HWB

Kelompok di atas berbeda asal
pembagian dengan kelompok di bawah :

·         Ayah Fulanah                     : 2/12 x (3/24 x HWB) atau 2.08
% x HWB
·         Ibu Fulanah                        : 2/12 x (3/24 x HWB) atau
2.08 % x HWB
·         Suami Fulanah (C)            : 3/12 x (3/24 x HWB) atau 3.13 % x
HWB
·         Anak-anak Fulanah         : 5/12 x (3/24 x HWB) atau 5.21 % x HWB

Prosentase yang ada adalah bagian
akhir dari masing-masing ahli waris sebagaimana ditanyakan  kecuali anak masih 
disebutkan secara global
karena perincian jenis kelamin anak dari fulan B perlu diperjelas.
Penyebutan bagian waris akhir ini
adalah asumsi global karena perlu diperinci pula :
·         - Nilai hutang terakhir
·         - Biaya pengurusan jenazah
·         - Wasiat (bila ada)
·         - Nilai harta waris yang
disebutkan (5 M, 150 M dan 125 M) apakah mencakup uang tunai yang ada atau harta
selain uang tunai.
Pembagian harta waris dibedakan antara uang
tunai (yang bisa langsung dibagi dan nilainya tetap) dengan harta yang tidak
berupa uang tunai (yang tidak bisa langsung dibagi dan hanya bisa dipersentase
bagian masing-masing serta nilainya bisa berubah sesuai nilai jualnya).
Allohu a'lam


________________________________
 Dari: Dawam AtmosudiroDawam <dawamasa...@yahoo.com>
Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" <assunnah@yahoogroups.com>
Dikirim: Jumat, 2 November 2012 20:10
Judul: Re: [assunnah] Pembagian harta waris.


 
Terimakasih. Setelah saya baca ulang memang saya telah keliru berpikir. Untuk 
itu saya Mohon maaf.

Sent from my iPad

On 2 Nov 2012, at 14:25, julian banderas <julian160...@gmail.com> wrote:


 
>Kalau antum baca secara seksama, maka pertanyaan terakhir antum akan terjawab, 
>maksudnya fulanah masih mendapat adalah:
>bahwa pembagian waris ini dihitung sejak si suami pertama meninggal, karena 
>bagaimanapun ini bukan harta si fulanah tetapi harta suami pertama, jadi untuk 
>mengetahui bagian masing2 harus dirunut dari awal. Dan bagian dari suami 
>berikutnya maupun anak2 berikutnya adalah dari bagian si fulanah.
>
>





Kirim email ke