Saya dukung bli ...
Gimana caranya? Ada hal kongkrit yang bisa kita lakukan ga?
Biar kita ga cuman teriak di milis gen bli :)

OOT dikit:
Bli Dodie, ada sisa buku ne ga?
Pak Santa datang ke acarane peluncuran buku ne ga?
Bapak saya pengen datang tapi kakinya belum sembuh :)

-winwin-moron-
-winwin-lengeh-

2008/2/12 den bagoes <[EMAIL PROTECTED]>:

>   klo kebebasan berpendapat dan menyampekan uneg-uneg di blog sudah
> terancam pada media apa lagi kita menuangkannya..?segala protes dan dukungan
> pembelaan terhadap Lubis sudah terdengar dari beberapa bulan lalu di
> tetangga blogger.saya dukung satu tema postingan tentang kebebasan
> berpendapat.
>
> keep write and keep comment
> -baliazura-
>
>
> 2008/2/13 Anton Muhajir <[EMAIL PROTECTED]>:
>
>   Semeton Belogger yth,
> >
> > Rabu pekan depan (20/2/08) Pengadilan Negeri Depok
> > akan mengeluarkan vonis untuk Bersihar Lubis, penulis
> > opini yang mengkritik pembakaran buku oleh Kejaksaan
> > Negeri Depok. Jaksa menuntut Bersihar dengan hukuman
> > penjara delapan bulan karena dianggap melanggar pasal
> > 207 (penghinaan terhadap penguasa) dan 310 (penghinaan
> > terhadap orang lain) KUHP.
> >
> > Tuntutan Jaksa tersebut bertolakbelakang dari semangat
> > umum masyarakat yang menginginkan kebebasan menyatakan
> > pendapat tidak dibatasi. Tuntutan tersebut merupakan
> > bentuk baru pengerdilan masyarakat dalam menyatakan
> > pendapat yang telah dijamin dalam Undang-undang Dasar
> > 1945.
> >
> > Jika majelis hakim menyatakan Bersihar bersalah,
> > kebebasan berpendapat akan terancam. Maka, putusan ini
> > tidak hanya ancaman pada penulis opini dan jurnalis
> > tapi juga kita semua, blogger. Bayangkan jika ada
> > suatu saat ada orang yang menuntut kita gara-gara
> > tulisan di blog. Maka, tidak ada lagi kebebasan
> > berekspresi dan berpendapat seperti yang kita
> > teriakkan pada Manifesto Blogger Bali saat launching
> > BBC Minggu lalu.
> >
> > Karena itu selayaknya kita meminta agar hakim
> > membebaskan Bersihar Lubis dari semua tuntutan
> > tersebut. Penulis selayaknya tidak diadili karena
> > tulisannya. Sebab hak untuk berpendapat dijamin oleh
> > UUD 1945. Hak jawab dari orang yang merasa disudutkan
> > oleh penulis seharusnya sudah cukup untuk
> > menyelesaikan masalah akibat tulisan.
> >
> > Hal yang bisa kita lakukan adalah dengan turut
> > menyikapi masalah ini. Kita bisa bersikap di blog
> > masing-masing dengan semua cara kita berekspresi. Tapi
> > ya itu jika mau. Kalau tidak ya tidak apa-apa. Cuma,
> > diam kadang-kadang tidak bisa jadi jawaban.
> >
> > Thx,
> >
> > --
> >
> > Anton Muhajir
> > http://rumahtulisan.wordpress.com
> >
> > __________________________________________________________
> > Looking for last minute shopping deals?
> > Find them fast with Yahoo! Search.
> > http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping
> >
>
>  
>

Kirim email ke