Saya dukung bli ... Gimana caranya? Ada hal kongkrit yang bisa kita lakukan ga? Biar kita ga cuman teriak di milis gen bli :)
OOT dikit: Bli Dodie, ada sisa buku ne ga? Pak Santa datang ke acarane peluncuran buku ne ga? Bapak saya pengen datang tapi kakinya belum sembuh :) -winwin-moron- -winwin-lengeh- 2008/2/12 den bagoes <[EMAIL PROTECTED]>: > klo kebebasan berpendapat dan menyampekan uneg-uneg di blog sudah > terancam pada media apa lagi kita menuangkannya..?segala protes dan dukungan > pembelaan terhadap Lubis sudah terdengar dari beberapa bulan lalu di > tetangga blogger.saya dukung satu tema postingan tentang kebebasan > berpendapat. > > keep write and keep comment > -baliazura- > > > 2008/2/13 Anton Muhajir <[EMAIL PROTECTED]>: > > Semeton Belogger yth, > > > > Rabu pekan depan (20/2/08) Pengadilan Negeri Depok > > akan mengeluarkan vonis untuk Bersihar Lubis, penulis > > opini yang mengkritik pembakaran buku oleh Kejaksaan > > Negeri Depok. Jaksa menuntut Bersihar dengan hukuman > > penjara delapan bulan karena dianggap melanggar pasal > > 207 (penghinaan terhadap penguasa) dan 310 (penghinaan > > terhadap orang lain) KUHP. > > > > Tuntutan Jaksa tersebut bertolakbelakang dari semangat > > umum masyarakat yang menginginkan kebebasan menyatakan > > pendapat tidak dibatasi. Tuntutan tersebut merupakan > > bentuk baru pengerdilan masyarakat dalam menyatakan > > pendapat yang telah dijamin dalam Undang-undang Dasar > > 1945. > > > > Jika majelis hakim menyatakan Bersihar bersalah, > > kebebasan berpendapat akan terancam. Maka, putusan ini > > tidak hanya ancaman pada penulis opini dan jurnalis > > tapi juga kita semua, blogger. Bayangkan jika ada > > suatu saat ada orang yang menuntut kita gara-gara > > tulisan di blog. Maka, tidak ada lagi kebebasan > > berekspresi dan berpendapat seperti yang kita > > teriakkan pada Manifesto Blogger Bali saat launching > > BBC Minggu lalu. > > > > Karena itu selayaknya kita meminta agar hakim > > membebaskan Bersihar Lubis dari semua tuntutan > > tersebut. Penulis selayaknya tidak diadili karena > > tulisannya. Sebab hak untuk berpendapat dijamin oleh > > UUD 1945. Hak jawab dari orang yang merasa disudutkan > > oleh penulis seharusnya sudah cukup untuk > > menyelesaikan masalah akibat tulisan. > > > > Hal yang bisa kita lakukan adalah dengan turut > > menyikapi masalah ini. Kita bisa bersikap di blog > > masing-masing dengan semua cara kita berekspresi. Tapi > > ya itu jika mau. Kalau tidak ya tidak apa-apa. Cuma, > > diam kadang-kadang tidak bisa jadi jawaban. > > > > Thx, > > > > -- > > > > Anton Muhajir > > http://rumahtulisan.wordpress.com > > > > __________________________________________________________ > > Looking for last minute shopping deals? > > Find them fast with Yahoo! Search. > > http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping > > > > >

