sisa bukunya mungkin sudah habis, soalnya dikit banget, tapi ntar saya konpirm 
lagi ma anak2 taman65, kali aja masih ada.

tapi saya ga janji yaa Pa Win... 

Winardi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               Saya dukung 
bli ...
Gimana caranya? Ada hal kongkrit yang bisa kita lakukan ga?
Biar kita ga cuman teriak di milis gen bli :)

OOT dikit:
Bli Dodie, ada sisa buku ne ga?
Pak Santa datang ke acarane peluncuran buku ne ga?
 Bapak saya pengen datang tapi kakinya belum sembuh :)

-winwin-moron-
-winwin-lengeh-


2008/2/12 den bagoes <[EMAIL PROTECTED]>:
                                    klo kebebasan berpendapat dan menyampekan 
uneg-uneg di blog sudah terancam pada media apa lagi kita 
menuangkannya..?segala protes dan dukungan pembelaan terhadap Lubis sudah 
terdengar dari beberapa bulan lalu di tetangga blogger.saya dukung satu tema 
postingan tentang kebebasan berpendapat.
  
keep write and keep comment 
-baliazura-



2008/2/13 Anton Muhajir <[EMAIL PROTECTED]>:
 
                                    Semeton Belogger yth,
 
 Rabu pekan depan (20/2/08) Pengadilan Negeri Depok
 akan mengeluarkan vonis untuk Bersihar Lubis, penulis
 opini yang mengkritik pembakaran buku oleh Kejaksaan
 Negeri Depok. Jaksa menuntut Bersihar dengan hukuman
 penjara delapan bulan karena dianggap melanggar pasal
 207 (penghinaan terhadap penguasa) dan 310 (penghinaan
 terhadap orang lain) KUHP.
 
 Tuntutan Jaksa tersebut bertolakbelakang dari semangat
 umum masyarakat yang menginginkan kebebasan menyatakan
 pendapat tidak dibatasi. Tuntutan tersebut merupakan
 bentuk baru pengerdilan masyarakat dalam menyatakan
 pendapat yang telah dijamin dalam Undang-undang Dasar
 1945. 
 
 Jika majelis hakim menyatakan Bersihar bersalah,
 kebebasan berpendapat akan terancam. Maka, putusan ini
 tidak hanya ancaman pada penulis opini dan jurnalis
 tapi juga kita semua, blogger. Bayangkan jika ada
 suatu saat ada orang yang menuntut kita gara-gara
 tulisan di blog. Maka, tidak ada lagi kebebasan
 berekspresi dan berpendapat seperti yang kita
 teriakkan pada Manifesto Blogger Bali saat launching
 BBC Minggu lalu.
 
 Karena itu selayaknya kita meminta agar hakim
 membebaskan Bersihar Lubis dari semua tuntutan
 tersebut. Penulis selayaknya tidak diadili karena
 tulisannya. Sebab hak untuk berpendapat dijamin oleh
 UUD 1945. Hak jawab dari orang yang merasa disudutkan
 oleh penulis seharusnya sudah cukup untuk
 menyelesaikan masalah akibat tulisan.
 
 Hal yang bisa kita lakukan adalah dengan turut
 menyikapi masalah ini. Kita bisa bersikap di blog
 masing-masing dengan semua cara kita berekspresi. Tapi
 ya itu jika mau. Kalau tidak ya tidak apa-apa. Cuma,
 diam kadang-kadang tidak bisa jadi jawaban.
 
 Thx,
 
 -- 
 
 Anton Muhajir
 http://rumahtulisan.wordpress.com
 
 __________________________________________________________
 Looking for last minute shopping deals?  
 Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping
 
     
               
              





      
               
              



 
     
                               

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Kirim email ke