Dear bang ancak, bang dodie, bang anton.. dan bang-ku2 yang laen :D, 

mungkin ini sudah menjadi resiko dari kita yang berdomisili di bawah teritori 
negara dengan hukum-hukumnya. dan hukum dalam sebuah komunitas itu wajar adanya 
(bahkan baliblogger pun punya hukum tersendiri kan? :D). 
yang menyedihkan adalah, salah satu hukumnya merampas kemerdekaan bersuara. dan 
perampasan kemerdekaan sudah mengakar menjadi budaya. tidak mudah untuk 
mengganti / merubah sebuah kebudayaan, tetapi perjuangan tidak ada yang 
berakhir sia - sia. kalau saat ini bahtiar lubis, mungkin suatu hari giliran 
kita. tak banyak mungkin yang bisa dilakukanuntuk bahtiar lubis, toh disana 
saya yakin pembela - pembelanya jauh lebih jago dari saya disini. 

seperti kalimat :
bukan suharto yang sekarang patut diwaspadai, melainkan sohartoisme.

kalimat itu mungkin bisa juga dipake dalam usaha melawan penguasa -penguasa 
saat ini. bukan hanya membela bahtiar lubis, melainkan.. jadilah bahtiar lubis. 
dan terus menerus menulis, selama tulisan itu mampu dipertanggungjawabkan. 

btw, mungkinkah merdeka adalah kesalahan kosa kata yang diciptakan tuhan untuk 
manusia? ;)

just a rambling thought..

Dewi
http://secret-silence.blogspot.com

ancak ramone <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               
Kawan-kawan yang baik,
 
 saya setuju dengan Anton. bahwa kita harus menyikapi
 hal ini karena jika kita tidak melawan, maka kita akan
 menjadi korban-korban berikutnya.
 
 Apa yang telah menimpa penulis ini harus kita sikapi
 bersama, karena:
 
 1. Secara historis, pasal-pasal penghinaan thd
 penguasa umum, pejabat negara, presiden-wakil
 presiden, merupakan pasal 'haatzaai artikelen' dan
 'lese majeste' merupakan warisan kolonial Belanda yang
 saat itu memang bertujuan untuk memenjarakan pejuang
 yang berani melawan penjajah. 
 
 akan menjadi sangat ironis, jika semangat penindasan
 kolonial dalam pasal tersebut masih dipertahankan
 dalam sistem hukum indonesia di jaman sekarang ini.
 
 2. Bahwa pasal penghinaan presiden dan wakil presiden
 telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah
 Konstitusi karena bertentangan dengan HAM (kebebasan
 berekspresi, mendapatkan informasi dan mengeluarkan
 pendapat). 
 
 Jika pasal penghinaan presiden (kepala negara & kepala
 pemerintahan) saja telah dicabut maka semestinya pasal
 yang berkaitan dengannya (penghinaan thd penguasa
 umum, pejabat negara) juga dinyatakan tidak berlaku
 secara mutatis-mutandis. itu logika hukumnya.
 
 Jika masih dipertahankan, maka artinya Jaksa itu lebih
 tinggi dari pada Presiden???
 
 3. Ketika tulisan dilawan dengan penghukuman, penjara,
 maka ini membuktikan bahwa bangsa ini masih bangsa
 yang bodoh. Jika memang tidak sepakat dengan isi
 sebuah tulisan, makan lawanlah tulisan dengan tulisan.
 
 kawan-kawan,
 
 kasus-kasus seperti ini masih saja terjadi karena
 pasal yang digunakan sangatlah karet (dapat ditarik
 sana-sini tergantung dari aparat penegak hukumnya).
 mungkin masih ingat kasus anak punk di Singaraja dan
 Ed Eddy n Residivis (Igo dan Edi) yang dituduh telah
 menghina polisi, saat ini Bersihar Lubis dituduh
 menghina kejaksaan. 
 
 maka besok, saya, anda dan kita semua dapat menjadi
 korban berikutnya dari kekuasaan yang sedang haus
 ligitimasi untuk menundukkan warga negaranya.
 
 Tunduk tertindas atau bangkit melawan, karena diam
 adalah penghianatan.
 
 Damai,
 
 ANcak
 
 Anton Muhajir <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 
 > Semeton Belogger yth,
 > 
 > Rabu pekan depan (20/2/08) Pengadilan Negeri Depok
 > akan mengeluarkan vonis untuk Bersihar Lubis,
 > penulis
 > opini yang mengkritik pembakaran buku oleh Kejaksaan
 > Negeri Depok. Jaksa menuntut Bersihar dengan hukuman
 > penjara delapan bulan karena dianggap melanggar
 > pasal
 > 207 (penghinaan terhadap penguasa) dan 310
 > (penghinaan
 > terhadap orang lain) KUHP.
 > 
 > Tuntutan Jaksa tersebut bertolakbelakang dari
 > semangat
 > umum masyarakat yang menginginkan kebebasan
 > menyatakan
 > pendapat tidak dibatasi. Tuntutan tersebut merupakan
 > bentuk baru pengerdilan masyarakat dalam menyatakan
 > pendapat yang telah dijamin dalam Undang-undang
 > Dasar
 > 1945. 
 > 
 > Jika majelis hakim menyatakan Bersihar bersalah,
 > kebebasan berpendapat akan terancam. Maka, putusan
 > ini
 > tidak hanya ancaman pada penulis opini dan jurnalis
 > tapi juga kita semua, blogger. Bayangkan jika ada
 > suatu saat ada orang yang menuntut kita gara-gara
 > tulisan di blog. Maka, tidak ada lagi kebebasan
 > berekspresi dan berpendapat seperti yang kita
 > teriakkan pada Manifesto Blogger Bali saat launching
 > BBC Minggu lalu.
 > 
 > Karena itu selayaknya kita meminta agar hakim
 > membebaskan Bersihar Lubis dari semua tuntutan
 > tersebut. Penulis selayaknya tidak diadili karena
 > tulisannya. Sebab hak untuk berpendapat dijamin oleh
 > UUD 1945. Hak jawab dari orang yang merasa
 > disudutkan
 > oleh penulis seharusnya sudah cukup untuk
 > menyelesaikan masalah akibat tulisan.
 > 
 > Hal yang bisa kita lakukan adalah dengan turut
 > menyikapi masalah ini. Kita bisa bersikap di blog
 > masing-masing dengan semua cara kita berekspresi.
 > Tapi
 > ya itu jika mau. Kalau tidak ya tidak apa-apa. Cuma,
 > diam kadang-kadang tidak bisa jadi jawaban.
 > 
 > Thx,
 > 
 > 
 > 
 > 
 > -- 
 > 
 > Anton Muhajir
 > http://rumahtulisan.wordpress.com
 > 
 > 
 > 
 > 
 >      
 >
 __________________________________________________________
 > Looking for last minute shopping deals?  
 > Find them fast with Yahoo! Search. 
 >
 http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping
 > 
 
 __________________________________________________________
 Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
 http://www.yahoo.com/r/hs
 
     
                               

       
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

Kirim email ke