Kawan-kawan yang baik,

saya setuju dengan Anton. bahwa kita harus menyikapi
hal ini karena jika kita tidak melawan, maka kita akan
menjadi korban-korban berikutnya.

Apa yang telah menimpa penulis ini harus kita sikapi
bersama, karena:

1. Secara historis, pasal-pasal penghinaan thd
penguasa umum, pejabat negara, presiden-wakil
presiden, merupakan pasal 'haatzaai artikelen' dan
'lese majeste' merupakan warisan kolonial Belanda yang
saat itu memang bertujuan untuk memenjarakan pejuang
yang berani melawan penjajah. 

akan menjadi sangat ironis, jika semangat penindasan
kolonial dalam pasal tersebut masih dipertahankan
dalam sistem hukum indonesia di jaman sekarang ini.

2. Bahwa pasal penghinaan presiden dan wakil presiden
telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah
Konstitusi karena bertentangan dengan HAM (kebebasan
berekspresi, mendapatkan informasi dan mengeluarkan
pendapat). 

Jika pasal penghinaan presiden (kepala negara & kepala
pemerintahan) saja telah dicabut maka semestinya pasal
yang berkaitan dengannya (penghinaan thd penguasa
umum, pejabat negara) juga dinyatakan tidak berlaku
secara mutatis-mutandis. itu logika hukumnya.

Jika masih dipertahankan, maka artinya Jaksa itu lebih
tinggi dari pada Presiden???

3. Ketika tulisan dilawan dengan penghukuman, penjara,
maka ini membuktikan bahwa bangsa ini masih bangsa
yang bodoh. Jika memang tidak sepakat dengan isi
sebuah tulisan, makan lawanlah tulisan dengan tulisan.

kawan-kawan,

kasus-kasus seperti ini masih saja terjadi karena
pasal yang digunakan sangatlah karet (dapat ditarik
sana-sini tergantung dari aparat penegak hukumnya).
mungkin masih ingat kasus anak punk di Singaraja dan
Ed Eddy n Residivis (Igo dan Edi) yang dituduh telah
menghina polisi, saat ini Bersihar Lubis dituduh
menghina kejaksaan. 

maka besok, saya, anda dan kita semua dapat menjadi
korban berikutnya dari kekuasaan yang sedang haus
ligitimasi untuk menundukkan warga negaranya.

Tunduk tertindas atau bangkit melawan, karena diam
adalah penghianatan.

Damai,


ANcak



 Anton Muhajir <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Semeton Belogger yth,
> 
> Rabu pekan depan (20/2/08) Pengadilan Negeri Depok
> akan mengeluarkan vonis untuk Bersihar Lubis,
> penulis
> opini yang mengkritik pembakaran buku oleh Kejaksaan
> Negeri Depok. Jaksa menuntut Bersihar dengan hukuman
> penjara delapan bulan karena dianggap melanggar
> pasal
> 207 (penghinaan terhadap penguasa) dan 310
> (penghinaan
> terhadap orang lain) KUHP.
> 
> Tuntutan Jaksa tersebut bertolakbelakang dari
> semangat
> umum masyarakat yang menginginkan kebebasan
> menyatakan
> pendapat tidak dibatasi. Tuntutan tersebut merupakan
> bentuk baru pengerdilan masyarakat dalam menyatakan
> pendapat yang telah dijamin dalam Undang-undang
> Dasar
> 1945. 
> 
> Jika majelis hakim menyatakan Bersihar bersalah,
> kebebasan berpendapat akan terancam. Maka, putusan
> ini
> tidak hanya ancaman pada penulis opini dan jurnalis
> tapi juga kita semua, blogger. Bayangkan jika ada
> suatu saat ada orang yang menuntut kita gara-gara
> tulisan di blog. Maka, tidak ada lagi kebebasan
> berekspresi dan berpendapat seperti yang kita
> teriakkan pada Manifesto Blogger Bali saat launching
> BBC Minggu lalu.
> 
> Karena itu selayaknya kita meminta agar hakim
> membebaskan Bersihar Lubis dari semua tuntutan
> tersebut. Penulis selayaknya tidak diadili karena
> tulisannya. Sebab hak untuk berpendapat dijamin oleh
> UUD 1945. Hak jawab dari orang yang merasa
> disudutkan
> oleh penulis seharusnya sudah cukup untuk
> menyelesaikan masalah akibat tulisan.
> 
> Hal yang bisa kita lakukan adalah dengan turut
> menyikapi masalah ini. Kita bisa bersikap di blog
> masing-masing dengan semua cara kita berekspresi.
> Tapi
> ya itu jika mau. Kalau tidak ya tidak apa-apa. Cuma,
> diam kadang-kadang tidak bisa jadi jawaban.
> 
> Thx,
> 
> 
> 
> 
> -- 
> 
> Anton Muhajir
> http://rumahtulisan.wordpress.com
> 
> 
> 
> 
>      
>
____________________________________________________________________________________
> Looking for last minute shopping deals?  
> Find them fast with Yahoo! Search. 
>
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping
> 



      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

Kirim email ke