Semeton Belogger yth,

Rabu pekan depan (20/2/08) Pengadilan Negeri Depok
akan mengeluarkan vonis untuk Bersihar Lubis, penulis
opini yang mengkritik pembakaran buku oleh Kejaksaan
Negeri Depok. Jaksa menuntut Bersihar dengan hukuman
penjara delapan bulan karena dianggap melanggar pasal
207 (penghinaan terhadap penguasa) dan 310 (penghinaan
terhadap orang lain) KUHP.

Tuntutan Jaksa tersebut bertolakbelakang dari semangat
umum masyarakat yang menginginkan kebebasan menyatakan
pendapat tidak dibatasi. Tuntutan tersebut merupakan
bentuk baru pengerdilan masyarakat dalam menyatakan
pendapat yang telah dijamin dalam Undang-undang Dasar
1945. 

Jika majelis hakim menyatakan Bersihar bersalah,
kebebasan berpendapat akan terancam. Maka, putusan ini
tidak hanya ancaman pada penulis opini dan jurnalis
tapi juga kita semua, blogger. Bayangkan jika ada
suatu saat ada orang yang menuntut kita gara-gara
tulisan di blog. Maka, tidak ada lagi kebebasan
berekspresi dan berpendapat seperti yang kita
teriakkan pada Manifesto Blogger Bali saat launching
BBC Minggu lalu.

Karena itu selayaknya kita meminta agar hakim
membebaskan Bersihar Lubis dari semua tuntutan
tersebut. Penulis selayaknya tidak diadili karena
tulisannya. Sebab hak untuk berpendapat dijamin oleh
UUD 1945. Hak jawab dari orang yang merasa disudutkan
oleh penulis seharusnya sudah cukup untuk
menyelesaikan masalah akibat tulisan.

Hal yang bisa kita lakukan adalah dengan turut
menyikapi masalah ini. Kita bisa bersikap di blog
masing-masing dengan semua cara kita berekspresi. Tapi
ya itu jika mau. Kalau tidak ya tidak apa-apa. Cuma,
diam kadang-kadang tidak bisa jadi jawaban.

Thx,




-- 

Anton Muhajir
http://rumahtulisan.wordpress.com




      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

Kirim email ke