saya belum tau nih masalahnya pas tadi kesana, katanya SIM nya belum dikirim ke 
kantor masih ada dipolisinya jadi belum bisa diambil. kalo surat biru yang saya 
pegang tidak ada Bank BRI yang ditunjuk tuh, kenapa ya?



----- Original Message ----
From: Hellen <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Saturday, April 26, 2008 10:47:10 AM
Subject: Re: [BinusNet] Minta tolong dong penjelasan tentang Surat tilang BIRU

Hi guys,

Tinggal bayar di BRI yang direkomendasikan cabangnya (lihat di surat tilang). 
Lalu kembali ke kantor polisi yang menahan SIM. Tukar bukti bayar dengan SIM. 
Sudah beres.

Cuman ya... kok masih ada surat tilang biru ya? Katanya sudah tidak ada. 
Terakhir saya minta surat tilang biru, malah dikenakan denda yg cukup mahal (> 
Rp.100.000,) . Setelah melalui proses _debat_ cukup alot sampe beberapa hari, 
baru ketahuan polisi tersebut sembarangan menuliskan denda. BTW, kamu didenda 
berapa? Rp. 50.000?

Semoga membantu.

Salam,
Hellen

[Non-text portions of this message have been removed]


 


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke