Setau saya sekarang sudah tidak ada lagi form biru, yang ada form merah... Bila ditilang, berkali-kali minta maaflah pada polisi dan berjanji tidak akan berbuat kesalahan yang sama lagi, jangan melawan karena itu hanya akan membuat debat kusir.. Bila Anda dimaafkan oleh polisi, bersyukurlah pada Tuhan karena Anda tidak jadi ditilang... Jangan pernah menyogok polisi karena sekarang bisa terancam denda hingga 10 juta rupiah...
Lebih baik abaikan tanggal sidang yang tertera pada form merah karena pada saat sidang antrinya bisa berjam-jam padahal sidangnya bersifat IN ABSENTIA, Anda juga tidak punya kesempatan untuk bertemu dengan hakim,. Datanglah pada H+2 dari jadwal sidang yang seharusnya jam 15.00-16.00 (karena ini jam2 sepi, tidak perlu ngantri, dan jangan lewat pukul 16.00 karena pegawainya biasa sudah pulang), langsung aja datang ke loket pengambilan SIM kasih form merahnya dalam 5 menit SIM sudah di tangan, ambil SIM jangan lewat dari 5 hari setelah jadwal sidang karena SIM Anda akan hangus dan harus ujian SIM lagi... Untuk denda kalau motor paling mahal 20 ribu, mobil paling mahal 50 ribu... Jangan mau bayar di atas denda yang seharusnya... Periksa denda Anda pada tabel denda berdasarkan pasal pelanggarannya... Kalau ada pegawai Pengadilan Negeri yang minta denda lebih, segera catat nama lengkapnya dan daftarkan ke website KPK di www.kpk.go.id Anda berpeluang mendapatkan hadiah hingga 1 Milyar dari KPK apabila terbukti laporan Anda benar... Mari mulai hapuskan sistem pemerintahan yang korup dengan melaporkan pegawai2 pemerintahan yang korup... Download form pengaduan korupsi di: http://www.kpk.go.id/modules/wmpdownloads/viewcat.php?cid=5 Salam, Wilson (yang baru saja menebus SIM-nya) [Non-text portions of this message have been removed]
