Hi guys, Tinggal bayar di BRI yang direkomendasikan cabangnya (lihat di surat tilang). Lalu kembali ke kantor polisi yang menahan SIM. Tukar bukti bayar dengan SIM. Sudah beres.
Cuman ya... kok masih ada surat tilang biru ya? Katanya sudah tidak ada. Terakhir saya minta surat tilang biru, malah dikenakan denda yg cukup mahal (> Rp.100.000,). Setelah melalui proses _debat_ cukup alot sampe beberapa hari, baru ketahuan polisi tersebut sembarangan menuliskan denda. BTW, kamu didenda berapa? Rp. 50.000? Semoga membantu. Salam, Hellen [Non-text portions of this message have been removed]
