Kalau Binusian lapor kasus korupsi cuman 20 k, 50 k, 1 juta, 10 juta.. kagak 
bakalan ditindaklanjuti..

Toh tahun lalu petinggi KPK pernah ngomong di  koran koran.. kalau laporan ke 
KPK banyak sekali..  jadi sudah difilter hanya kasus yang bernilai diatas 10 M 
saja yang diproses..  sedangkan kasus di atas 100 M saja tenaga investigator 
nya masih kekurangan,  kasus 50 M keatas aja masih waiting list sampai 2 tahun 
kedepan.. 

apalagi digrecokin sama laporan korupsi bikin KTP gratis kok bayar 20 k..  bisa 
bisa ada 120  juta laporan ke KPK dalam 5 tahun.. :D  belum lagi denda damai,  
sumbangan wajib 10 k atau 15k  tanpa kwitansi kalau urus surat keterangan, 
dll..   bisa lebih 1 milyard laporan per tahun..   database KPK bisa jebol... 
perlu banyak ahli IT juga ujung ujung nya.. :D

--- On Mon, 6/30/08, Edy Khang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Edy Khang <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [BinusNet] Re: Minta tolong dong penjelasan tentang Surat tilang 
BIRU
To: [email protected]
Date: Monday, June 30, 2008, 1:00 AM






KPK juga ujung2 nya duit, karena kalo nga salah mereka mendapat reward 20% dari 
hasil korupsi yg berhasil diselamatkan dan masuk kas pemerintah.
Kalo urusan 20rb 50rb, mungkin nga bakal ditindak lanjutin, kalo pun 
ditindaklanjuti, anggota KPK bisa berjumlah ratusan ribu org baru cukup 
resources. hehehe.....
 
 

--- On Tue, 6/24/08, Wilson Partogi <wilson.partogi@ gmail.com> wrote:

From: Wilson Partogi <wilson.partogi@ gmail.com>
Subject: Re: [BinusNet] Re: Minta tolong dong penjelasan tentang Surat tilang 
BIRU
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Date: Tuesday, June 24, 2008, 11:49 PM

Setau saya sekarang sudah tidak ada lagi form biru,
yang ada form merah...
Bila ditilang, berkali-kali minta maaflah pada polisi dan berjanji tidak
akan berbuat kesalahan yang sama lagi,
jangan melawan karena itu hanya akan membuat debat kusir..
Bila Anda dimaafkan oleh polisi, bersyukurlah pada Tuhan karena Anda tidak
jadi ditilang...
Jangan pernah menyogok polisi karena sekarang bisa terancam denda hingga 10
juta rupiah...

Lebih baik abaikan tanggal sidang yang tertera pada form merah karena pada
saat sidang
antrinya bisa berjam-jam padahal sidangnya bersifat IN ABSENTIA,
Anda juga tidak punya kesempatan untuk bertemu dengan hakim,.
Datanglah pada H+2 dari jadwal sidang yang seharusnya jam 15.00-16.00
(karena ini jam2 sepi, tidak perlu ngantri, dan jangan lewat pukul 16.00
karena pegawainya biasa sudah pulang), langsung aja datang ke loket
pengambilan SIM kasih form merahnya dalam 5 menit SIM sudah di tangan,
ambil SIM jangan lewat dari 5 hari setelah jadwal sidang karena SIM Anda
akan hangus dan harus ujian SIM lagi...

Untuk denda kalau motor paling mahal 20 ribu, mobil paling mahal 50 ribu...
Jangan mau bayar di atas denda yang seharusnya.. .
Periksa denda Anda pada tabel denda berdasarkan pasal pelanggarannya. ..
Kalau ada pegawai Pengadilan Negeri yang minta denda lebih,
segera catat nama lengkapnya dan daftarkan ke website KPK di www.kpk.go.id
Anda berpeluang mendapatkan hadiah hingga 1 Milyar dari KPK apabila terbukti
laporan Anda benar...
Mari mulai hapuskan sistem pemerintahan yang korup dengan melaporkan
pegawai2 pemerintahan yang korup...
Download form pengaduan korupsi di:
http://www.kpk. go.id/modules/ wmpdownloads/ viewcat.php? cid=5

Salam,

Wilson
(yang baru saja menebus SIM-nya)

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

 














      

Kirim email ke