Permanen, - Selama masa percobaan/probation, biasanya ada ketentuan bahwa perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja tanpa dikenakan sangsi apa-apa. - Setelah masa kontrak, karyawan akan mendapatkan haknya secara penuh seperti tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, tunjangan cuti, dll.
Kontrak - Biasanya tidak ada masa percobaan. - Jika ada masa percobaan, biasanya hanya bentuk tulisan tanpa dilaksanakan. Karena perusahaan tidak diwajibkan untuk memberi tunjangan kesehatan, dll. Semua disediakan oleh perusahaan penyedia sumber daya manusia. - Menurut peraturan Depnaker (lupa nomornya), karyawan dengan status kontrak hanya boleh diperpanjang maksimum dengan penambahan masa kontrak 1x, dengan sekali masa kontrak selama 6 bulan. Apabila telah lewat dari masa kontrak, perusahaan harus mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap atau memutuskan hubungan kerja. - Jamsostek yang diterima karyawan kontrak biasanya atas nama perusahaan penyedia tenaga kerja. Untuk perusahaan tertentu, ada juga yang menerapkan sistem kontrak langsung dengan karyawan. Biasanya perusahaan konsultan yang akan dan sedang mengerjakan proyek. Untuk hal seperti ini, biasanya range gajinya lebih besar dari karyawan permanen karena kemampuan mereka yang khusus dan perusahaan tersebut tidak harus membayar kewajiban seperti THR, kesehatan, Jamsostek, dll. Semoga membantu. Cheers, --- On Mon, 4/5/10, Uskasin <[email protected]> wrote: From: Uskasin <[email protected]> Subject: RE: [BinusNet] salary discussion To: [email protected] Date: Monday, April 5, 2010, 2:35 PM HRD manager saya di tmp yg lama pernah sharing. Biasanya ada 2 makhluk, probation & contract...saya kurang paham bagaimana detailnya. Tapi beliau mengatakan probation sangat merugikan jika dilihat dari sisi karyawan. Pada probation, jika sudah di akhir masa percobaan maka perush bisa langsung memutus secara sepihak. Jika contract, perush dihadapkan pada 3 pilihan... antara memperpanjang (max. 2x), diputuskan dan langsung mengangkat menjadi permanen. CMIIW (maklum,bukan HR ) Regards, Uskasin PT. BORAL PIPE & PRECAST INDONESIA _____ From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of budiyanto Sent: Monday, 5 April 2010 1:59 PM To: [email protected] Subject: Re: [BinusNet] salary discussion Kenapa ada probation? Kenapa biasanya 3 bulan? Mungkin info dari teman saya, seorang HRD bisa memberikan gambaran. Bulan 1, karyawan baru diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan perusahaan dan pekerjaan. Bulan 2, karyawan bisa beradaptasi dengan rekan-rekan kerja dalam satu tim atau tim yang lain. Bulan 3, merupakan bulan pembuktian, apakah bisa dipertahankan atau tidak. Probation diperlukan agar 'lapisan-lapisan' yang berkilau ketika psikotest, wawancara akan terkelupas, sehingga kelihatan kemampuan serta 'isi' asli dari ybs. Ada beberapa perusahaan yang memberlakukan probation selama 6 bulan, apalagi untuk jabatan manager ke atas. Cheers, --- On Mon, 4/5/10, Eko Prasetya <HYPERLINK "mailto:eprasetya%40gmail.com"[email protected]> wrote: From: Eko Prasetya <HYPERLINK "mailto:eprasetya%40gmail.com"[email protected]> Subject: Re: [BinusNet] salary discussion To: HYPERLINK "mailto:binusnet%40yahoogroups.com"[email protected] Date: Monday, April 5, 2010, 12:28 PM Bagaimana seandainya tidak ada masa probation? Saya pribadi misalnya, seandainya ada beberapa pilihan perusahaan, saya pasti akan memilih yang non-probation. Kalau semuanya menggunakan probational--period, resikonya bisa kehilangan calon karyawan yang bagus? KOkon. 2010/4/4 -Frans- <HYPERLINK "mailto:frslims%40gmail.com"[email protected]> > > > Pergunakan masa probation tuk liat karyawan > > Kl ga cocok yah terminate, ga perlu di confirm > > Sent from my blacky > > [Non-text portions of this message have been removed] --------------------------------------- "We cannot all do great things.But we can do small things with great love." - Mother Teresa -------------------------------------------------------------- BinusNet founded on Dec 28, 1998 Owner : Johan Setiawan Moderator BinusNet : Suryadiputra Liawatimena & Surya Iskandar Stop or Unsubscribe: send blank email to HYPERLINK "mailto:binusnet-unsubscribe%40yahoogroups.com"binusnet-unsubscri...@yahoogr oups.-com Questions or Suggestions, send e-mail to HYPERLINK "mailto:binusnet-owner%40yahoogroups.com"[email protected] Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] Internal Virus Database is out-of-date. Checked by AVG. Version: 7.5.560 / Virus Database: 270.5.12/1599 - Release Date: 7/08/2008 8:49 PM Internal Virus Database is out-of-date. Checked by AVG. Version: 7.5.560 / Virus Database: 270.5.12/1599 - Release Date: 7/08/2008 8:49 PM [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ "We cannot all do great things.But we can do small things with great love." - Mother Teresa --------------------------------------------------------- BinusNet founded on Dec 28, 1998 Owner : Johan Setiawan Moderator BinusNet : Suryadiputra Liawatimena & Surya Iskandar Stop or Unsubscribe: send blank email to [email protected] Questions or Suggestions, send e-mail to [email protected] Yahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed]
