Yth.Anzpurs Bila kita memberi sesuatu kepada orang lain, kita harus ikhlas khan? Ikhlas berarti, setelah sesuatu kita berikan, terserang penerima untuk menggunakan. Kita tak perlu ribut lagi tentang penggunaan pemberian kita. Penerima berwenang dan bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan pemberian dari kita. Begitu pula jika kita telah "memberikan" kewenangan Ordonansering kepada satker. Kita tidak usah ribut lagi, tentang bagaimana satker sebagai ordonantur. Bila masalah perpajakan juga termasuk wilayah ordonansering, buat apa kita ribut lagi? Santai bro... Saya setuju dengan Mas soal ..Bagaimana seandainya kita tahu potongan pajak yang dilakukan satker salah ? Masa kita diam saja sih? Tentu tidak. Tetapi bila kita di FO KPPN, kita cukup "menegur" satker ybs. Ngak perlu menolak SPM segala karena masalah potongan pajak ini. Selanjutnya, bila ada keinginan yang besar untuk membenahi masalah ini, segera ikutan diklat TOT Djpbn. ToT, pelatihan untuk pelatih, pengajaran bagi pengajar. Siapa yang akan dilatih pelatih jebolan TOT? Mungkin satker-satker. Pada saat melatih satker2 ini , bolehlah sekalian dilatih masalah perpajakannya.... Sekian Best Regards Amb
________________________________ Dalam SE tersebut di atas terutama untuk huruf A No.3 yaitu KPPN tidak berkewajiban melakukan pengujian terhadap kebenaran perhitungan besaran pajak yang tercantum pada potongan SPM....menurut saya kurang tepat karena sbb: 1. Pengalaman selama ini terutama untuk di daerah masih sering terjadi kesalahan pemotongan pajak karena ketidaktahuan peraturan yang berlaku. 2. Apabila ada kesalahan dalam pemotongan pajak apabila di sampaikan ke satker justru mereka senang karena dapat menghindari permasalahan yang lebih besar apabila di periksa Irjen atau BPKP. 3. Memang betul kewenangan ordonator ada di PA/PKA..apakah kita menutup mata kalau betul ada kesalahan yang nyata...bukankah kita bekerja sesuai peraturan yang berlaku termasuk peraturan perpajakan. 4. Sebagai contoh..misalnya ada SPM-LS pengadaan barang yang tidak dibebaskan PPNnya kemudian Bendaharawan tidak memotongnya...apakah kita biarkan saja?..kalo ya kita bekerja ngawur..dan bahkan melanggar KUHP karena membiarkan kejahatan yang seharusnya bisa kita cegah. [Non-text portions of this message have been removed]
