Yth.Anzpurs
 
Bila kita memberi sesuatu kepada orang lain, kita harus ikhlas khan?
Ikhlas berarti, setelah sesuatu kita berikan, terserang penerima untuk 
menggunakan. Kita tak perlu
ribut lagi tentang penggunaan pemberian kita. Penerima berwenang dan 
bertanggung jawab penuh
terhadap penggunaan pemberian dari kita.
 
Begitu pula jika kita telah "memberikan" kewenangan Ordonansering kepada satker.
Kita tidak usah ribut lagi, tentang bagaimana satker sebagai ordonantur.
Bila masalah perpajakan juga termasuk wilayah ordonansering, buat apa kita 
ribut lagi? Santai bro...
 
Saya setuju dengan Mas soal ..Bagaimana seandainya kita tahu potongan pajak 
yang dilakukan satker salah ?
Masa kita diam saja sih?  Tentu tidak. Tetapi bila kita di FO KPPN, kita cukup 
"menegur" satker ybs. 
Ngak perlu menolak SPM segala karena masalah potongan pajak ini.
 
Selanjutnya, bila ada keinginan yang besar untuk membenahi masalah ini, segera 
ikutan diklat TOT Djpbn.
ToT, pelatihan untuk pelatih, pengajaran bagi pengajar. Siapa yang akan dilatih 
pelatih jebolan TOT?
Mungkin satker-satker.
Pada saat melatih satker2 ini , bolehlah sekalian dilatih masalah 
perpajakannya....
 
Sekian
Best Regards
Amb

________________________________


Dalam SE tersebut di atas terutama untuk huruf A No.3 yaitu KPPN 
tidak berkewajiban melakukan pengujian terhadap kebenaran perhitungan 
besaran pajak yang tercantum pada potongan SPM....menurut saya kurang 
tepat karena sbb:

1. Pengalaman selama ini terutama untuk di daerah masih sering terjadi
kesalahan pemotongan pajak karena ketidaktahuan peraturan yang 
berlaku.

2. Apabila ada kesalahan dalam pemotongan pajak apabila di sampaikan
ke satker justru mereka senang karena dapat menghindari 
permasalahan yang lebih besar apabila di periksa Irjen atau BPKP.

3. Memang betul kewenangan ordonator ada di PA/PKA..apakah kita 
menutup mata kalau betul ada kesalahan yang nyata...bukankah kita 
bekerja sesuai peraturan yang berlaku termasuk peraturan 
perpajakan.

4. Sebagai contoh..misalnya ada SPM-LS pengadaan barang yang tidak 
dibebaskan PPNnya kemudian Bendaharawan tidak memotongnya...apakah
kita biarkan saja?..kalo ya kita bekerja ngawur..dan bahkan 
melanggar KUHP karena membiarkan kejahatan yang seharusnya bisa
kita cegah.



 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke