*This message was transferred with a trial version of CommuniGate(r) Pro*
Hehehe... kalaupun saya mumet, karena benar kata mas Rahman. Bahwa Per 66 
masih BERLAKU.
Sedangkan Per 66 terbit sebelum adanya Pem-PRIMA-an KPPN.
Itulah sebab maka saya katakan ada baiknya aturan2 terdahulu diubah dahulu 
termasuk per66 tersebut, sehingga apa yang Mas Rahman katakan tentang 
pemahaman MENGUJI bisa sejalan antara pengujian SEBELUM Percontohan dan 
SESUDAH Percontohan.
Nggak mungkin dong kita merubah cara pandang dan perlakuan tanpa merubah 
aturan? Mana yang akan dilaksanakan, ATURAN atau PARADIGMA ? Harus jelas, 
dan bila ada pertentangan diantaranya ya salah satu dirubah dong...




----- Original Message ----- 
From: "arahman231" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Wednesday, October 03, 2007 5:51 PM
Subject: Re: [Forum Prima] Mempertanyakan SE-36/PB/2007 tanggal 24 September 
2007


Asslamu'alaikum Wr. Wb.

Seiring dengan berpindahnya kewenangan orsonatur ke satuan kerja yang
menguasai DIPA, maka tanggung jawab atas pengeluaran dan penggunaan
dana ada di tangan mereka. Itu sudah bisa kita pahami. Kewenangan yang
tersisa bagi KPPN yang hanya sebagai comptable, diwujudkan dengan
penerbitan SP2D, itu juga sudah kita pahami. Namun sampai sebatas mana
saja kewenangan comptabel kita, itu yang masih perlu kita pahami.

Apakah kita dapat menyamakan posisi KPPN seperti halnya teller di
bank-bank ketika menghadapi nasabah yang hendak menarik dana dengan
hanya melihat kesamaan tanda tangan dan ketersediaan dana saja? lantas
jika keduanya telah terpenuhi, maka dana bisa cair. Menurut pen

Kirim email ke