> Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Benar Mas, memang sangat dilematis kita menghadapi 2 aturan ini,
SE-36/2007 dan Perdirjen 66/2005. Keduanya kontras sekali. Saya akui
postingan saya sebelumnya keliru menanggapi postingan Sahabat Stefanus
, sebelumnya saya menyangkal adanya pertentangan yang sangat
signifikan antara Perdirjen 66 dengan Paradigma Baru. Ternyata memang
ada pertentangan itu, yakni antar SE-36 (yang dilandasi paradigma
baru) dengan Perdirjen 66. Dengan demikian saya telah meralat
postingan saya sebelumnya.

Jika kita melihat tingkat kedudukan aturan antara SE dan Perdirjen,
sepertinya Perdirjen sifatnya lebih umum dan lebih tinggi dibandingkan
SE. Setahu saya, Perdirjen adalah aturan yang dibuat oleh Direktorat
Jenderal Perbendaharan yang bersifat mengikat bukan hanya untuk
kalangan intern Perbendaharaan juga pihak luar. Sedangkan SE sifatnya
hanya mengikat untuk kalangan intern saja. Dalam bahasa hukum terdapat
istilah : "lex generalis.....(saya lupa titik-titik ini)lex specialis"
atau mungkin terbalik kali ya. Intinya ketentuan yang khusus tidak
bisa menghapus ketentuan yang umum. Bukankah pula Perdirjen lebih
tinggi kedudukannya daripada SE? CMIIW.

Demikian, mohon pencerahannya agar ilmu perbendaharaan saya tidak
menjadi tumpul...    

Rahman060089216
KPPN Benteng

N.B. : Mas HBW, masih di Kendari kah? Kita sama-sama pindah dalam SK
mutasi yang sama loh. Kalau masih di sana berarti masa pengabdian kita
sama dong.

in this forum goodman_neverdies wrote:
 
> Bisa.Sangat bisa saya rasa. Dan itu bukan pekerjaan
> yang sulit bagi temen temen programer untuk
> menyisipkan rumus perpajakan dalam aplikasi SPM.
> Permasalahannya, tindakan ini tidak dapat dibenarkan.
> Sejalan dengan pelimpahan kewenangan ordonansering
> berarti pula kita akan mengurangi (baca merecoki)
> kewenangan tersebut.
> Saya justru lebih tertarik untuk mendalami apakah SE
> tersebut bisa dikatakan melawan peraturan lain yang
> lebih tinggi, dalam hal ini adalah undang undang
> perpajakan. Dengan dicantumkannya dalam lembar negara
> berarti setiap warga negara dianggap tahu. Nah,
> sekarang kita tahu bahwa ada kekeliruan tapi kita
> diharuskan untuk mengabaikan. Dilematis bukan.
> Karenanya saya berkeyakinan bahwa SE ini tidak
> berjalan sendirian tetapi akan ada SE-SE lain  yang
> akan  melengkapinya. 
> 
> I Love You All
> HaBeWe
> >        
> > ---------------------------------


Kirim email ke