Assalamu'alikum mungkin saya ingin menambahkan pengertian dari peraturan dan surat edaran dari PMK nomor 80/PMK.01/2005
Peraturan Menteri Keuangan (dalam hal ini kita analogkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan) adalah keputusan yang memuat kebijakan Departemen Keuangan dan merupakan pelaksanaan peraturan yang lebih tinggi atau yang sederajat, yang bersifat mengikat secara umum, abstrak, dan pada umumnya berlaku terus menerus. Surat Edaran adalah surat yang ditujukan secara terbatas kepada pejabat/pegawai tertentu, isinya mengandung pedoman tentang pelaksanaan lebih lanjut mengenai kebijakan/peraturan yang menjelaskan atau menunjukkan jalan menganai cara pelaksanannya untuk segera dilaksanakan jd klo dibilang antara perdirjen 66/2005 bertentangan dengan SE-36 saya rasa tidak, namun SE-36 tersebut berfungsi untuk menjelaskan cara pelaksanaan PER-66 (sesuai konteks KPPN selaku BUN). tujuan utama dari pengeluaran SE-36 tersebut untuk mempercepat proses penerbitan SP2D tanpa mengurangi batas kewenangan KPPN (mungkin bagi temen2 di KPPN Percontohan telah mengalami permasalahan ini, dimana disisi lain mereka harus menerbitkan SP2D dalam waktu maksimal 1 jam sementara SP2D yang masuk cukup banyak, sehingga masalah pengujian perpajakan ini apabila dilaksakan termasuk pengujian besaran tarif akan membebani) mungkin cukup sekian mohon pencerahan Wassalamu'alikum --- In [email protected], "Stefanus" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > *This message was transferred with a trial version of CommuniGate(r) Pro* > Mas Arahman231, benar tentang pemaparan dari per66 tersebut, namun saya mau > menggarisbawahi tentang adanya pertentangan dari ATURAN (per-66) dan > PARADIGMA baru ( tersirat dalam SE-36). > Bukankah dalam Per-66 seperti pemaparan tadi menyiratkan bahwa kita juga > memeriksa KEBENARAN dari perhitungan dari pajak yang dipungu
