Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salam kenal buat sahabat "sheva_ldy". Postingan anda di bawah ini membuat saya bingung. Mohon pencerahan lebih lanjut.
PERTAMA : bagaimana bisa SE-36/2007 yang menyuruh kita untuk TIDAK LAGI MENGUJI perhitungan pajak anda katakan "berfungsi untuk menjelaskan cara pelaksanaan PER-66" yang menyuruh kita untuk MENGUJI SSP sebagai persyaratan SPM (pengujian substansi). Bukankah kedua hal tersebut merupakan sesuatu yang dilematis dan jelas-jelas bertentangan? Pada postingan saya sebelumnya, saya berpendapat bahwa antara PARADIGMA BARU KPPN dengan PERDIRJEN 66 tidak ada pertentangan. Dalam arti bahwa dengan paradigma baru kita dituntut memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat, dan dengan pelaksanaan Perdirjen 66 tidak menghalangi kita untuk memberikan pelayanan prima. Jadi saya berpendapat tidak perlu untuk merubah Perdirjen 66. Semula keduanya searah sejalan, sampai ketika terbitnya SE-36/2007. Memang dengan keluarnya SE-36/2007 ini tampaknya lebih mendukung lagi paradigma baru, namun permasalahannya adalah SE ini bertentangan dengan Perdirjen 66 sebagaimana yang saya pertanyakan di atas dari pendapat Anda. KEDUA: Sepanjang Perdirjen 66 masih berlaku dan belum dicabut atau direvisi, seorang pelaksana Perbendaharaan dapat saja menolak memproses lebih lanjut SPM menjadi SP2D jika persyaratan SPM tidak memenuhi pengujian formal dan substansi. Terlepas pelaksana itu ada di KPPN Percontohan atau bukan. Jadi tidak ada istilah karena ada di KPPN Prima, maka SP2D harus selesai dalam waktu 1 jam, perkara SPM sudah benar/lengkap atau tidak urusan belakangan. Kalau memang dengan alasan pelayanan prima kita tidak boleh menolak SPM dan SPM harus selesai dalam waktu 1 jam, cabut dulu pasal-pasal dalam Perdirjen 66 yang mengatur mekanisme penolakan SPM. Akhir kata, jika memang kita berpendapat bahwa sudah saatnya Perdirjen 66 direvisi (meskiipun saya tidak sependapat untuk direvisi), maka kita bisa memulai dengan membuat postingan baru dengan judul "USULAN REVISI ATAS PERDIRJEN 66/2005 TERKAIT KPPN PRIMA". Postingan dengan tema ini bisa dimulai oleh siapa saja, sementara yang lain bisa menambahkan, mengurangi, ataupun melengkapi. Kita bisa undang Pak Hari Ribowo, Pak Budi Santoso, Pak Syamsuddin Siregar, Pak Kobir, dan pejabat atau peserta lain yang berkompeten sebagai narasumber. Demikian, semoga pendapat saya salah. Kurang lebihnya mohon maaf. Wassalam Rahman060089216 KPPN Benteng --- In [email protected], "sheva_ldy" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > .................. > jd klo dibilang antara perdirjen 66/2005 bertentangan dengan SE-36 > saya rasa tidak, namun SE-36 tersebut berfungsi untuk menjelaskan cara > pelaksanaan PER-66 (sesuai konteks KPPN selaku BUN). > > tujuan utama dari pengeluaran SE-36 tersebut untuk mempercepat proses > penerbitan SP2D tanpa mengurangi batas kewenangan KPPN (mungkin bagi > temen2 di KPPN Percontohan telah mengalami permasalahan ini, dimana > disisi lain mereka harus menerbitkan SP2D dalam waktu maksimal 1 jam > sementara SP2D yang masuk cukup banyak, sehingga masalah pengujian > perpajakan ini apabila dilaksakan termasuk pengujian besaran tarif > akan membebani) > >
