*This message was transferred with a trial version of CommuniGate(r) Pro* Mas Arahman231, benar tentang pemaparan dari per66 tersebut, namun saya mau menggarisbawahi tentang adanya pertentangan dari ATURAN (per-66) dan PARADIGMA baru ( tersirat dalam SE-36). Bukankah dalam Per-66 seperti pemaparan tadi menyiratkan bahwa kita juga memeriksa KEBENARAN dari perhitungan dari pajak yang dipungut atau dipotong satker. Namun dalam SE-36 dikatakan bahwa kita tidak perlu memeriksa jumlah potongan/pungutan pajak.
Dengan adanya SE-36 point A.3 KPPN tidak berkewajiban lagi melakukan pengujian kebenaran perhitungan pajak yang tercantum dalam SPM, bukan begitu? BERARTI ada pertentangan antara keduanya bukan?? Demikian semoga bisa dipahami apa yang bertetangan dalam hal ini. Salam.... ----- Original Message ----- From: "arahman231" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Thursday, October 04, 2007 1:42 AM Subject: Re: [Forum Prima] BUAT MILISER YANG TELAH : Mempertanyakan SE-36/PB/2007 Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salam Sejahtera Buat Anzpur, Stefanus, Bantengbiru, Budisan, Agus Ynr, dan Ambara-Sugama serta miliser lainnya: Saya akan sangat antusias sekali terhadap postingan bertemakan perubahan paradigma KPPN dalam menerbitkan SP2D, peraturan tentang pelaksanaan APBN khususnya Perdirjen 66/2005, serta terkait dengan KPPN Prima. Saya termasuk orang yang masih memegang aturan yang ada di dalam Perdirjen 66/2005, karena saya tahu bahwa aturan tersebut belum dicabut ataupun diubah. Perdirjen 66/2005 terbit setelah berlakunya 3 paket UU Keuangan Negara (UU 17/2003, UU 1/2004 dan UU 15/2004). Dengan demikian, semangat dari Perdirjen tersebut menurut keyakinan saya ditulari oleh semangat reformasi keuangan negara yan
