Saya pernah melihat dan membaca surat dari Kabag Kepegawaian tentang penyampaian surat Kanwil Banda Aceh yang menyarankan "para" istri yang ingin turut suami agar mengundurkan diri dari DJPBN, agar dijadikan "rujukan" dalam menghadapi kasus yang sama. Dasar Surat Kanwil Banda Aceh adalah "setelah konsultasi dari Kantor Pusat"...??? Yang jadi pertanyaan dalam pikiran saya "kenapa Kantor Pusat tidak membuat aturan yang tegas & jelas dalam mengatur masalah ini..? Kenapa surat Kanwil Banda Aceh yang harus dijadikan "tameng", dijadikan "rujukan", seolah-olah Kantor Pusat (Kepegawaian)takut membuat aturan yang tegas karena belum menemukan dasar hukum yang kuat kemudian bersembunyi di balik Surat Kanwil Banda Aceh. Surat dari Kabag Kepegawian menurut saya cukup membingungkan.... Apakah mungkin setiap Kanwil membuat surat yang serupa dengan surat Kanwil Banda Aceh bila ada yang mengajukan pindah untuk turut suami degan kalimat :" setelah kansultasi dengan Kantor Pusat, Saudari dianjurkan untuk mengundurkan diri sebagai pegawai Ditjen Perbendaharaan...? sekali lagi dasarnya hanya "setelah konsultasi dengan Kantor Pusat...??? Kalau memang Pusat menghendaki demikian ( para istri yang turut suami agar mundur sebagai pegawai DJPBN) sekali lagi lebih baik dibuat aturan yang tegas dan jelas.
Mohon maaf bila ada yang salah. --- In [email protected], "en_i_a" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Btw, teman-teman sudah baca belum surat ibu Anandy Wati yang dilampiri > surat penolakan usulan pindah mengikuti suami seorang karyawati di > wilayah Kanwil Banda Aceh? Isinya kurang lebih : Saudari tersebut > diminta membuat surat pengunduran diri dari DJPBN untuk mengikuti > suami yang pindah ke Ditjen Anggaran. Nomor suratnya saya lupa sih... > Saya ingin tahu pendapat teman-teman tentang ini. >
