Saya pernah melihat dan membaca surat dari Kabag Kepegawaian tentang 
penyampaian surat Kanwil Banda Aceh yang menyarankan "para" istri 
yang ingin turut suami agar mengundurkan diri dari DJPBN, agar 
dijadikan "rujukan" dalam menghadapi kasus yang sama. Dasar Surat 
Kanwil Banda Aceh adalah "setelah konsultasi dari Kantor Pusat"...???
Yang jadi pertanyaan dalam pikiran saya "kenapa Kantor Pusat tidak 
membuat aturan yang tegas & jelas dalam mengatur masalah ini..? 
Kenapa surat Kanwil Banda Aceh yang harus dijadikan  "tameng", 
dijadikan "rujukan", seolah-olah Kantor Pusat (Kepegawaian)takut 
membuat aturan yang tegas karena belum menemukan dasar hukum yang 
kuat kemudian bersembunyi di balik Surat Kanwil Banda Aceh. Surat 
dari Kabag Kepegawian menurut saya cukup membingungkan.... Apakah 
mungkin setiap Kanwil membuat surat yang serupa dengan surat Kanwil 
Banda Aceh  bila ada yang mengajukan pindah untuk turut suami degan 
kalimat :" setelah kansultasi dengan Kantor Pusat, Saudari dianjurkan 
untuk mengundurkan diri sebagai pegawai Ditjen Perbendaharaan...? 
sekali lagi dasarnya hanya "setelah konsultasi dengan Kantor 
Pusat...???
Kalau memang Pusat menghendaki demikian ( para istri yang turut suami 
agar mundur sebagai pegawai DJPBN) sekali lagi lebih baik dibuat 
aturan yang tegas dan jelas.

Mohon maaf bila ada yang salah.









--- In [email protected], "en_i_a" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Btw, teman-teman sudah baca belum surat ibu Anandy Wati yang 
dilampiri
> surat penolakan usulan pindah mengikuti suami seorang karyawati di
> wilayah Kanwil Banda Aceh? Isinya kurang lebih : Saudari tersebut
> diminta membuat surat pengunduran diri dari DJPBN untuk mengikuti
> suami yang pindah ke Ditjen Anggaran. Nomor suratnya saya lupa 
sih...
> Saya ingin tahu pendapat teman-teman tentang ini.
>


Kirim email ke