menurut saya suami istri tidak boleh sekantor lagi sih tdk masalah, yang jadi 
masalah kalo suami istri tidak boleh sekamar lagi he..he...he...

maap..maap...jas kiding biar ga terlalu tegang

"j.hatiku" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               nah itu 
yang kami ingin pertanyakan, apakah ijin mengikuti suami masih
 bisa? kalo memang prosesnya panjang gak jadi masalah yang penting
 bisa, tapi ya jangan terlalu panjang masak harus nunggu bertahun-tahun
 kasian atuh. Dan satu hal lagi kenapa yang kena mutasi munyer-munyer
 itu cuman lulusan profdip? mereka juga manusia yang ingin menata hidup
 dengan keluarga....camkan itu
 
 --- In [email protected], Bedes Sudrun <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
 >
 > Ada pemahaman yang keliru tentang pengertian mutasi bagi pasangan
 suami istri pegawai DJPB, sebenarnya bukan tidak boleh satu kantor,
 yang benar adalah Kebutuhan Penempatan/Mutasi Pegawai akan benar-benar
 disesuaikan dengan formasi dan kebutuhan dari masing-masing kantor,
 Jadi bagi yang suami-isteri pegawai tidak otomatis satu kantor, khan
 bisa saja misalnya si isteri masih dibutuhkan di kantor lama, lalu si
 suami sudah waktunya mutasi, maka hanya si suami yan
 
     
                               

 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke