Yth. Para Anggota Prima List
Saya sangat tertarik dengan kabar (burung?) kebijakan kepegawaian yang tidak memperbolehkan pasangan suami istri yang keduanya pegawai Ditjen Pbn di tempatkan dalam kantor yang sama. Kabarnya kebijakan tersebut untuk kepentingan organisasi dan erat kaitannya dengan system seleksi untuk penempatan, yang kedepannya akan diterapkan tidak hanya untuk mengisi formasi KPPN-P. Menurut hemat saya, hal tersebut baik. Namun, jangan hanya berdasarkan pada kepentingan organisasi semata. Tetap harus dipikirkan keadaan keluarga pegawai yang akan dimutasi. Dengan adanya mutasi dan kebijakan tersebut, agar tetap diusahakan agar suami-istri tsb masih bisa sering ngumpul. Misalnya penempatan dalam kantor yang berbeda yang masih dalam kota yang sama. Atau kalau tidak mungkin, maksimal dalam kota yang berbeda yang masih satu propinsi dengan jarak tempuh kurang dari 2 jam perjalanan darat. Perlu dipikirkan bahwa kekuatan negara kita, tidak lain ditopang oleh kekuatan keluarga. Ditjen PBN juga sebaiknya juga mendukung untuk menciptakan keluarga-keluarga yang bahagia dan kuat dengan juga memikirkan nasib keluarga pegawainya akibat kebijakan mutasi. Memang ada perkecualian. Misalnya sang suami atau istri masing-masing ingin mengembangkan karier, ya ngak apa apa yang satu di Medan sementara yang satunya di Jayapura. Hidup adalah pilihan, karier atau keluarga? Mudah2an semuanya dapat optimal. Akhirnya saya garisbawahi lagi usul saya, apapun kebijakan mutasi (temasuk promosi) pegawai tetap harus dipirkan implikasinya pada keluarga pegawai (mudah2 an usul tsb tidak terlalu klise/basi) Best regards Amb [Non-text portions of this message have been removed]
