Mas Agus W. dan Mas Yanuar, Sikap kami juga menunggu petunjuk dari Kantor Pusat DJPBN. Rekan-rekan di KPPN juga berpendapat kalau surat dari DJA belum dapat dijadikan pegangan. Kebetulan surat tersebut juga ditujukannya ke Direktur Jenderal Perbendaharaan, bukan ke Kepala KPPN. Saya ucapkan terimakasih atas masukan dari anda. Walau pelan tapi pasti, mari kita sama-sama menyatukan langkah pembenahan di lingkungan instituasi kita. Selamat bekerja.
Salam, Eyang Kakung On Fri, 26 Oct 2007 14:00:08 +0800 "yanuar arif" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Kalo di tempat kami, Kanwil XXVI DJPBN Gorontalo, >disikapi sama yaitu > menunggu surat dari Dirjen PBN keluar. Karena sebelumnya >juga ada surat > dispensasi untuk Dir Pembinaan SMP, Ditjen Manajemen > Pendidikan Dasar dan > Menengah Depdiknas dari Dirjen Perbendaharaan No. >S-4991/PB/2007 tgl 22 > Agustus 2007 yang memperbolehkan pencairan dana 30% >melalui pengajuan SPM di > KPPN sambil menunggu proses revisi DIPA. > Kalau yang memberi dispensasi DJA berarti KPPN tidak ada >kewajiban untuk > mematuhinya, secara hirarkhis KPPN adalah di bawah > DJPBN.(pertanggungjawabannya adalah Ke DJPBN). > Terima Kasih. > > Mohon maaf apabila ada salah.. > > Pada tanggal 26/10/07, bagus konstituante ><[EMAIL PROTECTED]> menulis: >> >> Ass. Wr. Wb. >> Saya menerima copy surat Dirjen Anggaran No. >> S-2528/AG/2007 tanggal 1 Oktober dari Bendahara Satker >> Dinas Dikluspora. Surat ini tentang Dispensasi Belanja >> Perjadin Tidak Mengikat untuk Kementerian Negara Pemuda >> dan Olah Raga dan ditujukan kepada Direktur Jenderal >> Perbendaharaan. Menurut penjelasan Bendahara ybs belanja >> perjadin ini akan dipakai untuk kegiatan Pekan Olah Raga >> Penyandang Cacat di Bekasi tanggal 31 Oktober yad. >>Mereka >> telah menerbitkan SPM tetapi KPPN Kendari tidak berani ======================================================================================== "Sambil berpuasa, ikuti Netkuis Ramadhan 1428 H. Menangkan Laptop, Ipod dan HP Nokia di akhir periode netkuis dan dapatkan Flash disk di tiap minggunya dengan mengikuti Netkuis di http://netkuis.telkom.net/" ========================================================================================
