Setahu saya,  pada prinsipnya  perjadin tidak mengikat dapat dicairkan 
mendahului revisi dokumen anggarannya, melalui mekanisme pengajuan dispensasi 
pencairan sisa perjadin tidak mengikat dimaksud. Usulan dispensasi ditujukan ke 
Dirjen Perbendaharaan cq. Direktur PA di Jakarta.
  Sudah ada beberapa satker yang mendapat izin dispensasi dimaksud dari Dirjen 
Perbendaharaan, termasuk kegiatan Porseni yang dilakukan Diknas......
bagus konstituante <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Ass. Wr. Wb.
Saya menerima copy surat Dirjen Anggaran No. 
S-2528/AG/2007 tanggal 1 Oktober dari Bendahara Satker 
Dinas Dikluspora. Surat ini tentang Dispensasi Belanja 
Perjadin Tidak Mengikat untuk Kementerian Negara Pemuda 
dan Olah Raga dan ditujukan kepada Direktur Jenderal 
Perbendaharaan. Menurut penjelasan Bendahara ybs be

Kirim email ke