Setahu saya, pada prinsipnya perjadin tidak mengikat dapat dicairkan
mendahului revisi dokumen anggarannya, melalui mekanisme pengajuan dispensasi
pencairan sisa perjadin tidak mengikat dimaksud. Usulan dispensasi ditujukan ke
Dirjen Perbendaharaan cq. Direktur PA di Jakarta.
Sudah ada beberapa satker yang mendapat izin dispensasi dimaksud dari Dirjen
Perbendaharaan, termasuk kegiatan Porseni yang dilakukan Diknas......
bagus konstituante <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Ass. Wr. Wb.
Saya menerima copy surat Dirjen Anggaran No.
S-2528/AG/2007 tanggal 1 Oktober dari Bendahara Satker
Dinas Dikluspora. Surat ini tentang Dispensasi Belanja
Perjadin Tidak Mengikat untuk Kementerian Negara Pemuda
dan Olah Raga dan ditujukan kepada Direktur Jenderal
Perbendaharaan. Menurut penjelasan Bendahara ybs be
- [Forum Prima] SOS tentang Perjadin Tdk Mengikat agus widiyanto
- Re: [Forum Prima] SOS tentang Perjadin Tdk Mengika... hijau duniaku
- Re: [Forum Prima] SOS tentang Perjadin Tdk Men... zaenal abidin
- Re: [Forum Prima] SOS tentang Perjadin Tdk... hijau duniaku
- Re: [Forum Prima] Dispensasi untuk Perjadi... bagus konstituante
- Re: [Forum Prima] Dispensasi untuk Per... yanuar arif
- Re: [Forum Prima] Dispensasi untu... bagus konstituante
- Re: [Forum Prima] Dispensasi untuk Per... agus widiyanto
- Re: [Forum Prima] Dispensasi untuk Per... zaenal abidin
- Re: [Forum Prima] Peringatan Hari... bagus konstituante
- Re: [Forum Prima] SOS tentang Perjadin Tdk Men... agus widiyanto
- [Forum Prima] Re: SOS tentang Perjadin Tdk Mengika... j.hatiku
- RE: [Forum Prima] SOS tentang Perjadin Tdk Mengika... ambara_sugama
