Kalo di tempat kami, Kanwil XXVI DJPBN Gorontalo, disikapi sama yaitu menunggu surat dari Dirjen PBN keluar. Karena sebelumnya juga ada surat dispensasi untuk Dir Pembinaan SMP, Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas dari Dirjen Perbendaharaan No. S-4991/PB/2007 tgl 22 Agustus 2007 yang memperbolehkan pencairan dana 30% melalui pengajuan SPM di KPPN sambil menunggu proses revisi DIPA. Kalau yang memberi dispensasi DJA berarti KPPN tidak ada kewajiban untuk mematuhinya, secara hirarkhis KPPN adalah di bawah DJPBN.(pertanggungjawabannya adalah Ke DJPBN). Terima Kasih.
Mohon maaf apabila ada salah.. Pada tanggal 26/10/07, bagus konstituante <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > Ass. Wr. Wb. > Saya menerima copy surat Dirjen Anggaran No. > S-2528/AG/2007 tanggal 1 Oktober dari Bendahara Satker > Dinas Dikluspora. Surat ini tentang Dispensasi Belanja > Perjadin Tidak Mengikat untuk Kementerian Negara Pemuda > dan Olah Raga dan ditujukan kepada Direktur Jenderal > Perbendaharaan. Menurut penjelasan Bendahara ybs belanja > perjadin ini akan dipakai untuk kegiatan Pekan Olah Raga > Penyandang Cacat di Bekasi tanggal 31 Oktober yad. Mereka > telah menerbitkan SPM tetapi KPPN Kendari tidak berani
