Tapi perlakuan atas utang-piutang gaji oleh negara kan berbeda, karena terus terjadi setiap bulan. jadi ngitungnya bukan per-kapan, tapi batas 5 tahun itu dikurangi bulan terbitnya SK
bingung ? lha saya juga bingung... :D tapi gini kok, kalo' SK terbit tanggal 1 Nopember 2007, TMT nya tahun 1999, nah yang bisa dibayar itu semenjak 1 Nopember 2002. dengan catatan ini gaji induk loh, ya... kalo' KGB kan gak bisa rapel >2 tahun kalo' utang/piutang yang dimaksud itu yang fixed. jadi sama seperti saya utang ke sampeyan 1juta tahun 1999, tapi karena sekarang udah tahun 2007, dan sampeyan lupa nagih (saya juga sengaja lupa kalo' punya utang) ya udah.. utang saya hangus...kadaluwarsa... monggo, ada yang mau nambahin :D At 10:40 27/11/2007, you wrote: >ikutan nimbrung nih.. >Kalau kita mencermati UU Perbendaharaan pada pasal 1 ayat 8 tertulis: >8. Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat >dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang >berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, >atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. >Kemudian pada pasal 40 ayat 1 tertulis: >(1) Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa >setelah 5 (lima)tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali >ditetapkan lain oleh undang-undang. >Kesimpulan saya, kekurangan gaji sejak 1999 s.d. 2007 adalah jumlah >uang yang wajib dibayar negara yang disebabkan oleh SK Kenaikan >Pangkat pada tahun 1999, namun sudah kadaluwarsa karena sudah lebih >dari 5 tahun, sehingga tidak dapat dimintakan rapel pada tahun 2007. >Seandainya permintaan rapel dimintakan pada tahun 2004 masih bisa. >Mohon tanggapan yang lain, terimakasih. > >--- In ><mailto:forum-prima%40yahoogroups.com>[email protected], >jamur_kuping <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Kalo' ndak salah, rapel untuk gaji induk memang 5 tahun, tapi untuk > > KGB sepertinya cuma 2 tahun > > aturannya yang mana ? > > walah, maap..belon bisa buka kitab 'primbon'... > > > > :D > > > > ada yang menambahkan ? - Sent from my JamurBerry(r) non-wireless device jamur_kuping h4nafi [at] depkeu.go.id ym : h4nafi ---- This e-mail may contain trade secrets or privileged, undisclosed, or otherwise confidential information. If you have received this e-mail in error, you are hereby notified that any review, copying, or distribution of it is strictly prohibited. Please inform us immediately and destroy the original transmittal. Thank you for your cooperation.
