Salam hangat buat semuanya..
Oia, negara punya utang ya? (kayaknya dah kebanyakan utang nih..)
Saya pikir pedoman untuk 'menghanguskan' utang yang lewat 5 tahun 
memang perlu dipahami lebih dalam.
Pasalnya, yang hangus 5 tahun itu bila hak tagih ada pada pemberi
pinjaman (red:pegawai), namun kita lihat kasus ini, apakah ada hak
tagih pada pegawai yang terlambat diterbitkan SK-nya? Hak tagih dari
mana? Kan SK juga belum keluar, silakan Anda todong orang KPPN untuk
menaikkan gapok Anda. Pasti jawabannya, 'mana SK-nya Boss?'   hehehehehe
Jadi dalam kasus ini, pegawai yang terlambat tersebut dalam posisi
dirugikan, dan dikebiri haknya. (Ingat, SK belum terbit) sementara
jika dia/pegawai nguber2 SK.... hehehehehe, mungkin Kepegawaian dah
lebih pengalaman/sering mengalami (barangkali). Saya mengharapkan
Pejabat tetap konsekwen membayarkan hak pegawai tersebut... (bayangkan
jika yang seperti ini dilegalkan, maka pihak pembuat SK bisa saja
Teledor dan justru menyalahkan pegawai yang tidak menuntut hak-nya....
Logikanya sehat ga ya??)
Tentu ini berbeda dengan kasus jika ada rekanan yang memang memiliki
hak tagih kepada Negara (ada Kontrak/Surat Perjanjian Kerja) sehingga,
ketika rekanan 'lupa' tidak menagih pada negara, ya memang hangus.
Karena secara prinsip dia bisa menagih hutang pada negara setelah
pekerjaan selesai. Jadi bila rekanan tidak menagih lewat 5 thn,
hangus. Mudah2an demikian. Silakan dilanjut.....

Kirim email ke