Terimakasih tanggapan atas permasalahan ini..
Jadi dari tanggapan rekan2 saya berkesimpulan bahwa ketentuan yang
mengatur dengan pasti tentang batas waktu rapel kenaikan pangkat BELUM
KETEMU/BELUM ADA/PERLU DIBUAT.
Pegawai yang akan dimintakan rapel tersebut pada tahun 1999 diangkat
menjadi Staf Ahli menteri, kemudian pindah ke pusdiklat menjadi
widyaiswara. Menurut data yang ada di KPPN ternyata ybs memang
beberapa kali pindah eselon I, mungkin hal ini yang menyebabkan tidak
terpantaunya kepangkatan ybs.
Kenaikan IV/d memang pada tahun 1999, mungkin karena tidak mencukupi
angka kredit atau hal lain (jabatan fungsional), maka ybs tidak naik
pangkat ke IV/e sampai juni 2007, sehingga SK pensiun memberikan
kenaikan pangkat 1 tingkat yaitu ke IV/e pada Juni 2007.
Sampai saat ini SKPP belum diterbitkan dan rapel belum dibayar karena
menurut "bos-ku" sudah kadaluarsa.
Makanya saya meminta pencerahan agar benar2 yakin jika dibayarkan
ataupun tidak dibayarkan rapel tersebut.
Terimakasih...