Setelah memperhatikan diskusi teman-teman mengenai
Rapel ini, saya merasa bahwa instansi kita terlambat
menerbitkan aturan-aturan dalam pelaksanaan anggaran
atau khususnya dibidang perbendaharaan.
Saya sarankan teman-teman yang memiliki peran untuk
menerbitkan aturan pelaksanaan segera mebuatnya.
Jangan sampai para pelaksana di KPPN membuat
penafsiran sendiri-sendiri langsung dari Undang2. 
Selama ini pedoman kerja di KPPN cukup Surat Edaran
dari Dirjennya, tidak perlu menafsirkan sendiri
Undang-undang atau Peraturan Pemerintah yang
mendasarinya.  

--- jamur_kuping <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Tapi perlakuan atas utang-piutang gaji oleh negara
> kan berbeda,
> karena terus terjadi setiap bulan.
> jadi ngitungnya bukan per-kapan, tapi batas 5 tahun
> itu dikurangi 
> bulan terbitnya SK
> 
> bingung ? lha saya juga bingung... :D
> 
> tapi gini kok, kalo' SK terbit tanggal 1 Nopember
> 2007, TMT nya tahun 
> 1999, nah yang bisa dibayar itu semenjak 1 Nopember
> 2002. dengan 
> catatan ini gaji induk loh, ya...
> kalo' KGB kan gak bisa rapel >2 tahun
> 
> kalo' utang/piutang yang dimaksud itu yang fixed.
> jadi sama seperti 
> saya utang ke sampeyan 1juta tahun 1999, tapi karena
> sekarang udah 
> tahun 2007, dan sampeyan lupa nagih (saya juga
> sengaja lupa kalo' 
> punya utang) ya udah.. utang saya
> hangus...kadaluwarsa...
> 
> monggo, ada yang mau nambahin :D
> 
> At 10:40 27/11/2007, you wrote:
> 
> >ikutan nimbrung nih..
> >Kalau kita mencermati UU Perbendaharaan pada pasal
> 1 ayat 8 tertulis:
> >8. Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib
> dibayar Pemerintah Pusat
> >dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat
> dinilai dengan uang
> >berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
> berlaku, perjanjian,
> >atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
> >Kemudian pada pasal 40 ayat 1 tertulis:
> >(1) Hak tagih mengenai utang atas beban
> negara/daerah kedaluwarsa
> >setelah 5 (lima)tahun sejak utang tersebut jatuh
> tempo, kecuali
> >ditetapkan lain oleh undang-undang.
> >Kesimpulan saya, kekurangan gaji sejak 1999 s.d.
> 2007 adalah jumlah
> >uang yang wajib dibayar negara yang disebabkan oleh
> SK Kenaikan
> >Pangkat pada tahun 1999, namun sudah kadaluwarsa
> karena sudah lebih
> >dari 5 tahun, sehingga tidak dapat dimintakan rapel
> pada tahun 2007.
> >Seandainya permintaan rapel dimintakan pada tahun
> 2004 masih bisa.
> >Mohon tanggapan yang lain, terimakasih.
> >
> >--- In 
>
><mailto:forum-prima%40yahoogroups.com>[email protected],
> 
> >jamur_kuping <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > >
> > > Kalo' ndak salah, rapel untuk gaji induk memang
> 5 tahun, tapi untuk
> > > KGB sepertinya cuma 2 tahun
> > > aturannya yang mana ?
> > > walah, maap..belon bisa buka kitab 'primbon'...
> > >
> > > :D
> > >
> > > ada yang menambahkan ?
> 
> 
> - Sent from my JamurBerry(r) non-wireless device
> 
> jamur_kuping
> h4nafi [at] depkeu.go.id
> ym : h4nafi
> ----
> This e-mail may contain trade secrets or privileged,
> undisclosed, or
> otherwise confidential information. If you have
> received this e-mail in
> error, you are hereby notified that any review,
> copying, or distribution of
> it is strictly prohibited. Please inform us
> immediately and destroy the
> original transmittal. Thank you for your
> cooperation.
> 
> 


tardjani.blogspot.com


      
____________________________________________________________________________________
Get easy, one-click access to your favorites. 
Make Yahoo! your homepage.
http://www.yahoo.com/r/hs 

Kirim email ke