apakah KPPN masih berfungsi sebagai ordonatur?

bisa iya :
yaitu ketika KPPN melakukan pengujian untuk pembayaran gaji dimana
KPPN memeriksa kebenaran dokumen SPM dan lampirannya.

bisa tidak :

ketika KPPN meminta Jaminan Bank bukan sebagai ordonatur tetapi
sebagai KBUN (comtable) yang tentunya berhak untuk menjamin pencairan
dana yang telah dilakukan, hal ini berkaitan dengan pencairan dana
bukan permintaan pembayaran.

demikian

-- In [email protected], mamat bowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Dengan aturan seperti yang dijelaskan dalam pasal 4, menurut saya
sepertinya KPPN kembali  sedikit menjadi ordonatur  dalam hal menguji
asli jaminan bank. Ini berarti KPPN ikut terlibat dan  bertanggung
jawab apabila pihak-pihak dalam kontrak terjadi wan prestasi.
> Bandingkan dengan pasal 3 point 4 perdirjen 55 tahun 2006 tentang
langkah-langkah akhir tahun 2006, dimana terhadap hal yang sama KPPN
hanya menerima copy Jaminan Bank. Dalam hal terjadi wan prestasi KPPN
tidak ikut terlibat karena sepenuhnya tanggungjawab ada pada KPA.
> Namun demikian perlu kiranya buat kami alsan filosofis...yang
setidaknya bisa menjelaskan kepada Satker kenapa KPPN sekarang perlu
asli surat jaminan bank beda dengan tahun sebelumnya...bukan hanya
dengan alasan "karena peraturan..."
> sepertinya... untuk akhir tahun anggaran 2007 KPPN khususnya seksi
> perbendaharaan perlu mempunyai....Brankas untuk menyimpan semua asli
> jaminan Bank......atau hanya menumpang di brankasnya bendahara 
> silahkan pilih..........
> 
> 
> 
> 
>      
____________________________________________________________________________________
> Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
> http://www.yahoo.com/r/hs
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke