Assalamualaikum wr wb, Sekedar nambahin, langkah2 akhir tahun 2007, terutama terkait soal jaminan bank yg di simpan oleh KPPN, untuk pekerjaan yg selesai diatas tgl 14 desember 2007.
Tahun anggaran dimulai dari tgl 1 Januari s/d 31 Desember 2007, artinya boleh suatu kontrak pekerjaan berakhir s/d 31 Desember 2007. Tetapi DJPBN sudah menyetop untuk menerima SPM LS paling lambat 14 Desember 2007, oleh karena itu untuk memenuhi hak2 tadi, DJPBN ( baca Bendahara Umum Negara/Kuasa BUN) memberikan dispensasi untuk melakukan pembayaran lebih dahulu sebelum waktu jatuh hak tiba. Namun karena dispensasi tadi harus benar2 aman maka diperlukan penjaminan berupa bank garansi yg harus dipegang oleh BUN/Kuasa BUN. Apabila ternyata dalam waktu 5 hari kerja setelah kontrak berakhir, Kontraktor ternyata tidak bisa menyelesaikan kontraknya, KPPN dapat langsung mencairkan Bank Garansi, sehingga negara tidak akan dirugikan. Pertimbangannya antara lain, agar tidak ada lagi BAPP yg bersifat fiktif. BAPP sudah 100%, nyatanya pekerjaan belum selesai. Jaminan Bank harus benar-benar aseli dan berasal dari Bank, bukan dari asuransi atau lembaga keuangan non bank lainnya. Untuk itu KPPN perlu mengecek Jaminan Bank kepada penerbitnya dan memastikan tidak "bodong" Trimakasih. wassalam, Subasita --- Ary Nugroho <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Sekedar urun rembug, dalam hal jaminan bank pada > langkah-langkah akhir
