Assalamualaikum wr wb,

Sekedar nambahin, langkah2 akhir tahun 2007, terutama
terkait soal jaminan bank yg di simpan oleh KPPN,
untuk pekerjaan yg selesai diatas tgl 14 desember
2007.

Tahun anggaran dimulai dari tgl 1 Januari s/d 31
Desember 2007, artinya boleh suatu kontrak pekerjaan
berakhir   s/d 31 Desember 2007. Tetapi DJPBN sudah
menyetop untuk menerima SPM LS paling lambat 14
Desember 2007, oleh karena itu untuk memenuhi hak2
tadi, DJPBN ( baca Bendahara Umum Negara/Kuasa BUN)
memberikan dispensasi untuk melakukan pembayaran lebih
dahulu sebelum waktu jatuh hak tiba. 
Namun karena dispensasi tadi harus benar2 aman maka
diperlukan penjaminan berupa bank garansi yg harus
dipegang oleh BUN/Kuasa BUN. Apabila ternyata dalam
waktu 5 hari kerja setelah kontrak berakhir,
Kontraktor ternyata tidak bisa menyelesaikan
kontraknya, KPPN dapat langsung mencairkan Bank
Garansi, sehingga negara tidak akan dirugikan.
Pertimbangannya antara lain, agar tidak ada lagi BAPP
yg bersifat fiktif.  BAPP sudah 100%,  nyatanya
pekerjaan belum selesai.  

Jaminan Bank harus benar-benar aseli dan berasal dari
Bank, bukan dari asuransi atau lembaga keuangan non
bank lainnya. Untuk itu KPPN perlu mengecek Jaminan
Bank kepada penerbitnya dan memastikan tidak "bodong"
Trimakasih.

wassalam,
Subasita


--- Ary Nugroho <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Sekedar urun rembug, dalam hal jaminan bank pada
> langkah-langkah akhir

Kirim email ke