Salam kenal buat Mas Mamat Bowo

Mungkin permintaan jaminan bank sebagaimana diatur dalam PER-73, bisa 
ditafsirkan oleh sebagian orang sebagai tugas ordonasering.
Namun saya sangat setuju dng aturan tsb, karena akan lebih 
mengamankan uang negara dari para kontraktor nakal, karena pengalaman 
menunjukan bahwa sering sekali pekerjaan (khususnya pek. fisik) tidak 
dilaksanakan dng benar secara administratif (klo masalah teknis itu 
urusan orang PU sbg pengawas).

Sebagai contoh saya ilustrasikan sbb :
Klo hanya berbekal fotocopy jaminan bank (apalagi klo cuma dari 
perusahaan asuransi) kppn tidak mempunyai kekuatan untuk mengamankan 
uang negara apabila ternya BA Serah terima tidak diserahkan kepada 
KPPN sbg bukti pekerjaan sudah selesai.
Klo kita minta pasti ada aja alasannya, ini yg sering terjadi...
sehingga apabila ada pemeriksaan kita yg paling sering "ditekan"..

Maka dng adanya kuasa untuk mencairkan SURAT JAMINAN BANK, saya yakin 
akan meredam keinginan kontraktor untuk mengemplang uang negara 
karena JAMINAN BANK harus ada uangnya dibank, beda dng Jaminan 
asuransi yg dananya tdk ada (cukup dng uang 500ribu udah bisa bikin 
jaminan asuransi sebesar Rp.100jt).

Jadi dng adanya PER-73 ini, kontraktor akan berpikir berkali2 klo 
sampe mereka tidak bisa menyerahkan BA Serah Terima 100%......
Karena klo sampe mereka wanprestasi, KPPN tinggal cairkan aja Jaminan 
Banknya....

Cukup sekian dulu...
Mungkin temen2 ada yg mau nambahin...

SALAM PERUBAHAN DAN TETAP SEMANGAT


--- In [email protected], mamat bowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Dengan aturan seperti yang dijelaskan dalam pasal 4, menurut saya 
sepertinya KPPN kembali  sedikit menjadi ordonatur  dalam hal menguji 
asli jaminan bank. Ini berarti KPPN ikut terlibat dan  bertanggung 
jawab apabila pihak-pihak dalam kontrak terjadi wan prestasi.
> 
>       
____________________________________________________________________________________
> Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
> http://www.yahoo.com/r/hs
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>



Kirim email ke