Salam kenal buat Mas Mamat Bowo Mungkin permintaan jaminan bank sebagaimana diatur dalam PER-73, bisa ditafsirkan oleh sebagian orang sebagai tugas ordonasering. Namun saya sangat setuju dng aturan tsb, karena akan lebih mengamankan uang negara dari para kontraktor nakal, karena pengalaman menunjukan bahwa sering sekali pekerjaan (khususnya pek. fisik) tidak dilaksanakan dng benar secara administratif (klo masalah teknis itu urusan orang PU sbg pengawas).
Sebagai contoh saya ilustrasikan sbb : Klo hanya berbekal fotocopy jaminan bank (apalagi klo cuma dari perusahaan asuransi) kppn tidak mempunyai kekuatan untuk mengamankan uang negara apabila ternya BA Serah terima tidak diserahkan kepada KPPN sbg bukti pekerjaan sudah selesai. Klo kita minta pasti ada aja alasannya, ini yg sering terjadi... sehingga apabila ada pemeriksaan kita yg paling sering "ditekan".. Maka dng adanya kuasa untuk mencairkan SURAT JAMINAN BANK, saya yakin akan meredam keinginan kontraktor untuk mengemplang uang negara karena JAMINAN BANK harus ada uangnya dibank, beda dng Jaminan asuransi yg dananya tdk ada (cukup dng uang 500ribu udah bisa bikin jaminan asuransi sebesar Rp.100jt). Jadi dng adanya PER-73 ini, kontraktor akan berpikir berkali2 klo sampe mereka tidak bisa menyerahkan BA Serah Terima 100%...... Karena klo sampe mereka wanprestasi, KPPN tinggal cairkan aja Jaminan Banknya.... Cukup sekian dulu... Mungkin temen2 ada yg mau nambahin... SALAM PERUBAHAN DAN TETAP SEMANGAT --- In [email protected], mamat bowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dengan aturan seperti yang dijelaskan dalam pasal 4, menurut saya sepertinya KPPN kembali sedikit menjadi ordonatur dalam hal menguji asli jaminan bank. Ini berarti KPPN ikut terlibat dan bertanggung jawab apabila pihak-pihak dalam kontrak terjadi wan prestasi. > > ____________________________________________________________________________________ > Never miss a thing. Make Yahoo your home page. > http://www.yahoo.com/r/hs > > [Non-text portions of this message have been removed] >
