Sekedar urun rembug, dalam hal jaminan bank pada langkah-langkah akhir tahun, bank garansi ini sifatnya adalah jaminan terhadap pencairan pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai. Karena dalam hal ini yang melakukan pencairan adalah KPPN maka hak pencairan jaminan bank dikuasakan ke KPPN oleh KPA (dalam hal adanya wanprestasi). Oleh karena itu maka KPPN yang memegang jaminan bank yang asli.
[EMAIL PROTECTED] On Nov 29, 2007 3:36 PM, mamat bowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > Dengan aturan seperti yang dijelaskan dalam pasal 4, menurut saya sepertinya > KPPN kembali sedikit menjadi ordonatur dalam hal menguji asli jaminan bank. > Ini berarti KPPN ikut terlibat dan bertanggung jawab apabila pihak-pihak > dalam kontrak terjadi wan prestasi. > Bandingkan dengan pasal 3 point 4 perdirjen 55 tahun 2006 tentang > langkah-langkah akhir tahun 2006, dimana terhadap hal yang sama KPPN hanya > menerima copy Jaminan Bank. Dalam hal terjadi wan prestasi KPPN tidak ikut > terlibat karena sepenuhnya tanggungjawab ada pada KPA. > Namun demikian perlu kiranya buat kami alsan filosofis...yang setidaknya > bisa menjelaskan kepada Satker kenapa KPPN sekarang perlu asli surat jaminan > bank beda dengan tahun sebelumnya...bukan hanya dengan alasan "karena > peraturan..." > sepertinya... untuk akhir tahun anggaran 2007 KPPN khususnya seksi > perbendaharaan perlu mempunyai....Brankas untuk menyimpan semua asli > jaminan Bank......atau hanya menumpang di brankasnya bendahara > silahkan pilih.......... > > __________________________________________________________ > Never miss a thing. Make Yahoo your home page. > http://www.yahoo.com/r/hs > > [Non-text portions of this message have been removed] > >
