Wah kayaknya tambah rame nih....
Klo ada yang tau aturannya tolong informasinya, uu ato
peraturan yang lainnya apa??? serta nomornya berapa...
Tapi masih bingung juga, masalahnya karena kemarin
orang kanwil kendari selaku tim uappa-w nelpon ke
salah seorang tim uakpa kppn raha yang menyuruh klo
setoran PNBP untuk jasa giro itu agar jangan direkam
masuk ke SAKPA (KPPN sebagai satker). Nah pada saat
rekon, ternyata pada seksi bendum mereka menginput ke
BA Es 1 015.08.635155 (kode satker KPPN). karena
informasi tadi klo uappa-w kendari menyuruh di input
ke BA Es 1 069.08.527010(kode satker kntor pusat).
Jadi saya ambil kesimpulan klo semua setoran jasa giro
dari satker mana saja dimasukkan ke BA Es1
069.08.527010. Perlakuan sama untuk semua SATKER.
Btw terima kasih atas bantuan teman2 milis walaupun
masih bingung (orang lemot) sebelum liat aturannya
baru yakin, saya pikir gak ada yang mau tanggapi, coz
dah beberapa hari setelah dilempar ke milis blom ada
yang tanggapi :-D
Peace n love from Rahanesia
--- Lukman Firdaus <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Kalo Jasa giro satker emang masuk ke BA masing2
> satker gitu... Tapi
> kalo Jasa Giro BUN kalo ga salah masuk ke 069.08
> (cmiiw)
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ