Dalam ketidak pastian hukum(peraturan), semua orang bisa mengemukakan pendapat 
berdasarkan logika dan argumentasi masing masing. Oleh karena itu sah-sah saja 
kalau dalam kasus ini Kanwil Medan membuat satu langkah  alternatif dan 
langsung diterapkan dalam wilayahnya, Kanwil-Kanwil lain pun bisa demikian 
demikian juga. Jadi  kalau semua Kanwil  menyikapi dengan  pendapatnya sendiri 
maka  sudah tentu tidak akan ada keseragaman. Produk hukum (dalam hal ini 
peraturan pelaksanaan) seharusnya dibuat oleh Kantor Pusat dan dipedomani 
bersama seluruh Kanwil se Indonesia agar pelaksanaannya seragam.
Pendapat saya pribadi, sebaiknya kita melihat dari sisi hukum yaitu sepanjang 
peraturan yang baru belum diterbitkan dan belum menggugurkan peraturan yang 
lama, maka aturan permainan tetap menggunakan peraturan yang lama.

Dalam kasus yang sedang kita bicarakan, ada langkah alternatif yang bisa juga 
diusulkan, antara lain dengan merujuk pada pembagian wewenang pengelolaan 
anggaran (ada PA/KPA) maupun barang(ada PB/KPB).
Contoh langsung adalah Sewa Beli Rumah dibukukan sebagai PNBP Ditjen Cipta 
Karya Dep.PU sedangkan Sewa Rumah Dinas dibukukan sebagai PNBP Satker sebagai 
KPB (Kuasa Pengguna Barang).
Hal ini diatur demikian karena Rumah milik negara yang bisa dijual harus 
dialihkan statusnya dari Rumah Dinas menjadi Rumah Negeri (Gol.III), sehingga 
KPBnya jagu beralih dari Satker berkenaan kepada Ditjen Cipta Karya Dep. PU.
Jadi bisa diambil kesimpulan bahwa PNBP atas anggaran maupun barang seyogyanya 
dibukukan untuk keuntungan KPA/KPB.

Tetapi terlepas dari semua perdebatan tersebut, yang mesti diingat adalah bahwa 
dalam Akuntansi Nasional seluruh PNBP jasa Giro akan dibukukan dalam 
perkiraan/akun Jasa Lembaga Keuangan. Jadi perbedaan pendapat mengenai BA, Unit 
Organisasi dan Satker hanya berpengaruh pada Akuntansi Dept/Lembaga dan Satker 
saja.
Wassalam.

endah marty <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               
 nuwun sewu, ikutan diskusi....
 Seingat saya waktu di BAKUN dulu mata anggaran Pendapatan Jasa Lembaga 
Keuangan merupakan Pendapatan Ditjen Lembaga Keuangan, namun setelah 
reorganisasi kan Ditjen ini gak ada lagi.
 Kemudian kalo berdasarkan SE-SE DJA yang MAP nya masih 4 digit (kalo ga salah 
SE-11 tahun 1994) yang pernah saya baca, dalam kolom keterangan hanya 
dijelaskan "dapat menjadi penerimaan di semua departemen".
 Hal ini pernah kami diskusikan juga dengan teman-teman di sini, termasuk 
dengan kepala kanwil dan kami juga pernah menanyakan ke kantor pusat (udah lama 
banget) tapi ya...seperti biasa, tiada respon apapun dari kantor pusat.
 Namun demikian, dalam rangka menyeragamkan perlakuan di setiap  KPPN, kami di 
Medan membuat suatu "kebijakan" untuk membukukan 423151 tersebut ke 
015.08.527010 (Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan). Dasar pemikirannya adalah:
 1. aturan baku belum ada
 2. sesuai alasan yang saya sebutkan di awal email ini, DJLK sudah tidak ada 
lagi.
 3. Ditjen PBN adalah instansi pengelola PNBP (kalo pengelola perpajakan kan 
DJP) sehingga tidak ada salahnya PNBP itu dilaporkan menjadi penerimaan Ditjen 
PBN, meskipun sumbernya bisa dari mana saja.
 4. Perlakuan terhadap jasa giro ini masih tidak seragam dilakukan di 
satker-satker, misalnya:
     * ada bendahara satker yang  rajin menyetorkan jasa giro (bunga dari 
rekening bendahara) ke kas negara pake SSBP,
     * ada bank yang langsung mendebet bunga itu ke kas negara, satkernya gak 
tau
     * ada bank yang cuek (karena mungkin aturannya ga ada)
     * ada satker yang cuek (masa bodoh, yang penting pertanggungjawaban 
belanja nya baik-baik aja)
   
 Alasan kami memilih BA 015 untuk Kantor Pusat ditjen Perbendaharaan, dan bukan 
069 adalah dengan mempertimbangkan bahwa menurut saya, BA 069 itu adalah "cost 
center" (BA 069: Belanja lain-lain) sehingga mestinya (masih menurut saya, 
mohon koreksi bila keliru) tidak boleh ada pendapatan PNBP maupun Perpajakan 
yang  dibebankan  pada BA 069, karena BA tersebut adalah untuk Belanja 
Lain-lain. Dengan demikian kalo misalnya ada satker yang juga mempunyai DIPA 
069 (misalnya satker di departemen Kehutanan, BPS, Pemda dsb) dan menerima 
PNBP, maka PNBP tersebut harus dibebankan pada kode satker pada Departemen 
teknisnya (BA ybs, yang bukan BA 69).
  
 Kesimpulannya, menurut saya sebaiknya dibuat peraturan yang baku dalam hal 
penerimaan PNBP ini, akun-akun tertentu mana yang harus masuk ke satker 
(BA.ES1.Satker) tertentu. misalnya seperti Pendapatan Jasa KUA, hanya boleh 
menjadi penerimaan Kandep agama yang bersangkutan, Pendapatan Sewa Beli Rumah, 
hanya boleh menjadi pendapatan Ditjen Cipta Karya di Departemen PU (BA 033, Es1 
05), tapi kode satker mana yang kita harus pakai? dan lain-lain. 
 Sebenarnya dalam lampiran S-457/PB.8/2006 tentang Penjelasan Penggunaan Mata 
Anggaran (menjadi panutan kami sebelum keluar BAS), hal itu sudah sedikit 
dicantumkan, namun kurang lengkap. Sebetulnya tinggal melengkapi aja. Tapi saya 
juga gak tau, bagaimana teman-teman di kantor pusat menanggapi ini. apakah 
mungkin masih berpendapat ini tidak penting? walahualam
  
 Sekian sekedar urun pendapat (pendapat saya bisa jadi masih keliru), maaf kalo 
kepanjangan.
  
 dan mohon maaf bila ada yang kurang berkenan,
  
  
 Salam,
 
 To: [EMAIL PROTECTED]: [EMAIL PROTECTED]: Thu, 17 Jan 2008 07:42:53 
-0800Subject: Re: [Forum Prima] Re: Help....423151
 
 Wah kayaknya tambah rame nih....Klo ada yang tau aturannya tolong 
informasinya, uu atoperaturan yang lainnya apa??? serta nomornya berapa...Tapi 
masih bingung juga, masalahnya karena kemarinorang kanwil kendari selaku tim 
uappa-w nelpon kesalah seorang tim uakpa kppn raha yang menyuruh klosetoran 
PNBP untuk jasa giro itu agar jangan direkammasuk ke SAKPA (KPPN sebagai 
satker). Nah pada saatrekon, ternyata pada seksi bendum mereka menginput keBA 
Es 1 015.08.635155 (kode satker KPPN). karenainformasi tadi klo uappa-w kendari 
menyuruh di inputke BA Es 1 069.08.527010(kode satker kntor pusat).Jadi saya 
ambil kesimpulan klo semua setoran jasa girodari satker mana saja dimasukkan ke 
BA Es1069.08.527010. Perlakuan sama untuk semua SATKER.Btw terima kasih atas 
bantuan teman2 milis walaupunmasih bingung (orang lemot) sebelum liat 
aturannyabaru yakin, saya pikir gak ada yang mau tanggapi, cozdah beberapa hari 
setelah dilempar ke milis blom adayang tanggapi :-DPeace n love from
 Rahanesia --- Lukman Firdaus <[EMAIL PROTECTED]> wrote:> Kalo Jasa giro satker 
emang masuk ke BA masing2> satker gitu... Tapi > kalo Jasa Giro BUN kalo ga 
salah masuk ke 069.08> 
(cmiiw)__________________________________________________________Be a better 
friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. 
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ  
 
 __________________________________________________________
 Easily manage multiple email accounts with Windows Live Mail!
 http://www.get.live.com/wl/all
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
     
                               

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke