nuwun sewu, ikutan diskusi....
Seingat saya waktu di BAKUN dulu mata anggaran Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan 
merupakan Pendapatan Ditjen Lembaga Keuangan, namun setelah reorganisasi kan 
Ditjen ini gak ada lagi.
Kemudian kalo berdasarkan SE-SE DJA yang MAP nya masih 4 digit (kalo ga salah 
SE-11 tahun 1994) yang pernah saya baca, dalam kolom keterangan hanya 
dijelaskan "dapat menjadi penerimaan di semua departemen".
Hal ini pernah kami diskusikan juga dengan teman-teman di sini, termasuk dengan 
kepala kanwil dan kami juga pernah menanyakan ke kantor pusat (udah lama 
banget) tapi ya...seperti biasa, tiada respon apapun dari kantor pusat.
Namun demikian, dalam rangka menyeragamkan perlakuan di setiap  KPPN, kami di 
Medan membuat suatu "kebijakan" untuk membukukan 423151 tersebut ke 
015.08.527010 (Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan). Dasar pemikirannya adalah:
1. aturan baku belum ada
2. sesuai alasan yang saya sebutkan di awal email ini, DJLK sudah tidak ada 
lagi.
3. Ditjen PBN adalah instansi pengelola PNBP (kalo pengelola perpajakan kan 
DJP) sehingga tidak ada salahnya PNBP itu dilaporkan menjadi penerimaan Ditjen 
PBN, meskipun sumbernya bisa dari mana saja.
4. Perlakuan terhadap jasa giro ini masih tidak seragam dilakukan di 
satker-satker, misalnya:
    * ada bendahara satker yang  rajin menyetorkan jasa giro (bunga dari 
rekening bendahara) ke kas negara pake SSBP,
    * ada bank yang langsung mendebet bunga itu ke kas negara, satkernya gak tau
    * ada bank yang cuek (karena mungkin aturannya ga ada)
    * ada satker yang cuek (masa bodoh, yang penting pertanggungjawaban belanja 
nya baik-baik aja)
  
Alasan kami memilih BA 015 untuk Kantor Pusat ditjen Perbendaharaan, dan bukan 
069 adalah dengan mempertimbangkan bahwa menurut saya, BA 069 itu adalah "cost 
center" (BA 069: Belanja lain-lain) sehingga mestinya (masih menurut saya, 
mohon koreksi bila keliru) tidak boleh ada pendapatan PNBP maupun Perpajakan 
yang  dibebankan  pada BA 069, karena BA tersebut adalah untuk Belanja 
Lain-lain. Dengan demikian kalo misalnya ada satker yang juga mempunyai DIPA 
069 (misalnya satker di departemen Kehutanan, BPS, Pemda dsb) dan menerima 
PNBP, maka PNBP tersebut harus dibebankan pada kode satker pada Departemen 
teknisnya (BA ybs, yang bukan BA 69).
 
Kesimpulannya, menurut saya sebaiknya dibuat peraturan yang baku dalam hal 
penerimaan PNBP ini, akun-akun tertentu mana yang harus masuk ke satker 
(BA.ES1.Satker) tertentu. misalnya seperti Pendapatan Jasa KUA, hanya boleh 
menjadi penerimaan Kandep agama yang bersangkutan, Pendapatan Sewa Beli Rumah, 
hanya boleh menjadi pendapatan Ditjen Cipta Karya di Departemen PU (BA 033, Es1 
05), tapi kode satker mana yang kita harus pakai? dan lain-lain. 
Sebenarnya dalam lampiran S-457/PB.8/2006 tentang Penjelasan Penggunaan Mata 
Anggaran (menjadi panutan kami sebelum keluar BAS), hal itu sudah sedikit 
dicantumkan, namun kurang lengkap. Sebetulnya tinggal melengkapi aja. Tapi saya 
juga gak tau, bagaimana teman-teman di kantor pusat menanggapi ini. apakah 
mungkin masih berpendapat ini tidak penting? walahualam
 
Sekian sekedar urun pendapat (pendapat saya bisa jadi masih keliru), maaf kalo 
kepanjangan.
 
dan mohon maaf bila ada yang kurang berkenan,
 
 
Salam,


To: [EMAIL PROTECTED]: [EMAIL PROTECTED]: Thu, 17 Jan 2008 07:42:53 
-0800Subject: Re: [Forum Prima] Re: Help....423151




Wah kayaknya tambah rame nih....Klo ada yang tau aturannya tolong informasinya, 
uu atoperaturan yang lainnya apa??? serta nomornya berapa...Tapi masih bingung 
juga, masalahnya karena kemarinorang kanwil kendari selaku tim uappa-w nelpon 
kesalah seorang tim uakpa kppn raha yang menyuruh klosetoran PNBP untuk jasa 
giro itu agar jangan direkammasuk ke SAKPA (KPPN sebagai satker). Nah pada 
saatrekon, ternyata pada seksi bendum mereka menginput keBA Es 1 015.08.635155 
(kode satker KPPN). karenainformasi tadi klo uappa-w kendari menyuruh di 
inputke BA Es 1 069.08.527010(kode satker kntor pusat).Jadi saya ambil 
kesimpulan klo semua setoran jasa girodari satker mana saja dimasukkan ke BA 
Es1069.08.527010. Perlakuan sama untuk semua SATKER.Btw terima kasih atas 
bantuan teman2 milis walaupunmasih bingung (orang lemot) sebelum liat 
aturannyabaru yakin, saya pikir gak ada yang mau tanggapi, cozdah beberapa hari 
setelah dilempar ke milis blom adayang tanggapi :-DPeace n love from Rahanesia 
--- Lukman Firdaus <[EMAIL PROTECTED]> wrote:> Kalo Jasa giro satker emang 
masuk ke BA masing2> satker gitu... Tapi > kalo Jasa Giro BUN kalo ga salah 
masuk ke 069.08> 
(cmiiw)__________________________________________________________Be a better 
friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. 
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ  






_________________________________________________________________
Easily manage multiple email accounts with Windows Live Mail!
http://www.get.live.com/wl/all

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke