Terbitnya PMK 91 tahun 2007 tentang Bagan Akun Standar menurut saya menimbulkan banyak hal yang perlu pencerahan:
Penghapusan mata anggaran pengembalian baik belanja maupun pendapatan pada prinsipnya tidak ada masalah, karena kata bapak-bapak senior, dari jaman p6/p7 dulu sudah demikian, hanya masalah kode perkiraan/akun aja yang berubah (mungkin untuk kepentingan akuntansi dan pelaporan) Namun apakah dengan penghapusan ini sudah dipikirkan dampaknya pada pelaksanaan dan pelaporannya? Misalnya, restitusi pajak. biasanya restitusi ini "membengkak" pada triwulan I, dan merupakan restitusi atas pendapatan tahun-tahun sebelumnya. bukankan dengan demikian nantinya akan menghasilkan laporan pendapatan yang minus- paling tidak pada triwulan I-? (ini logika saya saja, namun mohon koreksi bila keliru) Sebelum sampai kesitu, bagaimana dengan SPM-KP nya? dengan tidak adanya akun pengembalian pendapatan (dulu disebut MAK), maka pada SPM sisi pengeluaran (kolom sebelah kiri), akan berisi akun pendapatan (dulu disebut MAP). Sedangkan pada kasus lain, bila ada pengembalian belanja yang dipotong dari SPM, akan muncul akun belanja (dulu disebut MAK)pada SPM sisi potongan. Apakah peraturan mengenai SPM sudah diganti mengikuti perubahan ini, termasuk bagaimana dengan aplikasinya? (info terbaru dari KPPN Medan 2, SPM KP yang sudah masuk belum bisa diproses SP2D nya). Petugas di KPPN pun kebingungan, "kok begini"? mungkin "kok begini" muncul karena aplikasi duluan yang mengakomodir kepentingan BAS, namun payung hukumnya tidak sejalan. Bila ingin menggali lebih dalam lagi, mari kita coba pahami alasan penghapusan akun pengembalian. Informasi mengenai alasan penghapusan yang pernah saya terima adalah agar laporan kita menghasilkan laporan NET baik untuk belanja maupun pendapatan, sehingga (misalnya) Ditjen Pajak dapat langsung melaporkan pendapatannya yang NET, artinya yang sudah dikurangi restitusi. Sementara menurut informasi yang lain lagi, untuk saat ini Ditjen Pajak memang sudah melaporkan yang NET, walaupun dihitung secara semi manual, yaitu: mengambil data dari MPN untuk pendapatannya, dan data SPM-KP untuk restitusinya, dikurangkan, jadilah angka net. Apakah pernah dipikirkan untuk menyajikan Pendapatan Net dari MPN? Kalau memang ingin menyajikan Pendapatan Net secara langsung dari MPN, maka MPN harus dapat menampung/link dengan SPM-KP, supaya unit pengelola penerimaan negara (Ditjen Pajak misalnya) dapat langsung menyajikan data penerimaan secara NET tanpa harus menghitungnya lagi secara semi manual. Terbitnya BAS hampir seiring dengan terbitnya kodefikasi BMN. Bagaimana dengan aplikasi SAKPA dan SABMN, kapankah aplikasi tersebut sejalan dengan BAS dan Kodifikasi BMN yang berlaku saat ini? Mohon maaf bila pendapat saya keliru karena sempitnya pengetahuan saya, oleh karena itu mohon pecerahannya. Salam,
