Terbitnya PMK 91 tahun 2007 tentang Bagan Akun Standar menurut saya 
menimbulkan banyak hal yang perlu pencerahan:

Penghapusan mata anggaran pengembalian baik belanja maupun pendapatan
pada prinsipnya tidak ada masalah, karena kata bapak-bapak senior, 
dari jaman p6/p7 dulu sudah demikian, hanya masalah kode 
perkiraan/akun aja yang berubah (mungkin untuk kepentingan akuntansi 
dan pelaporan)
Namun apakah dengan penghapusan ini sudah dipikirkan dampaknya pada 
pelaksanaan dan pelaporannya? Misalnya, restitusi pajak. biasanya 
restitusi ini "membengkak" pada triwulan I, dan merupakan restitusi 
atas pendapatan tahun-tahun sebelumnya. bukankan dengan demikian 
nantinya akan menghasilkan laporan pendapatan yang minus- paling 
tidak pada triwulan I-? (ini logika saya saja, namun mohon koreksi 
bila keliru)
Sebelum sampai kesitu, bagaimana dengan SPM-KP nya? dengan tidak 
adanya akun pengembalian pendapatan (dulu disebut MAK), maka pada SPM 
sisi pengeluaran (kolom sebelah kiri), akan berisi akun pendapatan 
(dulu disebut MAP). Sedangkan pada kasus lain, bila ada pengembalian 
belanja yang dipotong dari SPM, akan muncul akun belanja (dulu 
disebut MAK)pada SPM sisi potongan.
Apakah peraturan mengenai SPM sudah diganti mengikuti perubahan ini, 
termasuk bagaimana dengan aplikasinya? (info terbaru dari KPPN Medan 
2, SPM KP yang sudah masuk belum bisa diproses SP2D nya).
Petugas di KPPN pun kebingungan, "kok begini"? mungkin "kok begini" 
muncul karena aplikasi duluan yang mengakomodir kepentingan BAS, 
namun payung hukumnya tidak sejalan.
Bila ingin menggali lebih dalam lagi, mari kita coba pahami alasan 
penghapusan akun pengembalian.
Informasi mengenai alasan penghapusan yang pernah saya terima adalah 
agar laporan kita menghasilkan laporan NET baik untuk belanja maupun 
pendapatan, sehingga (misalnya) Ditjen Pajak dapat langsung 
melaporkan pendapatannya yang NET, artinya yang sudah dikurangi 
restitusi.
Sementara menurut informasi yang lain lagi, untuk saat ini Ditjen 
Pajak memang sudah melaporkan yang NET, walaupun dihitung secara semi 
manual, yaitu: mengambil data dari MPN untuk pendapatannya, dan data 
SPM-KP untuk restitusinya, dikurangkan, jadilah angka net.
Apakah pernah dipikirkan untuk menyajikan Pendapatan Net dari MPN? 
Kalau memang ingin menyajikan Pendapatan Net secara langsung dari 
MPN, maka MPN harus dapat menampung/link dengan SPM-KP, supaya unit 
pengelola penerimaan negara (Ditjen Pajak misalnya) dapat langsung 
menyajikan data penerimaan  secara NET tanpa harus menghitungnya lagi 
secara semi manual.

Terbitnya BAS hampir seiring dengan terbitnya kodefikasi BMN.
Bagaimana dengan aplikasi SAKPA dan SABMN, kapankah aplikasi tersebut 
sejalan dengan BAS dan Kodifikasi BMN yang berlaku saat ini?

Mohon maaf bila pendapat saya keliru karena sempitnya pengetahuan 
saya, oleh karena itu mohon pecerahannya.

Salam,


Kirim email ke