Wa'alaikumsalam wr.wb. Bu Endah.
Trimakasih, saya cuma ikut meramaikan saja kok, sambil mengikuti
perkembangan, biar masih merasa jadi warga DJPB.
Salam kembali dari Ibu.
Tentang peraturan-peraturan lama yang belum dicabut atau diperbaharui, dalam
rakor di Surabaya th.2005 pernah juga disampaikan oleh salah seorang pejabat
eselon III. Dengan diberlakukannya UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara
dan UU Pengawasan Keuangan Negara diharapkan segera disusun peraturan
pelaksanaannya untuk mengganti peraturan-peraturan lama.
Namun hal ini tidak dapat dilakukan serentak, karena memerlukan inventarisasi
dan waktu untuk menyusunnya kembali.
Sampai saat ini, saya lihat sudah banyak peraturan-peraturan baru yang
diterbitkan untuk memperbaharui peraturan yang lama, tapi sudah tentu belum
semuanya.
Jadi berikan kesempatan kepada Kantor Pusat untuk dapat mentuntaskannya, dan
sudah menjadi kewajiban kita semua untuk memberikan informasi permasalahan,
kalau perlu berikut solusinya.
Wassalam.
Endah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum Pak Bambang Supriyadi...
Wah, salut saya, Bapak masih aktif juga walaupun sudah pensiun.
Salam buat ibu di rumah ya pak.
Inggih pak, saya setuju dengan pendapat dan uraian Bapak. Saya juga
setuju dengan BAS. hanya saja, efek dari penerapan BAS ini, apakah
sudah disiapkan, baik dari sisi payung hukum maupun aplikasinya.
Buanyak sekali peraturan yang semestinya sudah direvisi atau dicabut,
tapi masih dibiarkan begitu saja sehingga membingungkan kita sebagai
user.
Nah, mumpung BAS ini masih baru, masih hanga