Sedikit tambahan dari saya :

Dalam Standar Akuntansi Pemerintah disebutkan bahwa untuk Pengembalian
 Pendapatan Tahun Lalu diakui/ akan mengurangi Ekuitas Dana Lancar,
sedangkan untuk pengembalian pendapatan tahun berjalan akan mengurangi
Pendapatan yang sama (misal pengembalian pajak akan mengurangi
pendapatan pajak), sedangkan untuk penerimaan kembali Belanja Tahun
Lalu diakui sebagai Pendapatan Lain-lain, dan Pengembalian Belanja
Tahun Berjalan akan mengurangi belanja tersebut (misal pengembalian
Belanja Pegawai akan mengurangi Belanja Pegawai).
 
Jadi dengan Perubahan dari BPS (PMK 13) menjadi BAS (PMK 91) kalau
dilihat dari isinya dengan menghilangkan pos lawan (kontra account)
sepertinya sudah sejalan dengan SAP kita.

Saya kira demikian tambahan dari saya, barangkali ada yang nambah lagi
monggooo...

wassalam

Joyo 167 

--- In [email protected], BAMBANG SUPRIADI
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Akuntansi tidak seratus persen matematika, ada ketentuan yang dibuat
berdasarkan komitmen awal kemudian dilaksanakan secara konsisten.
> Demikian juga dengan BAS (Bagan Akun Standar), pernah dibuat dengan
mencantumkan mata anggaran pengembalian tertentu saja, pernah pula
dibuat dengan mencantumkan seluruh mata anggaran pengembalian dan
sekarang kabarnya mata anggaran pengembalian dihapuskan lagi. Pasti
ada alasannya.
> 
> Yang tercantum dalam BAS adalan Akun/Perkiraan dengan kode mata
anggaran yang tidak lagi dipisahkan antara mata anggaran pengeluaran
dan mata anggaran penerimaan. Ini disebabkan karena sebagai suatu
Akun/Perkiraan akan memiliki sisi DEBET dan sisi KREDIT sehingga dalam
semua Akun/Perkiraan dapat dibukukan baik penerimaam kas maupun
pengeluaran kas. 
> Misalnya dalam Akun/Perkiraan "PAJAK"
> 1. Untuk transaksi PENERIMAAN PAJAK dibukukan sebagai penerimaan KAS 
>     dan akan dijurnal sbb.:
>     KAS pada PAJAK, sehingga dalam Akun/Perkiraan PAJAK akan dibuku
disisi
>     KREDIT.
> 2. Untuk transaksi PENGEMBALIAN PAJAK dibukukan sebagai pengeluaran 
>     KAS dan akan dijurnal sbb.:
>     PAJAK pada KAS, sehigga dalam Akun/Perkiraan PAJAK akan dibuku
disisi 
>     DEBET.
> Untuk LAPORAN PAJAK, bisa saja terjadi minus atau dalam
Akun/perkiraan PAJAK, sisi DEBET lebih besar dari sisi KREDIT sehingga
SALDOnya disisi KREDIT.
> Untuk LAPORAN PENERIMAAN PAJAK, dikutip saja sisi KREDITnya.
> Untuk LAPORAN PENGEMBALIAN PAJAK, dikutip saja sisi DEBETnya.
> Oleh karena itu transaksi SPM-KP dibukukan sebagai pengeluaran Kas
dengan membebani mata anggaran PAJAK dan dibukukan dalam
Akun/Perkiraan PAJAK disisi DEBET.
> 
> Sedangkan Pengembalian Belanja baik yang disetor langsung maupun
yang merupakan potongan SPM, transaksinya merupakan penerimaan KAS
sehingga dijurnal sbb.
> KAS pada BELANJA.
> Yang artinya pada Akun/Perkiraan BELANJA akan dibukukan pada sisi
KREDIT, berlawanan dengan transaksi Pengeluaran Belanja yang dijurnal sbb.
> BELANJA pada KAS
> Yang artinya pada  Akun /Perkiraan BELANJA  akan dibukukan pada sisi
DEBET.
> Jadi Setoran/Potongan SPM Pengembalian Belanja akan dibukukan dengan
menggunakan mata anggaran Belanja ybs.
> 
> Semoga bisa jadi bahan masukan.
> 
> Wassalam.
> 
> 
> Endah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               Terbitnya
PMK 91 tahun 2007 tentang Bagan Akun Standar menurut saya 
>  menimbulkan banyak hal yang perlu pencerahan:
>  
>  Penghapusan mata anggaran pengembalian baik belanja maupun pendapatan
>  pada prinsipnya tidak ada masalah, karena kata bapak-bapak senior, 
>  dari jaman p6/p7 dulu sudah demikian, hanya masalah kode 
>  perkiraan/akun aja yang berubah (mungkin untuk kepentingan akuntansi 
>  dan pelaporan)
>  Namun apakah dengan penghapusan ini sudah dipikirkan dampaknya pada 
>  pelaksanaan dan pelaporannya? Misalnya, restitusi pajak. biasanya 
>  restitusi ini "membengkak" pada triwulan I, dan merupakan restitusi 
>  atas pendapatan tahun-tahun sebelumnya. bukankan dengan demikian 
>  nantinya akan menghasilkan laporan pendapatan yang minus- paling 
>  tidak pada triwulan I-? (ini logika saya saja, namun mohon koreksi 
>  bila keliru)
>  Sebelum sampai kesitu, bagaimana dengan SPM-KP nya? dengan tidak 
>  adanya akun pengembalian pendapatan (dulu disebut MAK), maka pada SPM 
>  sisi pengeluaran (kolom sebelah kiri), akan berisi akun pendapatan 
>  (dulu disebut MAP). Sedangkan pada kasus lain, bila ada pengembalian 
>  belanja yang dipotong dari SPM, akan muncul akun belanja (dulu 
>  disebut MAK)pada SPM sisi potongan.
>  Apakah peraturan mengenai SPM sudah diganti mengikuti perubahan ini, 
>  termasuk bagaimana dengan aplikasinya? (info terbaru dari KPPN Medan 
>  2, SPM KP yang sudah masuk belum bisa diproses SP2D nya).
>  Petugas di KPPN pun kebingungan, "kok begini"? mungkin "kok begini" 
>  muncul karena aplikasi duluan yang mengakomodir kepentingan BAS, 
>  namun payung hukumnya tidak sejalan.
>  Bila ingin menggali lebih dalam lagi, mari kita coba pahami alasan 
>  penghapusan akun pengembalian.
>  Informasi mengenai alasan penghapusan yang pernah saya terima adalah 
>  agar laporan kita menghasilkan laporan NET baik untuk belanja maupun 
>  pendapatan, sehingga (misalnya) Ditjen Pajak dapat langsung 
>  melaporkan pendapatannya yang NET, artinya yang sudah dikurangi 
>  restitusi.
>  Sementara menurut informasi yang lain lagi, untuk saat ini Ditjen 
>  Pajak memang sudah melaporkan yang NET, walaupun dihitung secara semi 
>  manual, yaitu: mengambil data dari MPN untuk pendapatannya, dan data 
>  SPM-KP untuk restitusinya, dikurangkan, jadilah angka net.
>  Apakah pernah dipikirkan untuk menyajikan Pendapatan Net dari MPN? 
>  Kalau memang ingin menyajikan Pendapatan Net secara langsung dari 
>  MPN, maka MPN harus dapat menampung/link dengan SPM-KP, supaya unit 
>  pengelola penerimaan negara (Ditjen Pajak misalnya) dapat langsung 
>  menyajikan data penerimaan  secara NET tanpa harus menghitungnya lagi 
>  secara semi manual.
>  
>  Terbitnya BAS hampir seiring dengan terbitnya kodefikasi BMN.
>  Bagaimana dengan aplikasi SAKPA dan SABMN, kapankah aplikasi tersebut 
>  sejalan dengan BAS dan Kodifikasi BMN yang berlaku saat ini?
>  
>  Mohon maaf bila pendapat saya keliru karena sempitnya pengetahuan 
>  saya, oleh karena itu mohon pecerahannya.
>  
>  Salam,
>  
>  
>      
>                                
> 
>        
> ---------------------------------
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di
Yahoo! Answers
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke