Assalamu'alaikum Pak Bambang Supriyadi...
Wah, salut saya, Bapak masih aktif juga walaupun sudah pensiun.
Salam buat ibu di rumah ya pak.

Inggih pak, saya setuju dengan pendapat dan uraian Bapak. Saya juga
setuju dengan BAS. hanya saja, efek dari penerapan BAS ini, apakah
sudah disiapkan, baik dari sisi payung hukum maupun aplikasinya.
Buanyak sekali peraturan yang semestinya sudah direvisi atau dicabut,
tapi masih dibiarkan begitu saja sehingga membingungkan kita sebagai
user.
Nah, mumpung BAS ini masih baru, masih hangat, kiranya dapat
disosialisasikan dengan baik kepada semua user, terutama kita (ditjen
PBN sebagai produsen BAS dalam fungsinya sebagai Guru dan pelayan)
dan juga satker-satker, supaya pelaksanaan anggaran dari sisi
perbendaharaannya dan juga akuntansi bisa sejalan, seiring dan
harmonis....
karena kalau kita sudah bicara LKPP, kita harus bicara akuntansi
sebagai tampilan fisik laporannya, dan harus bicara muatan
perbendaharaan sebagai "jiwanya"(artinya, dalam pelaksanaan anggaran,
aturan perbendaharaan harus ditaati), sehingga LKPP dapat dilihat
secara utuh, "jiwa dan raga" atau "lahir dan batinnya". Jadi sisi
akuntansi dan perbendaharaan harus sejalan, tidak bisa jalan sendiri-
sendiri.

Demikian pendapat saya, mohon maaf bila kurang berkenan.

Salam,

--- In [email protected], BAMBANG SUPRIADI
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Akuntansi tidak seratus persen matematika, ada ketentuan yang
dibuat berdasarkan komitmen awal kemudian dilaksanakan secara
konsisten.
> Demikian juga dengan BAS (Bagan Akun Standar), pernah dibuat dengan
mencantumkan mata anggaran pengembalian tertentu saja, pernah pula
dibuat dengan mencantumkan seluruh mata anggaran pengembalian dan
sekarang kabarnya mata anggaran pengembalian dihapuskan lagi. Pasti
ada alasannya.
>
> Yang tercantum dalam BAS adalan Akun/Perkiraan dengan kode mata
anggaran yang tidak lagi dipisahkan antara mata anggaran pengeluaran
dan mata anggaran penerimaan. Ini disebabkan karena seb

Kirim email ke