Assalamu'alaikum Pak Bambang Supriyadi... Wah, salut saya, Bapak masih aktif juga walaupun sudah pensiun. Salam buat ibu di rumah ya pak.
Inggih pak, saya setuju dengan pendapat dan uraian Bapak. Saya juga setuju dengan BAS. hanya saja, efek dari penerapan BAS ini, apakah sudah disiapkan, baik dari sisi payung hukum maupun aplikasinya. Buanyak sekali peraturan yang semestinya sudah direvisi atau dicabut, tapi masih dibiarkan begitu saja sehingga membingungkan kita sebagai user. Nah, mumpung BAS ini masih baru, masih hangat, kiranya dapat disosialisasikan dengan baik kepada semua user, terutama kita (ditjen PBN sebagai produsen BAS dalam fungsinya sebagai Guru dan pelayan) dan juga satker-satker, supaya pelaksanaan anggaran dari sisi perbendaharaannya dan juga akuntansi bisa sejalan, seiring dan harmonis.... karena kalau kita sudah bicara LKPP, kita harus bicara akuntansi sebagai tampilan fisik laporannya, dan harus bicara muatan perbendaharaan sebagai "jiwanya"(artinya, dalam pelaksanaan anggaran, aturan perbendaharaan harus ditaati), sehingga LKPP dapat dilihat secara utuh, "jiwa dan raga" atau "lahir dan batinnya". Jadi sisi akuntansi dan perbendaharaan harus sejalan, tidak bisa jalan sendiri- sendiri. Demikian pendapat saya, mohon maaf bila kurang berkenan. Salam, --- In [email protected], BAMBANG SUPRIADI <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Akuntansi tidak seratus persen matematika, ada ketentuan yang dibuat berdasarkan komitmen awal kemudian dilaksanakan secara konsisten. > Demikian juga dengan BAS (Bagan Akun Standar), pernah dibuat dengan mencantumkan mata anggaran pengembalian tertentu saja, pernah pula dibuat dengan mencantumkan seluruh mata anggaran pengembalian dan sekarang kabarnya mata anggaran pengembalian dihapuskan lagi. Pasti ada alasannya. > > Yang tercantum dalam BAS adalan Akun/Perkiraan dengan kode mata anggaran yang tidak lagi dipisahkan antara mata anggaran pengeluaran dan mata anggaran penerimaan. Ini disebabkan karena seb
