Tampaknya bu endah setuju dengan pendapat pak bambang tapi masih setengah hati Sekarang bukan saatnya suatu peraturan baru harus disuapin kepada kita, justru kita yang harus proaktif mencari tahu dan setelah itu menyampaikan kepada yang lain mengenai hal baru tersebut Jangan karena gak ada panggilan sosialisasi atau semacamnya trus kita ogah mempelajari no offense ya mba, saya hanya mencoba berpandangan dari sisi saya pribadi dengan keluarnya BAS, ini justru mendukung LKPP, bayangkan BPK yang masih kurang meyakini jumlah realisasi penerimaan perpajakan yang tidak sebenarnya karena restitusi muncul di TA berikutnya, nah dengan BAS yg sekarang tentunya di akhir tahun nanti akan keluar angka net penerimaan pajak yang harus ditetapkan oleh pemerintah (walaupun restitusi adalah mrpk penerimaan tahun sebelumnya). efeknya bagi saya akan besar karena aparat kita di DJP tentu akan lebih berhati2 lagi dalam memeriksa SPT disebabkan restitusi dapat menyebabkan turunnya target penerimaan pajak mereka
penerapan BAS sudah pas menurut saya, dalam awal minggu januari Kanpus sudah memasukkan BAS di aplikasi 2008 (walaupun melalui perbaikan2) nah di bank persepsi sendiri sesuai suart edaran, mulai februari sudah memakai BAS jadi tinggal satker2nya sekarang giliran kita untuk memberitahukan kepada mereka, dan saya rasa pegawai kita di penjuru nusantara saat inipun sudah menjalankan fungsi ini...termasuk di kantor saya sekarang, dimana pada kesempatan sosialisasi tgl 21 kemaren kita bagikan CD ROM ke satker2 yang isinya antara lain BAS yg baru..... oya, di kppn saya gak ada masalah kok dg spm kp.... sekian dari saya mohon di koreksi kalo ada yg salah mohon maaf sebelum dan sesudahnya -----Original Message----- From: [email protected] on behalf of Endah Sent: Fri 25-Jan-08 09:51 To: [email protected] Subject: Re: Balasan: [Forum Prima] Bagan Akun Standar...kagem Pak Bambang Supriyadi Assalamu'alaikum Pak Bambang Supriyadi... Wah, salut saya, Bapak masih aktif juga walaupun sudah pensiun. Salam buat ibu di rumah ya pak. Inggih pak, saya setuju dengan pendapat dan uraian Bapak. Saya juga setuju dengan BAS. hanya saja, efek dari penerapan BAS ini, apakah sudah disiapkan, baik dari sisi payung hukum maupun aplikasinya. Buanyak sekali peraturan yang semestinya sudah direvisi atau dicabut, tapi masih dibiarkan begitu saja sehingga membingungkan kita sebagai user. Nah, mumpung BAS ini masih baru, masih hangat, kiranya dapat disosialisasikan dengan baik kepada semua user, terutama kita (ditjen PBN sebagai produsen BAS dalam fungsinya sebagai Guru dan pelayan) dan juga satker-satker, supaya pelaksanaan anggaran dari sisi perbendaharaannya dan juga akuntansi bisa sejalan, seiring dan harmonis.... karena kalau kita sudah bicara LKPP, kita harus bicara akuntansi sebagai tampilan fisik laporannya, dan harus bicara muatan perbendaharaan sebagai "jiwanya"(artinya, dalam pelaksanaan anggaran, aturan perbendaharaan harus ditaati), sehingga LKPP dapat dilihat secara utuh, "jiwa dan raga" atau "lahir dan batinnya". Jadi sisi akuntansi dan perbendaharaan harus sejalan, tidak bisa jalan sendiri- sendiri. Demikian pendapat saya, mohon maaf bila kurang berkenan. Salam, --- In [email protected], BAMBANG SUPRIADI <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Akuntansi tidak seratus persen matematika, ada ketentuan yang dibuat berdasarkan komitmen awal kemudian dilaksanakan secara konsisten. > Demikian juga dengan BAS (Bagan Akun Standar), pernah dibuat dengan mencantumkan mata anggaran pengembalian tertentu saja, pernah pula dibuat dengan mencantumkan seluruh mata anggaran pengembalian dan sekarang kabarnya mata anggaran pengembalian dihapuskan lagi. Pasti ada alasannya. > > Yang tercantum dalam BAS adalan Akun/Perkiraan dengan kode mata anggaran yang tidak lagi dipisahkan antara mata anggaran pengeluaran dan mata anggaran penerimaan. Ini disebabkan karena seb [Non-text portions of this message have been removed]
