Tampaknya bu endah setuju dengan pendapat pak bambang tapi masih setengah hati
Sekarang bukan saatnya suatu peraturan baru harus disuapin kepada kita, justru 
kita yang harus proaktif mencari tahu dan setelah itu menyampaikan kepada yang 
lain mengenai hal baru tersebut
Jangan karena gak ada panggilan sosialisasi atau semacamnya trus kita ogah 
mempelajari 
no offense ya mba, saya hanya mencoba berpandangan dari sisi saya pribadi
dengan keluarnya BAS, ini justru mendukung LKPP, bayangkan BPK yang masih 
kurang meyakini jumlah realisasi penerimaan perpajakan yang tidak sebenarnya 
karena restitusi muncul di TA berikutnya, nah dengan BAS yg sekarang tentunya 
di akhir tahun nanti akan keluar angka net penerimaan pajak yang harus 
ditetapkan oleh pemerintah (walaupun restitusi adalah mrpk penerimaan tahun 
sebelumnya). efeknya bagi saya akan besar karena aparat kita di DJP tentu akan 
lebih berhati2 lagi dalam memeriksa SPT disebabkan restitusi dapat menyebabkan 
turunnya target penerimaan pajak mereka

penerapan BAS sudah pas menurut saya, dalam awal minggu januari Kanpus sudah 
memasukkan BAS di aplikasi 2008 (walaupun melalui perbaikan2)
nah di bank persepsi sendiri sesuai suart edaran, mulai februari sudah memakai 
BAS jadi tinggal satker2nya
sekarang giliran kita untuk memberitahukan kepada mereka, dan saya rasa pegawai 
kita di penjuru nusantara saat inipun sudah menjalankan fungsi ini...termasuk 
di kantor saya sekarang, dimana pada kesempatan sosialisasi tgl 21 kemaren kita 
bagikan CD ROM ke satker2 yang isinya antara lain BAS yg baru.....
oya, di kppn saya gak ada masalah kok dg spm kp....

sekian dari saya
mohon di koreksi kalo ada yg salah
mohon maaf sebelum dan sesudahnya

-----Original Message-----
From: [email protected] on behalf of Endah
Sent: Fri 25-Jan-08 09:51
To: [email protected]
Subject: Re: Balasan: [Forum Prima] Bagan Akun Standar...kagem Pak Bambang 
Supriyadi
 
Assalamu'alaikum Pak Bambang Supriyadi...
Wah, salut saya, Bapak masih aktif juga walaupun sudah pensiun.
Salam buat ibu di rumah ya pak.

Inggih pak, saya setuju dengan pendapat dan uraian Bapak. Saya juga 
setuju dengan BAS. hanya saja, efek dari penerapan BAS ini, apakah 
sudah disiapkan, baik dari sisi payung hukum maupun aplikasinya.
Buanyak sekali peraturan yang semestinya sudah direvisi atau dicabut, 
tapi masih dibiarkan begitu saja sehingga membingungkan kita sebagai 
user.
Nah, mumpung BAS ini masih baru, masih hangat, kiranya dapat 
disosialisasikan dengan baik kepada semua user, terutama kita (ditjen 
PBN sebagai produsen BAS dalam fungsinya sebagai Guru dan pelayan) 
dan juga satker-satker, supaya pelaksanaan anggaran dari sisi 
perbendaharaannya dan juga akuntansi bisa sejalan, seiring dan 
harmonis....
karena kalau kita sudah bicara LKPP, kita harus bicara akuntansi 
sebagai tampilan fisik laporannya, dan harus bicara muatan 
perbendaharaan sebagai "jiwanya"(artinya, dalam pelaksanaan anggaran, 
aturan perbendaharaan harus ditaati), sehingga LKPP dapat dilihat 
secara utuh, "jiwa dan raga" atau "lahir dan batinnya". Jadi sisi 
akuntansi dan perbendaharaan harus sejalan, tidak bisa jalan sendiri-
sendiri.

Demikian pendapat saya, mohon maaf bila kurang berkenan.

Salam,

--- In [email protected], BAMBANG SUPRIADI 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Akuntansi tidak seratus persen matematika, ada ketentuan yang 
dibuat berdasarkan komitmen awal kemudian dilaksanakan secara 
konsisten.
> Demikian juga dengan BAS (Bagan Akun Standar), pernah dibuat dengan 
mencantumkan mata anggaran pengembalian tertentu saja, pernah pula 
dibuat dengan mencantumkan seluruh mata anggaran pengembalian dan 
sekarang kabarnya mata anggaran pengembalian dihapuskan lagi. Pasti 
ada alasannya.
> 
> Yang tercantum dalam BAS adalan Akun/Perkiraan dengan kode mata 
anggaran yang tidak lagi dipisahkan antara mata anggaran pengeluaran 
dan mata anggaran penerimaan. Ini disebabkan karena seb



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke