Akuntansi tidak seratus persen matematika, ada ketentuan yang dibuat
berdasarkan komitmen awal kemudian dilaksanakan secara konsisten.
Demikian juga dengan BAS (Bagan Akun Standar), pernah dibuat dengan
mencantumkan mata anggaran pengembalian tertentu saja, pernah pula dibuat
dengan mencantumkan seluruh mata anggaran pengembalian dan sekarang kabarnya
mata anggaran pengembalian dihapuskan lagi. Pasti ada alasannya.
Yang tercantum dalam BAS adalan Akun/Perkiraan dengan kode mata anggaran yang
tidak lagi dipisahkan antara mata anggaran pengeluaran dan mata anggaran
penerimaan. Ini disebabkan karena sebagai suatu Akun/Perkiraan akan memiliki
sisi DEBET dan sisi KREDIT sehingga dalam semua Akun/Perkiraan dapat dibukukan
baik penerimaam kas maupun pengeluaran kas.
Misalnya dalam Akun/Perkiraan "PAJAK"
1. Untuk transaksi PENERIMAAN PAJAK dibukukan sebagai penerimaan KAS
dan akan dijurnal sbb.:
KAS pada PAJAK, sehingga dalam Akun/Perkiraan PAJAK akan dibuku disisi
KREDIT.
2. Untuk transaksi PENGEMBALIAN PAJAK dibukukan sebagai pengeluaran
KAS dan akan dijurnal sbb.:
PAJAK pada KAS, sehigga dalam Akun/Perkiraan PAJAK akan dibuku disisi
DEBET.
Untuk LAPORAN PAJAK, bisa saja terjadi minus atau dalam Akun/perkiraan PAJAK,
sisi DEBET lebih besar dari sisi KREDIT sehingga SALDOnya disisi KREDIT.
Untuk LAPORAN PENERIMAAN PAJAK, dikutip saja sisi KREDITnya.
Untuk LAPORAN PENGEMBALIAN PAJAK, dikutip saja sisi DEBETnya.
Oleh karena itu transaksi SPM-KP dibukukan sebagai pengeluaran Kas dengan
membebani mata anggaran PAJAK dan dibukukan dalam Akun/Perkiraan PAJAK disisi
DEBET.
Sedangkan Pengembalian Belanja baik yang disetor langsung maupun yang merupakan
potongan SPM, transaksinya merupakan penerimaan KAS sehingga dijurnal sbb.
KAS pada BELANJA.
Yang artinya pada Akun/Perkiraan BELANJA akan dibukukan pada sisi KREDIT,
berlawanan dengan transaksi Pengeluaran Belanja yang dijurnal sbb.
BELANJA pada KAS
Yang artinya pada Akun /Perkiraan BELANJA akan dibukukan pada sisi DEBET.
Jadi Setoran/Potongan SPM Pengembalian Belanja akan dibukukan dengan
menggunakan mata anggaran Belanja ybs.
Semoga bisa jadi bahan masukan.
Wassalam.
Endah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Terbitnya PMK 91
tahun 2007 tentang Bagan Akun Standar menurut saya
menimbulkan banyak hal yang perlu pencerahan:
Penghapusan mata anggaran pengembalian baik belanja maupun pendapatan
pada prinsipnya tidak ada masalah, karena kata bapak-bapak senior,
dari jaman p6/p7 dulu sudah demikian, hanya masalah kode
perkiraan/akun aja yang berubah (mungkin untuk kepentingan akuntansi
dan pelaporan)
Namun apakah dengan penghapusan ini sudah dipikirkan dampaknya pada
pelaksanaan dan pelaporannya? Misalnya, restitusi pajak. biasanya
restitusi ini "membengkak" pada triwulan I, dan merupakan restitusi
atas pendapatan tahun-tahun sebelumnya. bukankan dengan demikian
nantinya akan menghasilkan laporan pendapatan yang minus- paling
tidak pada triwulan I-? (ini logika saya saja, namun mohon koreksi
bila keliru)
Sebelum sampai kesitu, bagaimana dengan SPM-KP nya? dengan tidak
adanya akun pengembalian pendapatan (dulu disebut MAK), maka pada SPM
sisi pengeluaran (kolom sebelah kiri), akan berisi akun pendapatan
(dulu disebut MAP). Sedangkan pada kasus lain, bila ada pengembalian
belanja yang dipotong dari SPM, akan muncul akun belanja (dulu
disebut MAK)pada SPM sisi potongan.
Apakah peraturan mengenai SPM sudah diganti mengikuti perubahan ini,
termasuk bagaimana dengan aplikasinya? (info terbaru dari KPPN Medan
2, SPM KP yang sudah masuk belum bisa diproses SP2D nya).
Petugas di KPPN pun kebingungan, "kok begini"? mungkin "kok begini"
muncul karena aplikasi duluan yang mengakomodir kepentingan BAS,
namun payung hukumnya tidak sejalan.
Bila ingin menggali lebih dalam lagi, mari kita coba pahami alasan
penghapusan akun pengembalian.
Informasi mengenai alasan penghapusan yang pernah saya terima adalah
agar laporan kita menghasilkan laporan NET baik untuk belanja maupun
pendapatan, sehingga (misalnya) Ditjen Pajak dapat langsung
melaporkan pendapatannya yang NET, artinya yang sudah dikurangi
restitusi.
Sementara menurut informasi yang lain lagi, untuk saat ini Ditjen
Pajak memang sudah melaporkan yang NET, walaupun dihitung secara semi
manual, yaitu: mengambil data dari MPN untuk pendapatannya, dan data
SPM-KP untuk restitusinya, dikurangkan, jadilah angka net.
Apakah pernah dipikirkan untuk menyajikan Pendapatan Net dari MPN?
Kalau memang ingin menyajikan Pendapatan Net secara langsung dari
MPN, maka MPN harus dapat menampung/link dengan SPM-KP, supaya unit
pengelola penerimaan negara (Ditjen Pajak misalnya) dapat langsung
menyajikan data penerimaan secara NET tanpa harus menghitungnya lagi
secara semi manual.
Terbitnya BAS hampir seiring dengan terbitnya kodefikasi BMN.
Bagaimana dengan aplikasi SAKPA dan SABMN, kapankah aplikasi tersebut
sejalan dengan BAS dan Kodifikasi BMN yang berlaku saat ini?
Mohon maaf bila pendapat saya keliru karena sempitnya pengetahuan
saya, oleh karena itu mohon pecerahannya.
Salam,
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]