Akuntansi tidak seratus persen matematika, ada ketentuan yang dibuat 
berdasarkan komitmen awal kemudian dilaksanakan secara konsisten.
Demikian juga dengan BAS (Bagan Akun Standar), pernah dibuat dengan 
mencantumkan mata anggaran pengembalian tertentu saja, pernah pula dibuat 
dengan mencantumkan seluruh mata anggaran pengembalian dan sekarang kabarnya 
mata anggaran pengembalian dihapuskan lagi. Pasti ada alasannya.

Yang tercantum dalam BAS adalan Akun/Perkiraan dengan kode mata anggaran yang 
tidak lagi dipisahkan antara mata anggaran pengeluaran dan mata anggaran 
penerimaan. Ini disebabkan karena sebagai suatu Akun/Perkiraan akan memiliki 
sisi DEBET dan sisi KREDIT sehingga dalam semua Akun/Perkiraan dapat dibukukan 
baik penerimaam kas maupun pengeluaran kas. 
Misalnya dalam Akun/Perkiraan "PAJAK"
1. Untuk transaksi PENERIMAAN PAJAK dibukukan sebagai penerimaan KAS 
    dan akan dijurnal sbb.:
    KAS pada PAJAK, sehingga dalam Akun/Perkiraan PAJAK akan dibuku disisi
    KREDIT.
2. Untuk transaksi PENGEMBALIAN PAJAK dibukukan sebagai pengeluaran 
    KAS dan akan dijurnal sbb.:
    PAJAK pada KAS, sehigga dalam Akun/Perkiraan PAJAK akan dibuku disisi 
    DEBET.
Untuk LAPORAN PAJAK, bisa saja terjadi minus atau dalam Akun/perkiraan PAJAK, 
sisi DEBET lebih besar dari sisi KREDIT sehingga SALDOnya disisi KREDIT.
Untuk LAPORAN PENERIMAAN PAJAK, dikutip saja sisi KREDITnya.
Untuk LAPORAN PENGEMBALIAN PAJAK, dikutip saja sisi DEBETnya.
Oleh karena itu transaksi SPM-KP dibukukan sebagai pengeluaran Kas dengan 
membebani mata anggaran PAJAK dan dibukukan dalam Akun/Perkiraan PAJAK disisi 
DEBET.

Sedangkan Pengembalian Belanja baik yang disetor langsung maupun yang merupakan 
potongan SPM, transaksinya merupakan penerimaan KAS sehingga dijurnal sbb.
KAS pada BELANJA.
Yang artinya pada Akun/Perkiraan BELANJA akan dibukukan pada sisi KREDIT, 
berlawanan dengan transaksi Pengeluaran Belanja yang dijurnal sbb.
BELANJA pada KAS
Yang artinya pada  Akun /Perkiraan BELANJA  akan dibukukan pada sisi DEBET.
Jadi Setoran/Potongan SPM Pengembalian Belanja akan dibukukan dengan 
menggunakan mata anggaran Belanja ybs.

Semoga bisa jadi bahan masukan.

Wassalam.


Endah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:                               Terbitnya PMK 91 
tahun 2007 tentang Bagan Akun Standar menurut saya 
 menimbulkan banyak hal yang perlu pencerahan:
 
 Penghapusan mata anggaran pengembalian baik belanja maupun pendapatan
 pada prinsipnya tidak ada masalah, karena kata bapak-bapak senior, 
 dari jaman p6/p7 dulu sudah demikian, hanya masalah kode 
 perkiraan/akun aja yang berubah (mungkin untuk kepentingan akuntansi 
 dan pelaporan)
 Namun apakah dengan penghapusan ini sudah dipikirkan dampaknya pada 
 pelaksanaan dan pelaporannya? Misalnya, restitusi pajak. biasanya 
 restitusi ini "membengkak" pada triwulan I, dan merupakan restitusi 
 atas pendapatan tahun-tahun sebelumnya. bukankan dengan demikian 
 nantinya akan menghasilkan laporan pendapatan yang minus- paling 
 tidak pada triwulan I-? (ini logika saya saja, namun mohon koreksi 
 bila keliru)
 Sebelum sampai kesitu, bagaimana dengan SPM-KP nya? dengan tidak 
 adanya akun pengembalian pendapatan (dulu disebut MAK), maka pada SPM 
 sisi pengeluaran (kolom sebelah kiri), akan berisi akun pendapatan 
 (dulu disebut MAP). Sedangkan pada kasus lain, bila ada pengembalian 
 belanja yang dipotong dari SPM, akan muncul akun belanja (dulu 
 disebut MAK)pada SPM sisi potongan.
 Apakah peraturan mengenai SPM sudah diganti mengikuti perubahan ini, 
 termasuk bagaimana dengan aplikasinya? (info terbaru dari KPPN Medan 
 2, SPM KP yang sudah masuk belum bisa diproses SP2D nya).
 Petugas di KPPN pun kebingungan, "kok begini"? mungkin "kok begini" 
 muncul karena aplikasi duluan yang mengakomodir kepentingan BAS, 
 namun payung hukumnya tidak sejalan.
 Bila ingin menggali lebih dalam lagi, mari kita coba pahami alasan 
 penghapusan akun pengembalian.
 Informasi mengenai alasan penghapusan yang pernah saya terima adalah 
 agar laporan kita menghasilkan laporan NET baik untuk belanja maupun 
 pendapatan, sehingga (misalnya) Ditjen Pajak dapat langsung 
 melaporkan pendapatannya yang NET, artinya yang sudah dikurangi 
 restitusi.
 Sementara menurut informasi yang lain lagi, untuk saat ini Ditjen 
 Pajak memang sudah melaporkan yang NET, walaupun dihitung secara semi 
 manual, yaitu: mengambil data dari MPN untuk pendapatannya, dan data 
 SPM-KP untuk restitusinya, dikurangkan, jadilah angka net.
 Apakah pernah dipikirkan untuk menyajikan Pendapatan Net dari MPN? 
 Kalau memang ingin menyajikan Pendapatan Net secara langsung dari 
 MPN, maka MPN harus dapat menampung/link dengan SPM-KP, supaya unit 
 pengelola penerimaan negara (Ditjen Pajak misalnya) dapat langsung 
 menyajikan data penerimaan  secara NET tanpa harus menghitungnya lagi 
 secara semi manual.
 
 Terbitnya BAS hampir seiring dengan terbitnya kodefikasi BMN.
 Bagaimana dengan aplikasi SAKPA dan SABMN, kapankah aplikasi tersebut 
 sejalan dengan BAS dan Kodifikasi BMN yang berlaku saat ini?
 
 Mohon maaf bila pendapat saya keliru karena sempitnya pengetahuan 
 saya, oleh karena itu mohon pecerahannya.
 
 Salam,
 
 
     
                               

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke