Cuti merupakan hak dari pegawai, yg pelaksanaannya di
dasarkan peraturan yg di tetapkan. Beberapa tahun
terakhir ini muncul cuti bersama, terutama untuk
memperingati hari2 keagamaan, dan biasanya ada tradisi
mudik. Tapi cuti bersama ini merupakan bagian dari hak
cuti pegawai. Maksudnya daripada "bolos bersama" lebih
baik jadi cuti bersama. Itu segi bagusnya. Tapi cuti
bersama ini jg menimbulkan kontroversi di beberapa
daerah. Segi negatifnya , ketika cuti bersama banyak
sekali jumlahnya sehingga menghabiskan hak cuti
tahunan pegawai. Banyak pegawai yg "kelimpungan"
ketika benar-benar punya keperluan yg mendesak. Karena
biasanya menggunakan hak cutinya. Tetapi sudah
kehabisan jatah cuti.

Menurut saya, cuti bersama ini gak usah banyak2. Soal
pegawai bolos di hari-hari kejepit itu masalah lain.
Krn sanksi untuk hal ini sudah diatur dg jelas dlm
ketentuan disiplin pegawai, ketentuan tentang waskat,
dan ada juga aturan bersifat internal departemen/
lembaga. Tinggal pelaksanaannya saja yg perlu di awasi
dan harus ada contoh dan konsistensi dr pimpinan
masing-masing. 

Barangkali yang perlu disesalkan adalah, keputusan
revisi cuti bersama terlalu mendadak, maaf diputuskan
"kaya baru bangun dari mimpi". Sehingga membuyarkan
perencanaan dari para pegawai yang terserak di
seantero nusantara dan pengin "pulkam" dan terlanjur
bayar/beli tiket buat pulang.
Mudah2 an kedepan hal mendadak gini tidak terjadi (
Saya sih memang g mau kemana-mana, jadi ya g ngaruh).

Wassalam
Subasita.


--- heryanto sijabat <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> Terima kasih mas zaenal abidin buat informasinya
> ini baru berita baik utk cuti bersama
> jd bisa mengatur cuti pribadi dengan sedikit leluasa
> lumayanlah tahun 2008 ini ada sisa 7 hari cuti
> Bravo....
> 
> 
> Pada tanggal 04/02/08, zaenal abidin
> <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> >
> >   Sekilas Info...
> >
> > Berdasarkan Keputusan bersama Menakertrans,
> Menteri
> > Agama RI,dan Menpan nomor 1/Men/2008 sebagai
> > perubahan atas keputusan bersama nomor 55/2007
> nomor
> > KEP 22/Men/V/2007 nomor SKB 03/M.PAN/V?2007
> tentang
> > hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun
> 2008.
> >
> > Cuti bersama tahun 2008 direvisi menjadi 5 hari.
> sudah
> > diambil 1 hari (tgl 11 Januari 2008 yang lalu)
> > sehingga tinggal 4 hari saja Yakni cuti bersama
> untuk
> > tgl 29,30 September, 3 Oktober dan 26 Desember
> 2008.
> >
> > Selain tanggal tsb tidak lagi ada cuti bersama,
> > termasuk tanggal 8 Pebruari besok, kita tetap
> bekerja.
> >
> > Semoga bermnafaat
> >
> >
>
__________________________________________________________
> > Be a better friend, newshound, and
> > know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
> >
>
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
> >
> > 
> >
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 



      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke