Sekilas Info...

Berdasarkan Keputusan bersama Menakertrans, Menteri
Agama RI,dan Menpan nomor 1/Men/2008  sebagai
perubahan atas keputusan bersama nomor 55/2007 nomor
KEP 22/Men/V/2007 nomor SKB 03/M.PAN/V?2007 tentang
hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2008.

Cuti bersama tahun 2008 direvisi menjadi 5 hari. sudah
diambil 1 hari (tgl 11 Januari 2008  yang lalu)
sehingga tinggal 4 hari saja Yakni cuti bersama untuk
tgl 29,30 September, 3 Oktober dan 26 Desember 2008.

Selain tanggal tsb tidak lagi ada cuti bersama,
termasuk tanggal 8 Pebruari besok, kita tetap bekerja.

Semoga bermnafaat



      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 

Kirim email ke