Yth.Semua Anggota Forum
Mohon Tanggapan dan masukan.
Terhadap jasa giro pada rekening lainnya di Departemen/Lembaga/Kantor/Satuan
Kerja yang sudah ditertibkan ataupun yang telah diizinkan oleh Depkeu apa bisa
disetorkan ke kas negara ? kalo bisa mohon dasar hukumnya apa ?
sebagai gambaran rekening lainnya tersebut menurut pendapat saya untuk :
1. Penampungan Sementara
2. Dana Bergulir
3. Penampungan dan jaminan
4. Penampungan dana titipan
5. Penampungan atas sumbangan dan penerimaan lainnya
6. Menampung Hibah
7. Penampungan dana dukungan pelayanan khusus yang bersifat permanen
(Rekening BLU -->Badan Layanan Umum)
Satu lagi ... untuk BLU apakah Jenis rekening yang dimiliki masuk kategori
rekening lainnya ? misalnya rekening RS.Cipto Mangunkusumo
Mohon tanggapan dan masukannya, terima kasih.
Donie
---------------------------------
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.
[Non-text portions of this message have been removed]