Assalam'mualaikum Wr.Wb.

Yth. Pa Layang Seta dan Para Milisers Forum Prima

Orang bijak bilang, kalo mo mengusir/membunuh seekor tikus janganlah
dengan membakar lubungnya. Firman Allah dalam Al Qur'an, Sami'na wa
athona (maaf kalo salah kutip), artinya saya dengar saya patuh.
Begitulah ungkapan yang tepat atas topik ini.

Pa Layang Seta dalam milisnya mengungkapkan bahwa utamanya pelayanan
PT Askes tidak baik, sehingga dipertanyakan IWP 10% Bolehkah tidak
dipotong??? Perlu diketahui bahwa pemotongan IWP 10% didasarkan
Keppres yang saya tahu sampai saat ini masih berlaku. Keppres ini
pernah mo dievaluasi oleh DJPLK (lama) tapi ga jadi. Apakah dengan IWP
10% boleh tidak dipotong, artinya ketentuan yang telah ditetapkan
Pemerintah tidak dilaksanakan??? Menurut pendapat saya, kalo hal ini
yang ditempuh, patut dipertanyakan nilai kesetiaan pegawai ybs. Siapa
mau???

Pa Layang Seta dan para Milisers, kalolah atas kasus tertentu (mungkin
%-nya kecil) masalah pelayanan PT Askes dinilai tidak baik, mengapa
tidak dipersoalkan saja pelayanan yang tidak baik itu ke Direksi PT
Askes, atau mempratunkannya ke PTUN, mengapa harus mempermasalahkan
Keppresnya??? Kata orang bijak, membakar lubung hanya untuk mengusir
seekor tikus.

Para Milisers, kasus serupa berlaku juga atas pembayaran TKPKN 50%
bagi pegawai Depkeu yang TB. Menurut pendapat saya, bila peraturan
telah ditetapkan "Sami'na wa athona" aja deh. Kalo mo mempersoalkan,
apalagi mempratunkan sangat teramat sulit dan perlu waktu, dan
ujung-ujungnya kemungkinan besar tidak berhasil. Lebih elegan anda
memperjuangkan untuk mendapatkan grade tertinggi, gitu loooo.

Selamat berjuang, semoga berhasil.

Mohon maaf kalo ga berkenan, moga-moga ada manfaat.

Wassalam'mualaikum Wr.Wb.

Dari: Agung Sayuta


Kirim email ke