Yth. P. Agung dan Milisers
Saya setuju, kalau mau mengusir tikus tidak perlu membakar lumbungnya,
lagi pula ada misi sosial di balik kebijakan pemotongan gaji untuk
kesehatan khususnya.
Pada dasarnya saya hanya ingin mengajak, janganlah kita hanya samikna
wa atokna, saya dengar dan saya patuh. Tapi saya coba mengajak untuk
mengkritisi kondisi yang ada saat ini. Jangan sampai hanya karena
sudah ditetapkan bukan berarti tidak bisa ditinjau kembali. Saya
sangat tidak setuju apabila suatu aturan tidak boleh dan tidak pernah
 dievaluasi. Hanya al-kitab yang tidak bisa diubah. UUD'45 pun yang
katanya menempati urutan pertama dalam tatanan hukum Indonesia saja
bisa diubah, apalagi cuma Keppres.    
Sebenarnya saya hanya ingin berdiskusi, apakah kinerja ketiga badan
yang ditunjuk tadi sudah sesuai dengan harapan? kalau belum apa jalan
keluarnya?. Jadi pada intinya kita harus terus berubah dan kritis
terhadap hal-hal yang kurang pas. Kalau memang harus diluruskan ya
harus diluruskan, jangan diam saja, sepanjang itu juga bertujuan untuk
kebaikan bersama.
Mungkin pemerintah perlu mengkaji lebih dalam, apakah keputusan
menunjuk ketiga badan tadi sudah pas, ataukah perlu dialihkan ke badan
lain yang dianggap lebih mampu memberikan kinerja yang lebih baik.
JAngan sampai justeru para PNS ini yang dikadalin sama mereka.
Sepanjang yang saya tahu, monopoli punya kecenderungan untuk gagal
memberikan layanan terbaiknya kepada masyarakat, sehingga menurut
hemat saya monopoli terhadap penyaluran IWP kepada Badan2 yang
ditunjuk dengan keppres tadi perlu ditinjau ulang.
Seandainya PNS diberikan kebebasan memilih tetap mengikuti program
ASKES, TASPEN, BAPETARUM ataukah institusi lain, saya kira itu lebih
baik dan lebih demokratis.

Salam perubahan

Layang Seta




--- In [email protected], "Agung_Sayuta" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 


Assalam'mualaikum Wr.Wb.
> 
> Yth. Pa Layang Seta dan Para Milisers Forum Prima
> 
> Orang bijak bilang, kalo mo mengusir/membunuh seekor tikus janganlah
> dengan membakar lubungnya. Firman Allah dalam Al Qur'an, Sami'na wa
> athona (maaf kalo salah kutip), artinya saya dengar saya patuh.
> Begitulah ungkapan yang tepat atas topik ini.
> 
> Pa Layang Seta dalam milisnya mengungkapkan bahwa utamanya pelayanan
> PT Askes tidak baik, sehingga dipertanyakan IWP 10% Bolehkah tidak
> dipotong??? Perlu diketahui bahwa pemotongan IWP 10% didasarkan
> Keppres yang saya tahu sampai saat ini masih berlaku. Keppres ini
> pernah mo dievaluasi oleh DJPLK (lama) tapi ga jadi. Apakah dengan IWP
> 10% boleh tidak dipotong, artinya ketentuan yang telah ditetapkan
> Pemerintah tidak dilaksanakan??? Menurut pendapat saya, kalo hal ini
> yang ditempuh, patut dipertanyakan nilai kesetiaan pegawai ybs. Siapa
> mau???
> 
> Pa Layang Seta dan para Milisers, kalolah atas kasus tertentu (mungkin
> %-nya kecil) masalah pelayanan PT Askes dinilai tidak baik, mengapa
> tidak dipersoalkan saja pelayanan yang tidak baik itu ke Direksi PT
> Askes, atau mempratunkannya ke PTUN, mengapa harus mempermasalahkan
> Keppresnya??? Kata orang bijak, membakar lubung hanya untuk mengusir
> seekor tikus.
> 
> Para Milisers, kasus serupa berlaku juga atas pembayaran TKPKN 50%
> bagi pegawai Depkeu yang TB. Menurut pendapat saya, bila peraturan
> telah ditetapkan "Sami'na wa athona" aja deh. Kalo mo mempersoalkan,
> apalagi mempratunkan sangat teramat sulit dan perlu waktu, dan
> ujung-ujungnya kemungkinan besar tidak berhasil. Lebih elegan anda
> memperjuangkan untuk mendapatkan grade tertinggi, gitu loooo.
> 
> Selamat berjuang, semoga berhasil.
> 
> Mohon maaf kalo ga berkenan, moga-moga ada manfaat.
> 
> Wassalam'mualaikum Wr.Wb.
> 
> Dari: Agung Sayuta
>


Kirim email ke