Assalam'mualaikum Wr.Wb.

Yth. Pa Layang dan Milisers Forum Prima,

Terima kasih atas tanggapan/diskusi yang baik dan sehat ini. Kalaulah
pa Layang sependapat, marilah diskusi ini dikrucutkan hanya masalah
pelayanan kurang baik PT Askes (topik bahasan), tidak membicarakan
perubahan Keppres, yang menurut saya, diskusi itu hanya akan
berputar-putar karena memang bukan kewenangan kita, bukan kewenangan
DJPB, bukan kewenangan Depkeu, tetapi mungkin lebih tepat kewenangan
Menpan atau BKN, karena menyangkut PNS keseluruhan.

Sebagaimana pa Layang dan milisers lain, saya juga termasuk pengiur
10% IWP, tapi dalam setiap diskusi apapun, saya mencoba pada posisi
netral, artinya memandang kepentingan dari 2 sisi.

Pa Layang dan milisers, jujur saya katakan, tahun 1983, waktu itu saya
gol. II/b termasuk korban malpraktek sehingga harus operasi elius
(usus melilit) dengan diameter 1 jengkal 3 jari. Karena menggunakan
kartu kuning (kartu askes) oleh RS dipingpong kesana/kemari, dan
akhirnya terdampar di RSCM. Dan memang, saat itu pelayanan dokter (RS)
sungguh...10x tidak ramah kalau pakai kartu kuning. Sampai sekarang
jahitan di atas perut ini "ting pecotot", kata kawan: "ga diobras
sih". Kemarin, tahun 2007, kawan saya gol.III/b juga dioperasi karena
elius dan juga menggunakan kartu kuning , tapi saya lihat pelayanannya
sudah jauh lebih baik. Semoga saya tidak pernah lagi menggunakan kartu
kuning itu.

Pa Layang dan milisers, pernah dalam suatu diskusi dengan kawan PT
Askes, saya persoalkan kartu askes yang dimilikinya, mengapa beda
dengan kartu diberikan PNS pada umumnya. Bentuk kartu miliknya seperti
kartu ATM dan berlaku nasional. Penjelasannya, kalau kartu yang
dimiliki merupakan program komersil, sedang buat PNS merupakan program
sosial. Untuk program komersil iurannya standar tarif asuransi, sedang
program sosial iurannya ditetapkan pemerintah yaitu 2% dari
gapok+tj.kel. Oleh karena itu, beberapa PNS Pemda ikut program
komersil ini. Lebih lanjut kawan saya bilang, model kartu sejenis ATM
ini akan diterapkan juga bagi PNS kira2 tahun 2009/2010, sesuai
kebijakan Menpan/BKN. Menurut saya, DJPB dengan melalui Dit.PKN, dan
tentunya menyertakan Menpan/BKN, mungkin dapat membicarakan percepatan
program kartu ini, dengan kesepakatan IWP 2% Askes PNS Pusat+PNS
Daerah dapat ditransfer ke PT Askes dengan tepat waktu dan tepat
jumlah, dan atas IWP 2% Askes PNS Daerah masih menimbulkan
permasalahan baik dari jumlah yang seharusnya disetorkan maupun MA
yang digunakan. Dalam kesempatan yang ada, saya selalu membicarakan
agar PT Askes daerah melakukan rekons dengan KPPN.

Demikian tambahan ini, semoga harapan pa Layang dan tentunya harapan
kita semua, pelayanan kesehatan PT Askes kepada PNS akan semakin baik.

Mohon maaf kalau ada salah, semoga bermanfaat.

Wassalam'mualaikum Wr.Wb.

Agung Sayuta.



Kirim email ke