Mas Agus, UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara adalah karya besar 
sebagai upaya reformasi. Kendati demikian sebagai karya manusia tidak lepas 
dari kekurangan.
Kekurangan itu tidak hanya pada pengaturan Bendahara saja tapi juga pada 
pengaturan yang lain. Hal ini sangat dimungkinkan karena apa yang dianggap baik 
pada saat itu pada saat ini dengan berjalannya waktu sudah tidak sesuai lagi, 
atau mungkin pada saat itu ada tekanan politis (bahasa Mas Noor Faisal 
"kompromi politis" ) yang kita tidak tahu. Oki dalam menilai UU dimaksud harus 
didalami latar belakang penyusunan pasal-pasalnya dan suasana kebatinan pada 
saat itu, dan ini hanya diketahui oleh orang2 yang terlibat dalam 
penyusunannya. Jangan-jangan Mas Agus salah satu diantaranya, he he he 
................
 
Berbeda dengan revolusi, reformasi adalah perubahan secara bertahap,  Coba Mas 
Agus cermati, berapa banyak peraturan yang bongkar pasang dan bahkan 
organisasipun bongkar pasang.
Pada saat ini yang utama adalah semagatnya. Semangat reformasi, semangat mau 
berubah, untuk itu kita harus bijak menyikapinya, kalo gak bisa sakit jiwa he 
he he .....
 
 
--- On Tue, 6/17/08, Agus Santoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Agus Santoso <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Bls: [Forum Prima] Sosialisasi Permenkeu No.73/PMK.05/2008
To: [email protected]
Date: Tuesday, June 17, 2008, 2:41 AM






Kalo gitu kita perlu uji materil atas paket uu tsb dong.. mencoba mencari 
sinkronisasi atas seluruh ketentuan yang mengatur tentang Bendahara.. Tapi 
siape ye..?! Apa biro hukum Dep atau Kita sebagai masyrakat ? Gimana Mas Okta 
siap jadi pengaju ?

--- Pada Sen, 16/6/08, Gilang Okta <[EMAIL PROTECTED] com> menulis:
Dari: Gilang Okta <[EMAIL PROTECTED] com>
Topik: Re: Bls: [Forum Prima] Sosialisasi Permenkeu No.73/PMK.05/ 2008
Kepada: forum-prima@ yahoogroups. com
Tanggal: Senin, 16 Juni, 2008, 6:10 PM

Dear Prima,

Saya mendukung usul Mas Agus, agar Bendahara Pengeluaran ditetapkan atau 
diangkat oleh Menkeu selaku BUN, yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh 
KWL-DJPBN. Namun permasalahannya bukan sekedar PMK 73/2006, tapi Pasal 10, 29, 
dan 31 UU Perbendaharaan.

Yok rame-rame kite amandemen Pasal 10, 29, dan 31 UU Perbendaharaan.

Tks.

Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga...

http://id.toolbar. yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]











Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga..
http://id.toolbar. yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke