Mas Agus, UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara adalah karya besar sebagai upaya reformasi. Kendati demikian sebagai karya manusia tidak lepas dari kekurangan. Kekurangan itu tidak hanya pada pengaturan Bendahara saja tapi juga pada pengaturan yang lain. Hal ini sangat dimungkinkan karena apa yang dianggap baik pada saat itu pada saat ini dengan berjalannya waktu sudah tidak sesuai lagi, atau mungkin pada saat itu ada tekanan politis (bahasa Mas Noor Faisal "kompromi politis" ) yang kita tidak tahu. Oki dalam menilai UU dimaksud harus didalami latar belakang penyusunan pasal-pasalnya dan suasana kebatinan pada saat itu, dan ini hanya diketahui oleh orang2 yang terlibat dalam penyusunannya. Jangan-jangan Mas Agus salah satu diantaranya, he he he ................ Berbeda dengan revolusi, reformasi adalah perubahan secara bertahap, Coba Mas Agus cermati, berapa banyak peraturan yang bongkar pasang dan bahkan organisasipun bongkar pasang. Pada saat ini yang utama adalah semagatnya. Semangat reformasi, semangat mau berubah, untuk itu kita harus bijak menyikapinya, kalo gak bisa sakit jiwa he he he ..... --- On Tue, 6/17/08, Agus Santoso <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Agus Santoso <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: Bls: [Forum Prima] Sosialisasi Permenkeu No.73/PMK.05/2008 To: [email protected] Date: Tuesday, June 17, 2008, 2:41 AM Kalo gitu kita perlu uji materil atas paket uu tsb dong.. mencoba mencari sinkronisasi atas seluruh ketentuan yang mengatur tentang Bendahara.. Tapi siape ye..?! Apa biro hukum Dep atau Kita sebagai masyrakat ? Gimana Mas Okta siap jadi pengaju ? --- Pada Sen, 16/6/08, Gilang Okta <[EMAIL PROTECTED] com> menulis: Dari: Gilang Okta <[EMAIL PROTECTED] com> Topik: Re: Bls: [Forum Prima] Sosialisasi Permenkeu No.73/PMK.05/ 2008 Kepada: forum-prima@ yahoogroups. com Tanggal: Senin, 16 Juni, 2008, 6:10 PM Dear Prima, Saya mendukung usul Mas Agus, agar Bendahara Pengeluaran ditetapkan atau diangkat oleh Menkeu selaku BUN, yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh KWL-DJPBN. Namun permasalahannya bukan sekedar PMK 73/2006, tapi Pasal 10, 29, dan 31 UU Perbendaharaan. Yok rame-rame kite amandemen Pasal 10, 29, dan 31 UU Perbendaharaan. Tks. Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga... http://id.toolbar. yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga.. http://id.toolbar. yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
