Yth. Forum Prima khususnya P. Noor Faisal

Sepertinya diskusi tentang PMK  No.73/PMK.05/2008 semakin menarik saja
(bagi yang tertarik tentunya). Banyak pertanyaan2 kritis yang diajukan
yang sulit untuk menjawabnya. Namun demikian saya punya pendapat dan
argumen yang bisa saja benar dan bisa juga salah. Seperti pendapat
saya dalam psoting terdahulu, untuk memperjelas pemahaman PMK ini
diperlukan aturan turunan yang sampai saat ini belum keluar yaitu
Perdirjan dan modulnya.

Mencoba menjawab pertanyaan P. Noor Faisal, setahu saya istilah BPP
baru muncul di PMK ini. Kenapa disebut Bendahara Pembantu dan bukan
Pembantu Bendahara?? Saya pikir ada filosofi yang mendasarinya.
Pembantu Bendahara adalah bukan bendahara , tugasnya hanya membantu
Bendahara OKI ia tidak dapat dikenai tanggungjawab seperti Bendahara
sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 3 pasal 35 UU No.17/2003. Sedangkan
Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah titik beratnya ada pada kata
"Bendahara"-nya itu, sehingga ia juga dapat dikenai  tanggungjawab
pribadi atas uang yang dikelolanya, disamping itu ia juga "seharusnya"
diangkat sebagai pejabat fungsional (pasal 10 UU No.1/2004) sama
seperti bendahara pengeluaran. Kenapa demikian?? Karena pada dasarnya
tugas pokok BPP ini sama persis dengan tugas Bendahara. Yang
membedakannya adalah dari segi pelaporan pertanggungjawabannya (SPJ)
saja, dimana  SPJ BPP disampaikan kepada Bendahara pengeluarannya,
sedangkan SPJ Bendahara salah satunya disampaikan kepada BPK, namun
demikian dalam SPJ Bendahara juga memuat SPJ BPP.

Seperti dalam analogi yang lain pembantu akuntan atau akuntan
pembantu??? Saya berpendapat pembantu akuntan belum tentu seorang
akuntan (bisa siapa saja), sedangkan akuntan pembantu bisa dipastikan
ia seorang akuntan.

Sebenarnya saya juga risau kalau BPP ini nantinya juga diangkat
sebagai pejabat fungsional, karena setahu saya jabatan fungsional
mempunyai persyaratan khusus terutama terkait masa kerja, sedangkan
BPP masa kerjanya bisa kurang dari 1 tahun.

Terkait kesimpulan P. Noorfaisal dengan adanya BPP maka akan
meningkatkan jumlah Bendahara saya sependapat, namun demikian kita
tunggu aturan main tentang Jabatan Fungsional Bendahara yang sampai
saat ini entah bagaimana kabarnya.

Demikian, mohon diluruskan kalau salah


Salam Perubahan

Layang Seta













--- In [email protected], noor faisal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Dear Forum Prima,
>
> Terima kasih mas Gilangokta, pak Layangseta, juga rekan2 lainnya
atas pencerahan dan koreksinya.
>
> Mohon maaf, tadinya saya melihat bahwa PMK 73 ini merupakan
penjelasan lebih lanjut dari paket UU di bidang keuangan negara, jadi
tidak hanya UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terutama
tentang definisi bendahara.
>
> Kemudian saya ingin menanyakan lebih lanjut kepada Forum Prima,
untuk istilah "Bendahara Pembantu Pengeluaran

Kirim email ke