Yth. Forum Prima khususnya P. Noor Faisal Sepertinya diskusi tentang PMK No.73/PMK.05/2008 semakin menarik saja (bagi yang tertarik tentunya). Banyak pertanyaan2 kritis yang diajukan yang sulit untuk menjawabnya. Namun demikian saya punya pendapat dan argumen yang bisa saja benar dan bisa juga salah. Seperti pendapat saya dalam psoting terdahulu, untuk memperjelas pemahaman PMK ini diperlukan aturan turunan yang sampai saat ini belum keluar yaitu Perdirjan dan modulnya.
Mencoba menjawab pertanyaan P. Noor Faisal, setahu saya istilah BPP baru muncul di PMK ini. Kenapa disebut Bendahara Pembantu dan bukan Pembantu Bendahara?? Saya pikir ada filosofi yang mendasarinya. Pembantu Bendahara adalah bukan bendahara , tugasnya hanya membantu Bendahara OKI ia tidak dapat dikenai tanggungjawab seperti Bendahara sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 3 pasal 35 UU No.17/2003. Sedangkan Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah titik beratnya ada pada kata "Bendahara"-nya itu, sehingga ia juga dapat dikenai tanggungjawab pribadi atas uang yang dikelolanya, disamping itu ia juga "seharusnya" diangkat sebagai pejabat fungsional (pasal 10 UU No.1/2004) sama seperti bendahara pengeluaran. Kenapa demikian?? Karena pada dasarnya tugas pokok BPP ini sama persis dengan tugas Bendahara. Yang membedakannya adalah dari segi pelaporan pertanggungjawabannya (SPJ) saja, dimana SPJ BPP disampaikan kepada Bendahara pengeluarannya, sedangkan SPJ Bendahara salah satunya disampaikan kepada BPK, namun demikian dalam SPJ Bendahara juga memuat SPJ BPP. Seperti dalam analogi yang lain pembantu akuntan atau akuntan pembantu??? Saya berpendapat pembantu akuntan belum tentu seorang akuntan (bisa siapa saja), sedangkan akuntan pembantu bisa dipastikan ia seorang akuntan. Sebenarnya saya juga risau kalau BPP ini nantinya juga diangkat sebagai pejabat fungsional, karena setahu saya jabatan fungsional mempunyai persyaratan khusus terutama terkait masa kerja, sedangkan BPP masa kerjanya bisa kurang dari 1 tahun. Terkait kesimpulan P. Noorfaisal dengan adanya BPP maka akan meningkatkan jumlah Bendahara saya sependapat, namun demikian kita tunggu aturan main tentang Jabatan Fungsional Bendahara yang sampai saat ini entah bagaimana kabarnya. Demikian, mohon diluruskan kalau salah Salam Perubahan Layang Seta --- In [email protected], noor faisal <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dear Forum Prima, > > Terima kasih mas Gilangokta, pak Layangseta, juga rekan2 lainnya atas pencerahan dan koreksinya. > > Mohon maaf, tadinya saya melihat bahwa PMK 73 ini merupakan penjelasan lebih lanjut dari paket UU di bidang keuangan negara, jadi tidak hanya UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terutama tentang definisi bendahara. > > Kemudian saya ingin menanyakan lebih lanjut kepada Forum Prima, untuk istilah "Bendahara Pembantu Pengeluaran
