Yth. Rekan Forum Prima,

Dalam melakukan suatu ijtihad, bila benar mendapat 2 kebaikan dan bila
salah mendapat 1 kebaikan. Pendapat saya ini merupakan pencerahan
forum diskusi dan kajian membaca membaca peraturan. Oleh karena itu,
mohon maaf kalau tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

Sebagai rasa turut berpartisipasi dalam topik bahasan, saya mencoba
mengkajinya dari prinsip pokok penggunaan anggaran, antara lain:
(1) Pembayaran atas penggunaan anggaran dilakukan secara langsung.
(2) Pengguna Anggaran (=termasuk KPA) bertanggung jawab penuh atas
penggunaan anggaran yang dilakukannya.
(3) Berlangsungnya mekanisme check and balance.

Kajian butir 1.
Pada prinsipnya penggunaan anggaran dilakukan secara langsung (LS),
dan memang seluruh pengeluaran negara sangat mungkin dilakukan dengan
LS. Namun, dalam pasal 31 UU No. 1/2004 dimungkinkan pengelolaan UP,
dan untuk itu diangkat Bendahara Pengeluaran (BP).
Bagaimana tanggung jawab BP atas pengeluaran anggaran melalui LS???
Saya berpendapat, BP tidak terlibat dalam pembayaran dengan LS pihak
III (kontraktual) dan hanya bertanggung jawab atas pembayaran dari UP
yang dikelolanya. Dan sesuai pasal 21 ayat (5), BP bertanggung jawab
secara pribadi atas pembayaran yang dilakukan. Namun dalam peraturan
Dirjen PBN dan ketentuan lain, ditetapkan bahwa BP wajib membuat
pembukuan seluruh transaksi keuangan yang dilaksanakan pada Satker. 

Kajian butir 2.
Sebagaimana diketahui bukti tanggung jawab PA/KPA atas penggunaan
anggaran yaitu menyusun Laporan Keuangan (LK) terdiri dari:
(a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA), baik LS maupun GUP.
(b) Neraca, termasuk nilai aset tahun lalu maupun tahun berjalan.
(c) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
LK tersebut secara berjenjang disampaikan ke atasan langsungnya, dan
pada akhirnya menjadi LK Kementerian/Lembaga.
Untuk menunjang tugas pelaksanaan ini dibentuk Unit Akuntansi Kuasa
Pengguna Anggaran (UAKPA) atau lebih dikenal dengan Pengelola Keuangan
(maaf saya lupa ketentuannya). Saya berpendapat, seluruh transaksi
keuangan Satker dicatat pada UAKPA/Pengelola Keuangan.

Kajian butir 3.
Mekanisme check and balance dimaksudkan adanya kesetaraan antara PA
dengan BUN, KPA dengan KBUN. Khusus untuk BP sesuai pasal 53 UU 1/2004
merupakan jabatan fungsional yang "independen".
Kalaulah dibandingkan kewajiban KBUN (pasal 19 UU No. 1/2004) dengan
kewajiban BP (pasal 21 UU No. 1/2004), maksud bunyi ayatnya sama. Oleh
karenanya dapat disimpulkan kewajiban BP = kewajiban KBUN, atau dengan
kata lain BP merupakan KBUN dalam internal departemen/lembaga, atau BP
merupakan kepanjangan tangan KBUN, karena UP merupakan uang titipan
KBUN dan belum menjadi pengeluaran DIPA.

Memperhatikan PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah, yang dalam Bab X pasal 31 ditetapkan mengenai
Laporan pertanggungjawaban bendahara yang ketentuan lebih lanjut
diatur dalam PMK No. 73/PMK.05/2008 tentang Tatacara Penatausahaan dan
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian
Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.

Saya setuju dengan pendapat P Layang Seta mengenai BPP. Menurut
pendapat saya, PP No. 8/2006 lebih terkonsentrasi membahas mengenai
Pelaporan Keuangan (LK) Kementerian/Lembaga. Dan masih menurut
pendapat saya, yang dimaksud dengan laporan pertanggungjawaban
bendahara yaitu Laporan Keadaan Anggaran (LKA) dan Laporan Keadaan Kas
(LKK) yang disusun oleh Bendahara Kementerian Negara/Lembaga.
Berdasarkan pengalaman (maaf kalo ga ada perubahan pokok pikiran),
untuk pembukuan bendahara telah ditetapkan PP No. 39/2007, dan setahu
saya sampai saat ini belum disusun PMK-nya.

Mohon maaf, semoga ada manfaatnya.

Dari, Agung Sayuta.


--- In [email protected], "layang.seta" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Yth. Forum Prima khususnya P. Noor Faisal
> 
> Sepertinya diskusi tentang PMK  No.73/PMK.05/2008 semakin menarik saja
> (bagi yang tertarik tentunya). Banyak pertanyaan2 kritis yang diajukan
> yang sulit untuk menjawabnya. Namun demikian saya punya pendapat dan
> argumen yang bisa saja benar dan bisa juga salah. Seperti pendapat
> saya dalam psoting terdahulu, untuk memperjelas pemahaman PMK ini
> diperlukan aturan turunan yang sampai saat ini belum keluar yaitu
> Perdirjan dan modulnya.
> 
> Mencoba menjawab pertanyaan P. Noor Faisal, setahu saya istilah BPP
> baru muncul di PMK ini. Kenapa disebut Bendahara Pembantu dan bukan
> Pembantu Bendahara?? Saya pikir ada filosofi yang mendasarinya.
> Pembantu Bendahara adalah bukan bendahara , tugasnya hanya membantu
> Bendahara OKI ia tidak dapat dikenai tanggungjawab seperti Bendahara
> sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 3 pasal 35 UU No.17/2003. Sedangkan
> Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah titik beratnya ada pada kata
> "Bendahara"-nya itu, sehingga ia juga dapat dikenai  tanggungjawab
> pribadi atas uang yang dikelolanya, disamping itu ia juga "seharusnya"
> diangkat sebagai pejabat fungsional (pasal 10 UU No.1/2004) sama
> seperti bendahara pengeluaran. Kenapa demikian?? Karena pada dasarnya
> tugas pokok BPP ini sama persis dengan tugas Bendahara. Yang
> membedakannya adalah dari segi pelaporan pertanggungjawabannya (SPJ)
> saja, dimana  SPJ BPP disampaikan kepada Bendahara pengeluarannya,
> sedangkan SPJ Bendahara salah satunya disampaikan kepada BPK, namun
> demikian dalam SPJ Bendahara juga memuat SPJ BPP.
> 
> Seperti dalam analogi yang lain pembantu akuntan atau akuntan
> pembantu??? Saya berpendapat pembantu akuntan belum tentu seorang
> akuntan (bisa siapa saja), sedangkan akuntan pembantu bisa dipastikan
> ia seorang akuntan.
> 
> Sebenarnya saya juga risau kalau BPP ini nantinya juga diangkat
> sebagai pejabat fungsional, karena setahu saya jabatan fungsional
> mempunyai persyaratan khusus terutama terkait masa kerja, sedangkan
> BPP masa kerjanya bisa kurang dari 1 tahun.
> 
> Terkait kesimpulan P. Noorfaisal dengan adanya BPP maka akan
> meningkatkan jumlah Bendahara saya sependapat, namun demikian kita
> tunggu aturan main tentang Jabatan Fungsional Bendahara yang sampai
> saat ini entah bagaimana kabarnya.
> 
> Demikian, mohon diluruskan kalau salah
> 
> 
> Salam Perubahan
> 
> Layang Seta
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> --- In [email protected], noor faisal <noor_faisal_a@> wrote:
> >
> > Dear Forum Prima,
> >
> > Terima kasih mas Gilangokta, pak Layangseta, juga rekan2 lainnya
> atas pencerahan dan koreksinya.
> >
> > Mohon maaf, tadinya saya melihat bahwa PMK 73 ini merupakan
> penjelasan lebih lanjut dari paket UU di bidang keuangan negara, jadi
> tidak hanya UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terutama
> tentang definisi bendahara.
> >
> > Kemudian saya ingin menanyakan lebih lanjut kepada Forum Prima,
> untuk istilah "Bendahara Pembantu Pengeluaran
>


Kirim email ke